Uang Pendaftaran Jadi Hadiah Lomba Termasuk Judi? Ini Penjelasan Fiqihnya

KH. Ahmad Mujab Muthohar
KH. Ahmad Mujab Muthohar

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surabaya – Dunia modern hari ini dipenuhi dengan berbagai bentuk kompetisi dan perlombaan, mulai dari turnamen olahraga, perlombaan tradisional, hingga maraknya permainan ketangkasan berbasis digital. Di tengah antusiasme masyarakat tersebut, batasan mengenai mana kompetisi yang bernilai ibadah dan mana yang justru tergelincir ke dalam ranah perjudian sering kali menjadi kabur. Islam sebagai agama yang komprehensif sebenarnya telah mengatur regulasi perlombaan secara detail demi menjaga keadilan dan kemaslahatan umat. Untuk menguliti persoalan tersebut, kajian rutin diadakan pada Selasa malam, 19 Mei 2026, di Masjid Roudlotul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya dengan membedah Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib bersama narasumber KH. Ahmad Mujab Muthohar atau lebih dikenal dengan panggilan Gus Mujab.

Kajian malam itu secara khusus memasuki halaman 175 dari kitab fiqih legendaris tersebut, tepatnya pada Kitabus Sabqi war Ramy yang mengulas tentang hukum perlombaan dan memanah. Mengawali penjelasannya, Gus Mujab memaparkan bahwa esensi dari perlombaan (musabaqoh) menurut bahasa adalah upaya untuk saling mendahului mencapai tujuan. Dalam literatur fiqih klasik, bentuk perlombaan ketangkasan fisik yang sangat dianjurkan adalah balap kuda dan memanah. Kedua jenis olahraga ini bahkan nilainya bisa naik dari sekadar mubah (boleh) menjadi sunah apabila diniatkan sebagai sarana persiapan fisik (ta’ahub lil jihad) untuk membela agama dan negara.

Jika ditarik ke dalam konteks kontemporer saat ini, nilai kesunahan tersebut tidaklah hilang melainkan bertransformasi bentuknya. Gus Mujab menjelaskan bahwa olahraga modern seperti lomba menembak atau pelatihan ketangkasan militer lainnya memiliki kedudukan yang sama dengan memanah di masa lampau. Dasar hukum yang melandasi disyariatkannya perlombaan ketangkasan ini bersumber langsung dari Al-Qur’an, salah satunya Surah Al-Anfal ayat 60. Ayat tersebut memerintahkan umat Islam untuk mempersiapkan kekuatan fisik dan kendaraan perang demi menghadirkan rasa aman serta menggetarkan musuh-musuh yang berniat jahat.

Namun demikian, agar sebuah perlombaan tetap berada dalam koridor hukum yang sah dan bernilai pahala, Islam menetapkan syarat-syarat teknis yang ketat. Syarat pertama yang paling krusial adalah kejelasan jarak perlombaan (al-masafatu maklumah). Sebuah kompetisi tidak boleh menyisakan ketidakpastian; garis awal (start) dan garis akhir (finish) harus disepakati secara transparan oleh seluruh pihak sejak awal. Ketentuan ini bertujuan untuk menutup rapat celah perselisihan atau kecurangan di antara para peserta yang bertanding.

Syarat kedua yang tidak kalah penting adalah keseragaman karakteristik dan aturan main perlombaan (sifatul munadolah maklumah). Dalam lomba memanah misalnya, standar busur, jenis anak panah, hingga tata cara membidik harus disamakan. Gus Mujab menegaskan bahwa jika aturan main dan spesifikasi alat tidak disetarakan, maka perlombaan tersebut menjadi tidak adil karena kemenangan hanya akan ditentukan oleh siapa peserta yang memiliki modal uang lebih banyak untuk membeli alat terbaik, bukan karena murni keahlian dan ketangkasan fisik.

Pembahasan dalam kajian kemudian bergeser pada topik yang paling sensitif dan sering terjadi di masyarakat, yaitu mengenai kedudukan hadiah atau upah perlombaan (al-iwad). Di sinilah letak garis pembatas yang sangat tipis antara kompetisi yang halal dengan praktik perjudian (qimar). Fiqih Islam secara tegas melarang keras skema perlombaan di mana kedua belah pihak yang bertanding sama-sama mengeluarkan uang atau materi, lalu mengumpulkannya menjadi satu untuk diambil oleh siapa saja yang keluar sebagai pemenang.

