Makmur Masjide, Makmur Jamaahe: Rahasia Al Mufidah Menjadi Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat

Masjid Al Mufidah
Masjid Al Mufidah

Bagikan postingan :

KabarMasjid.id, Surabaya – Masjid Al Mufidah, yang berdiri tegak di Jl. Ketintang No. 45, Surabaya, telah lama melampaui perannya sebagai sekadar tempat salat. Dengan tagline khas yang inspiratif, “Makmur Masjide, Makmur Jamaahe”, masjid ini telah bertransformasi menjadi pusat peradaban dan pemberdayaan umat yang aktif. Ia bukan hanya menandai sebuah titik geografis di kota Pahlawan, melainkan sebuah mercusuar yang memancarkan cahaya dakwah, menyelaraskan kekhusyukan spiritual dengan kemaslahatan sosial-ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya.

Menariknya, meskipun secara kultural Masjid Al Mufidah telah mengikuti praktik ibadah Muhammadiyah, ia memiliki sejarah unik yang menjadikannya tempat yang nyaman bagi semua kalangan. Masjid ini secara konsisten fokus pada pembinaan umat yang lurus akidah dan ibadahnya, sembari mendorong jamaahnya untuk mencapai kemapanan sosial-ekonomi. Dualisme peran ini—antara pembinaan spiritual dan pemberdayaan material—adalah inti dari bingkai “Islam yang berkemajuan” yang menjadi landasan gerak organisasinya.

Sejarah Panjang: Dari Ancaman Ideologi Hingga Wakaf Abadi

Cikal bakal Masjid Al Mufidah bermula di masa-masa penuh tantangan, sekitar tahun 1960-an, ketika ia masih berupa Mushola Al Mufidah. Mushola ini didirikan oleh para pendahulu semata-mata untuk menyediakan tempat shalat bagi warga sekitar. Periode ini adalah masa-masa sulit, terutama karena lokasinya berada di tengah pusaran ideologi yang rawan gesekan. Menurut catatan historis, tantangan luar biasa pernah dialami para perintis; konon, cobaan berat seperti pelemparan kotoran manusia pernah terjadi di area pengimaman, sebagai upaya teror untuk menghambat dakwah. Namun, semangat para pendahulu tidak pernah surut. Mushola ini terus bertahan dan berkembang hingga akhirnya diperbaiki dan secara resmi berubah menjadi Masjid Al Mufidah pada 1 Januari 1976.

Tonggak bersejarah yang menguatkan eksistensinya terjadi pada 27 April 1980. Di tanggal tersebut, tanah masjid diwakafkan oleh tiga serangkai donatur utama—Bapak Idris, Bapak Ngatenan, dan Bapak Sahal—kepada Pengurus Masjid Al Mufidah. Proses perwakafan ini diprakarsai oleh Bpk H Noor Hakim, yang bertindak sebagai koordinator dan pengurus awal. Sejak saat itu, masjid ini memiliki landasan hukum dan spiritual yang kuat untuk terus berdakwah. Secara kultural, masjid ini mengikuti praktik ibadah Muhammadiyah, namun tetap menjaga harmoni, di mana banyak jamaah dan pendukung yang merasa nyaman dalam kemajemukan tanpa harus memiliki Nomor Baku Muhammadiyah (NBM).

(Tadarus Shubuh oleh Jama’ah Wanita Masjid Al Mufidah Surabaya)

Landasan Visi dan Misi Dakwah Berkemajuan

Sejak awal dirumuskan, masjid ini bertekad menjadi lembaga yang berorientasi ke depan. Visi utamanya adalah “Terwujudnya Kemakmuran Masjid sebagai tempat Kegiatan dan Pembinaan Ummat yang lurus aqidah dan ibadahnya, mapan sosial ekonominya dalam bingkai Islam yang berkemajuan”. Visi ini dijabarkan melalui dua Misi utama yang saling menopang: Menegakkan Tauhid dan menghidupkan Sunnah sebagai fondasi spiritual, serta Memberdayakan masyarakat sekitar secara sosial, ekonomi, dan pendidikan sebagai perwujudan amal shalih di tengah masyarakat.

Tokoh Kunci dan Estafet Kepemimpinan

Kemakmuran Masjid Al Mufidah tidak lepas dari figur-figur kunci yang berdedikasi. Sosok sentral periode sebelumnya adalah H Tohari (Ketua Takmir 2008 – 2024), yang bersama timnya menyusun blue print yang merumuskan Visi, Misi, dan Tujuan masjid. Estafet kepemimpinan kini dilanjutkan oleh Dion Ananda sebagai Ketua Takmir, yang memang telah dipersiapkan melalui proses kaderisasi. Kepengurusan ini juga melibatkan tenaga muda inovatif seperti H Febri Akhmad Nasukha, yang berperan ganda sebagai Sekretaris Takmir dan Sekretaris KLL, penanggung jawab IT/Sosial Media, dan penggagas tagline masjid. Dibantu oleh penasehat (Umar Said dan M Fahry), Sekretaris (Noer Khalida Azis), dan Bendahara (Raufik), Takmir didukung pula oleh organisasi Remaja Masjid (REMAS) yang diketuai oleh Naufal Hanif, menjamin adanya keberlanjutan.

