Sudah Tepatkah Posisi Saf Shalat Kita? Ini Panduan Fiqih dan Etikanya

Ustadz  Azhari Arga, Lc., M.A.
Ustadz  Azhari Arga, Lc., M.A.

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surabaya – Pentingnya menjaga kerapian dan kelurusan saf dalam shalat berjamaah kembali menjadi sorotan utama dalam kajian rutin yang diselenggarakan pada Jumat pagi 31 Juli 2026 di Masjid Arroyan. Kajian yang membedah Kitab ‘Umdatul Ahkam karya Al-Imam Abdul Ghani bin Abdul Wahid Almaqdisi ini menghadirkan penceramah Ustadz  Azhari Arga, Lc., M.A. Dalam pemaparannya, Ustaz Azhari menekankan bahwa menyempurnakan barisan bukan sekadar formalitas ibadah, melainkan fondasi penting yang menentukan kesempurnaan shalat seorang muslim.

Sebelum memasuki pembahasan utama mengenai tata cara merapatkan barisan shalat, Ustaz Azhari terlebih dahulu mengulas dua hadits tersisa dari bab menghadap kiblat. Pembahasan ini menjadi pintu masuk yang selaras untuk memahami bagaimana sikap seorang muslim dalam merespons perintah agama, baik ketika berada di dalam masjid maupun saat menjalankan ibadah di perjalanan. Kepatuhan dan ketelitian dalam mengarahkan diri ke Baitullah menjadi cermin dari kesungguhan niat seorang hamba.

Mengutip hadits sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau menjelaskan keutamaan luar biasa dari Masjid Quba di Madinah. Umat Islam yang bersuci dari tempat menginapnya lalu melangkah menuju Masjid Quba untuk mendirikan shalat dua rakaat akan dianugerahi pahala yang setara dengan ibadah umrah. Kendati demikian, beliau memberikan catatan penting bahwa niat safar dari daerah asal tetap harus ditujukan ke tiga masjid utama (Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid Al-Aqsa), baru kemudian mengagendakan kunjungan ke Masjid Quba setibanya di Madinah.

Kajian juga mengulas peristiwa bersejarah ketika para sahabat sedang mendirikan shalat Subuh di Masjid Quba dan menerima kabar turunnya wahyu pemindahan arah kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka’bah. Tanpa membatalkan shalat yang sedang berlangsung, para sahabat langsung memutar arah badan mereka menuju Ka’bah. Peristiwa ini menjadi landasan fiqih bahwa gerakan fisik yang dilakukan demi kemaslahatan dan penyempurnaan syarat shalat diperbolehkan serta tidak merusak keabsahan ibadah.

Menanggapi persoalan salah kiblat yang sering dialami masyarakat, Ustadz Azhari menjelaskan bahwa jika kekeliruan baru disadari setelah shalat usai—sementara ikhtiar mencari arah kiblat sudah dilakukan secara maksimal—maka shalatnya sah dan tidak wajib diulangi. Selain itu, beliau mengingatkan rukhshah atau keringanan shalat sunnah di atas kendaraan bagi musafir yang diperbolehkan tidak menghadap kiblat, sebagai sarana memanfaatkan waktu perjalanan dengan kegiatan yang bernilai pahala.

Memasuki materi inti tentang saf shalat, Ustadz Azhari menjelaskan bahwa Islam memerintahkan umatnya untuk berbaris rapi dalam dua momentum utama ibadah, yaitu shalat berjamaah dan perjuangan di jalan Allah. Kerapian saf ini memiliki keistimewaan khusus karena meneladani perilaku para malaikat di hadapan Allah SWT. Bahkan, terdapat tiga perbuatan malaikat yang diperintahkan untuk diikuti oleh umat manusia, yaitu merapikan barisan, bersujud, serta mengelilingi Baitul Makmur melalui ibadah tawaf.

Sesuai sabda Rasulullah SAW bahwa meluruskan saf merupakan bagian dari kesempurnaan shalat, Ustadz Azhari merinci bahwa perintah ‘luruskan saf’ mengandung tiga makna pokok. Tiga hal tersebut meliputi meluruskan posisi berdiri agar tidak ada yang menonjol ke depan atau ke belakang, merapatkan celah antarjamaah, serta menyempurnakan barisan terdepan terlebih dahulu sebelum membentuk barisan baru di belakangnya.

Salah satu poin krusial yang sering memicu kekeliruan di tengah jamaah adalah ukuran atau patokan dalam meluruskan barisan. Ustaz Azhari menegaskan bahwa patokan utama kelurusan saf adalah posisi tumit kaki, bukan ujung jari. Hal ini dikarenakan ukuran telapak kaki setiap orang berbeda-beda, sehingga menjadikan tumit sebagai acuan akan menghasilkan barisan tubuh yang benar-benar sejajar dan rapi.

Penjelasan mengenai tumit ini juga menjadi panduan penting bagi jamaah yang mendirikan shalat menggunakan kursi karena keterbatasan fisik. Bagi pengguna kursi, patokan kelurusan saf bukan terletak pada posisi kaki orangnya, melainkan pada dua kaki kursi bagian belakang. Penempatan ini menjaga agar posisi badan sejajar dengan jamaah lain sekaligus mencegah kursi menghalangi ruang shalat bagi jamaah yang berada di saf belakang.

Merapatkan saf juga berfungsi menutup celah agar tidak dimasuki oleh setan. Ustadz Azhari mengungkapkan keberadaan setan Khinzib yang bertugas khusus mengganggu khusyuknya orang yang sedang shalat, seperti membisikkan ingatan-ingatan hal duniawi yang kerap muncul di tengah ibadah. Dengan merapatkan barisan tanpa menyisakan ruang kosong, jamaah secara bersama-sama membentengi diri dari gangguan yang merusak kekhusyukan tersebut.

Terkait praktik menempelkan bahu dan kaki sebagaimana pernah dilakukan para sahabat seperti Anas bin Malik, beliau mengimbau agar jamaah melaksanakannya secara wajar dan tidak berlebihan. Jamaah tidak perlu melebarkan kaki terlalu lebar melebihi lebar bahu hingga membentuk posisi segitiga yang justru mengganggu kenyamanan. Prinsip utamanya adalah menjaga kelonggaran dan bersikap lemah lembut kepada sesama saudara seiman di dalam barisan.

Mengakhiri pemaparannya, Ustadz Azhari mengingatkan agar persoalan teknis saf tidak menimbulkan perselisihan atau perdebatan sesama jamaah di masjid. Mengingat hukum meluruskan saf menurut mayoritas ulama adalah sunnah penyempurna, kedamaian dan kebersamaan umat harus tetap diutamakan. Dengan memahami fiqih saf secara bijak, diharapkan setiap jamaah dapat meraih kesempurnaan shalat tanpa kehilangan rasa saling menyayangi di antara sesama muslim.

Sumber: Kajian video Kitab ‘Umdatul Ahkam berjudul “Sudah Luruskah Shaf Sholat Kita?” yang disampaikan oleh Ustadz Azhari Arga, Lc., M.A. di Masjid Arroyan pada Jum’at 31 Juli 2026.

E-Buletin