Gus Mujab menjelaskan secara filosofis mengapa skema pengumpulan dana dari sesama peserta itu diharamkan. Ketika semua peserta menyetorkan uang taruhan, maka setiap individu berada dalam posisi spekulatif yang berisiko untung atau rugi (ala khotrin ayagnam yagrum). Orang yang menang akan memakan harta temannya tanpa hak, sedangkan yang kalah akan meratapi hilangnya modal materi yang mereka setorkan. Pola hubungan transaksional yang seperti inilah yang secara mutlak dikategorikan sebagai perjudian dalam syariat Islam.

Lantas, bagaimana cara menyediakan hadiah perlombaan yang sah dan diperbolehkan? Gus Mujab memberikan solusi hukum sesuai tuntunan kitab klasik, yaitu hadiah harus bersifat searah. Hadiah hanya boleh dikeluarkan oleh salah satu pihak yang menantang, atau disiapkan sepenuhnya oleh pihak ketiga yang bertindak sebagai sponsor. Dengan skema searah ini, jika pihak penantang menang, uangnya akan kembali ke kantongnya sendiri, namun jika ia kalah, ia wajib memberikan hadiah tersebut kepada lawannya. Prinsip utamanya adalah pihak yang kalah sama sekali tidak mengalami kerugian materi.

Konsep fikih searah ini kemudian diuji oleh jemaah melalui sesi tanya jawab interaktif yang memotret realitas sosial sehari-hari. Salah satu fenomena yang dikritisi adalah kegiatan jalan sehat atau perlombaan memperingati 17 Agustus di tingkat kampung. Banyak panitia yang menarik uang pendaftaran melalui penjualan kupon, lalu uang tersebut dibelikan hadiah untuk diundi. Gus Mujab mengingatkan bahwa jika hadiah tersebut murni bersumber dari uang kupon peserta, maka esensinya telah berubah menjadi judi. Solusi terbaiknya adalah uang pendaftaran hanya boleh dialokasikan untuk biaya operasional acara, sedangkan hadiahnya harus dicarikan dari dana kas RT/RW atau sumbangan sponsor eksternal.

Fenomena lain yang turut disorot adalah kebiasaan organisasi siswa (OSIS) atau mahasiswa di kampus saat mengadakan lomba pidato atau karya ilmiah. Panitia kerap menarik uang partisipasi dari peserta dengan dalih untuk membiayai piala dan uang pembinaan pemenang. Hal ini pun memerlukan kehati-hatian yang ekstra tinggi. Panitia harus mampu memisahkan secara tegas antara dana operasional komitmen kehadiran dengan dana hadiah, agar para pelajar tidak terbiasa melakukan praktik yang menyerupai perjudian sejak dini.

Kajian malam itu juga menyentuh aspek kemanusiaan dan etika terhadap makhluk hidup dalam sebuah perlombaan. Menjawab pertanyaan jemaah mengenai tradisi adu ayam atau karapan sapi, Gus Mujab menekankan adanya larangan lain di luar urusan taruhan uang, yaitu larangan menyiksa binatang. Perlombaan tradisi yang melukai fisik hewan secara berlebihan—seperti memecut atau menusukkan paku agar hewan berlari lebih kencang—hukumnya tetap tidak diperbolehkan dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip kasih sayang terhadap sesama makhluk Allah.

Sebagai penutup, Gus Mujab memberikan peringatan keras mengenai bahaya laten judi online yang kini marak dan dikemas menyerupai permainan ketangkasan biasa di gawai. Modus perjudian modern saat ini sangat beragam, mulai dari taruhan berskala besar hingga permainan ketangkasan rakyat jelata yang terkesan sepele seperti mesin capit boneka atau adu nasib lempar balon di pasar malam. Dengan memahami batasan fiqih perlombaan ini, diharapkan masyarakat Muslim dapat lebih jeli, mawas diri, dan membentengi keluarga mereka dari segala bentuk rezeki yang haram maupun subhat.

Sumber: kajian Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib yang disampaikan oleh KH. Ahmad Mujab Muthohar di Masjid Roudlotul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya pada Selasa malam, 19 Mei 2026.

E-Buletin