Program Unggulan: Ibadah, Pendidikan, Pemberdayaan, dan Digitalisasi

Masjid ini sangat aktif dengan program keagamaan rutin. Selain Sholat 5 Waktu dan Sholat Jum’ah, pembinaan dimulai dari dasar melalui TPQ untuk anak-anak, melengkapi kegiatan SD Muhammadiyah 24 yang berada dalam satu kompleks. Di bidang ilmu, kajian rutin menjadi tiang penegak Tauhid dan Sunnah, meliputi Kajian Rutin Aqidah Islam, Ibadah Sesuai Sunnah (merujuk HPT Muhammadiyah), dan Syarah Riyadlus Sholihin yang diadakan secara bergantian setiap pekan. Tradisi unik lainnya adalah Tadarus Subuh Harian oleh jamaah wanita dan Tadarus Akhir Pekan (Pria dan Wanita) Ba’da Subuh yang kerap diakhiri dengan sarapan bersama.

Masjid Al Mufidah dikenal adaptif dengan tuntutan zaman, terutama dalam manajemen keuangan. Sejak 2021, masjid ini resmi menjadi Kantor Layanan Lazismu (KLL) Masjid Al Mufidah, patuh pada UU Zakat No. 11 Tahun 2011. Kepatuhan ini menjamin akuntabilitas dan profesionalitas dalam penghimpunan dan penyaluran dana. Digitalisasi diterapkan melalui penggunaan QRIS untuk memudahkan penggalangan ZIS. Laporan keuangan dikelola secara transparan dan dipublikasikan, bahkan KLL Masjid Al Mufidah mendapat pengakuan dengan meraih penghargaan sebagai KLL Masjid Percontohan pada tahun 2024.

Masjid Al Mufidah menjalankan berbagai program nyata untuk mewujudkan misi pemberdayaan. Melalui KLL Lazismu, masjid melakukan Penerimaan dan Pendistribusian ZIS, memberikan Beasiswa pendidikan, menyalurkan Bantuan Modal Kerja dan Pinjaman Bergulir untuk menopang ekonomi jamaah, serta aktif dalam Santunan Kemanusiaan (termasuk Peduli Palestina dan korban bencana). Sebagai bentuk penghargaan kepada jamaah yang istiqamah, masjid menjalankan Program Umroh Penghargaan sejak tahun 2016, memberangkatkan 2-3 jamaah setiap tahun.

(Program Umroh Masjid Al Mufidah Surabaya)

Visi Masa Depan dan Ajakan Berkontribusi

Dengan fondasi sejarah perjuangan yang kuat, manajemen yang modern, dan kepengurusan yang berkelanjutan, Masjid Al Mufidah bertekad kuat untuk terus mewujudkan visinya: menjadi pusat pembinaan umat yang lurus akidah dan ibadahnya, serta mapan sosial ekonominya dalam bingkai Islam yang berkemajuan. Untuk mencapai cita-cita ini, pengurus berharap Masjid Al Mufidah tidak hanya dipandang sebagai tempat shalat, tetapi juga sebagai lembaga solusi atas permasalahan umat. Pengembangan di masa depan akan terus difokuskan pada penguatan dakwah berbasis sunnah dan penguatan pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan misi untuk memberdayakan masyarakat sekitar secara sosial, ekonomi, dan pendidikan. Harapannya, semangat “Makmur Masjide, Makmur Jamaahe” dapat terwujud nyata dalam setiap program yang dijalankan.

(Kegiatan Peberdayaan Sosial Ekomomi Masjid Al Mufidah)

Keberlangsungan dan kemakmuran Masjid Al Mufidah sangat bergantung pada sinergi dengan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diundang untuk berperan aktif dalam tiga bidang utama. Pertama, berpartisipasi dalam kegiatan ibadah dan kajian rutin yang diselenggarakan oleh masjid untuk memperkuat akidah dan ilmu agama. Kedua, terlibat dalam program pemberdayaan sosial-ekonomi yang menyasar peningkatan kesejahteraan umat. Ketiga, mendukung secara finansial dengan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) melalui saluran resmi Kantor Layanan Lazismu (KLL) Masjid Al Mufidah.

(KLL Masjid Al-Mufidah Raih Penghargaan Lazismu Awards 2024)

Donasi ZIS dapat dilakukan secara mudah melalui transfer ke Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama KLL Masjid Al Mufidah, atau melalui layanan QRIS yang tersedia. Dengan transparansi dan akuntabilitas yang telah diakui (sebagai KLL Masjid Percontohan tahun 2024), kontribusi Anda akan menjadi investasi akhirat yang amanah dan tepat sasaran, mendukung terwujudnya masyarakat Ketintang yang berkemajuan. (Tim Redaksi)

E-Buletin