Menjadi ‘Ummatan Wasathan’: Esensi Jalan Tengah dalam Menghadapi Polarisasi Sosial

Dr. K.H. Abdus Salam Nawawi, M.A
Dr. K.H. Abdus Salam Nawawi, M.A

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surabaya – Kehidupan modern sering kali menghadapkan kita pada berbagai benturan opini dan tindakan yang ekstrem. Di tengah situasi yang rawan memicu gesekan sosial ini, pesan tentang pentingnya mengambil jalan tengah atau menjadi pribadi yang moderat kembali menggema dari atas mimbar. Moderasi beragama bukan sekadar slogan, melainkan fondasi utama yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dalam membangun tatanan masyarakat yang damai, proporsional, dan berkeadilan.

Nuansa kesejukan tersebut sangat terasa dalam pelaksanaan ibadah salat Jumat di Masjid Raudhatul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya pada tanggal 19 Juni 2026, yang bertepatan dengan tanggal 3 Muharram 1448 Hijriah. Bertindak sebagai khatib sekaligus imam pada kesempatan tersebut adalah Dr. K.H. Abdus Salam Nawawi, M.A.. Dalam khutbahnya yang disiarkan secara langsung, beliau mengangkat tema krusial mengenai urgensi menjadi umat pilihan yang berada di posisi tengah atau dikenal dengan istilah Ummatan Wasathan.

Mengawali khutbahnya, K.H. Abdus Salam Nawawi menyitir firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 143. Ayat tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa umat Islam telah dipilih dan dijadikan sebagai umat pertengahan. Posisi tengah ini bermakna bahwa seorang muslim idealnya selalu bertindak adil, terukur, tidak berlebihan dalam satu perkara (ekstrem kanan), dan tidak pula mengabaikan kewajiban (ekstrem kiri).

Beliau menjelaskan bahwa segala sesuatu yang pas dan cukup pada dasarnya bersifat universal serta membawa manfaat yang besar. Sebagai perumpamaan sederhana, sepotong kain akan menjadi pakaian yang indah jika ukurannya pas dengan tubuh pemakainya. Begitu pula dalam kehidupan sosial; tindakan yang diambil harus selalu disesuaikan dengan porsi kebutuhan tanpa melampaui batas yang wajar.

Untuk memberikan gambaran nyata tentang bagaimana prinsip ini diterapkan, khatib mengulas kembali lembaran sejarah melalui sebuah riwayat dari sahabat Anas bin Malik. Kisah ini bermula ketika seorang Arab badui dari pedalaman datang ke kota Madinah dan masuk ke dalam Masjid Nabawi. Karena ketidaktahuannya terhadap kesucian tempat ibadah tersebut, pria desa itu dengan spontan buang air kecil di salah satu sudut ruang masjid.

Melihat pemandangan yang tidak biasa itu, beberapa sahabat Nabi spontan berdiri dan tersulut emosi, bahkan berniat untuk menghentikan serta menghakimi orang tersebut. Namun, di sinilah letak kearifan luar biasa dari Rasulullah SAW. Beliau langsung mencegah tindakan represif para sahabat dengan berkata, “Biarkan dia menyelesaikan hajatnya.” Nabi melarang penggunaan kekerasan karena hal itu justru berpotensi memperkeruh suasana dan menimbulkan masalah baru.

Setelah orang pedalaman tersebut selesai, Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat untuk mengambil seember air dan menyiramkannya ke bekas najis tersebut. Beliau kemudian mengingatkan sebuah prinsip dasar dakwah, “Kalian dibangkitkan oleh Allah untuk mempermudah urusan, bukan untuk mempersulit keadaan.” Masalah najis fisik di lantai masjid dapat diselesaikan secara tuntas hanya dengan siraman air, bukan dengan cara memukuli orangnya.

Lebih lanjut, Rasulullah SAW mendekati pria pedalaman tersebut untuk menyelesaikan akar masalah yang kedua, yaitu ketidaktahuan. Dengan tutur kata yang sangat lembut, Nabi menjelaskan bahwa masjid adalah rumah Allah yang suci, yang dibangun khusus untuk berzikir, mendirikan salat, dan membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an. Masalah najis diselesaikan secara hukum, sementara masalah ketidaktahuan dituntaskan dengan edukasi yang mendidik.

Kisah kedua yang disampaikan oleh K.H. Abdus Salam Nawawi melibatkan interaksi Rasulullah SAW dengan seorang rabi Yahudi yang cerdas bernama Zaid bin Sa’nah. Suatu ketika, Nabi memerlukan bantuan pangan untuk disalurkan kepada sebuah kampung yang sedang dilanda kekeringan ekstrem. Zaid menawarkan kerja sama dagang dengan sistem akad salam, di mana uang dibayarkan terlebih dahulu oleh Nabi, sedangkan kurma akan dikirimkan kemudian saat jatuh tempo.

Namun, sebelum waktu perjanjian tersebut tiba, Zaid sengaja mendatangi Rasulullah SAW saat beliau sedang berada di tengah para sahabat. Secara mengejutkan, Zaid menarik baju Nabi dengan kasar dan menuntut pembayaran utang seraya melabeli keluarga Bani Abdul Muthalib sebagai kaum yang suka menunda-nunda kewajiban. Umar bin Khattab yang berada di tempat itu langsung tersulut emosinya, menghunus pedang tinggi-tinggi, dan mengancam akan memenggal leher Zaid karena perilakunya yang tidak sopan terhadap utusan Allah.

Mendapati reaksi keras dari Umar, Rasulullah SAW tetap tenang berada dalam cengkeraman Zaid dan justru menegur sahabatnya tersebut. Nabi bersabda, “Wahai Umar, aku dan dia sebenarnya membutuhkan tindakan yang lain. Engkau seharusnya menasihatiku agar membayar utang dengan baik, dan menasihati dia agar menagih dengan cara yang baik pula.” Beliau menolak penyelesaian masalah utang-piutang menggunakan pendekatan kekerasan dan ancaman pembunuhan karena hal itu dinilai melampaui batas.

Sebagai penutup dari dinamika tersebut, Rasulullah SAW meminta Umar untuk membawa Zaid ke Baitul Mal guna menyerahkan hak kurmanya, bahkan memerintahkan untuk menambahkan bonus sebanyak 20 sha’ kurma. Tambahan tersebut diberikan secara adil sebagai ganti rugi atas rasa takut yang dialami Zaid akibat gertakan pedang Umar. Menyaksikan sendiri bagaimana kelembutan dan keadilan mengalahkan ketegasan yang berlebihan, Zaid bin Sa’nah akhirnya mendapatkan bukti sahih atas tanda kenabian akhir zaman dan langsung menyatakan diri masuk Islam.

Sumber: khutbah Jumat Dr. K.H. Abdus Salam Nawawi, M.A. bertema “Menjadi Umat Moderat” Masjid Roudlotul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya pada 19 Juni 2026.

E-Buletin