Kabarmasjid.id, Malang – Ibadah haji dan umrah bukan sekadar perjalanan fisik menuju Baitullah, melainkan rangkaian ritual yang sarat dengan aturan fikih yang rigid sekaligus fleksibel. Di tengah dinamika pelaksanaan haji modern, sering kali muncul keraguan mengenai keabsahan tata cara ibadah akibat kendala teknis maupun perbedaan situasi zaman. Untuk menjawab tantangan tersebut, KH. Achmad Marzuki Mustamar memberikan ulasan mendalam dalam Kajian Rutin Rabu Bakda Subuh pada 5 Mei 2026, bertempat di Masjid Agung Jami Malang, yang mengupas tuntas solusi praktis dalam beribadah di tanah suci.
Pada awal pembahasannya, Kiai Marzuki menekankan pentingnya menjaga kesempurnaan menutup aurat bagi jamaah perempuan saat melakukan tawaf. Beliau mengingatkan agar penggunaan kaos kaki diperhatikan secara detail; pastikan kaos kaki dalam kondisi suci dan tidak berlubang di bagian ujung jempol. Kesucian fisik ini menjadi syarat mutlak sahnya tawaf, sehingga ketelitian dalam memilih perlengkapan ihram menjadi langkah awal yang tidak boleh disepelekan oleh setiap jamaah.
Kiai Marzuki juga membagikan tips praktis bagi jamaah yang menghadapi situasi darurat seperti batal wudu di tengah kerumunan tawaf. Beliau menyarankan jamaah untuk membawa botol air kecil sebagai persediaan; jika batal, jamaah cukup menepi sekitar 30 meter ke pinggir area untuk berwudu kembali menggunakan air tersebut tanpa harus keluar dari Masjidil Haram. Cara ini dianggap lebih efektif daripada harus mengantre di tempat wudu umum yang jauh, yang berisiko membuat jamaah terpisah dari rombongannya dalam waktu lama.
Beralih ke ibadah Sa’i, terdapat poin krusial mengenai batas memulai dan mengakhiri perjalanan antara bukit Shafa dan Marwah. Kiai Marzuki menegaskan bahwa setiap putaran harus benar-benar mencapai puncak atau melewati batas papan penanda yang bertuliskan Bidayatus Shafa atau Bidayatul Marwah. Hal ini menjadi perhatian serius, terutama bagi jamaah yang menggunakan jasa kursi roda, agar memastikan petugas dorong membawa mereka sampai melewati tanjakan batas tersebut, bukan sekadar memutar di area bawah yang datar.
Terkait isu kontemporer mengenai pembayaran denda atau Dam, beliau memberikan pandangan yang tegas terhadap wacana pembayaran Dam melalui uang yang dikelola di tanah air. Merujuk pada dalil Hadyan Balighal Ka’bah, beliau menegaskan bahwa hewan denda harus disembelih di wilayah tanah haram Makkah agar sesuai dengan ketentuan syariat. Meski alasan kemaslahatan sering digaungkan, beliau mengingatkan bahwa ibadah harus tetap berpijak pada perintah yang asli selama hal tersebut masih memungkinkan untuk dilakukan.
Mengenai distribusi daging Dam, Kiai Marzuki memberikan solusi atas kekhawatiran melimpahnya stok daging di Makkah. Beliau menyarankan pemanfaatan perusahaan pengalengan daging di sana; daging yang telah disembelih di tanah haram dapat dikemas menjadi kornet atau produk lainnya untuk kemudian dikirim ke negara asal. Dengan cara ini, kewajiban menyembelih di tempat asal tetap terpenuhi, sementara manfaat sosialnya tetap bisa dirasakan oleh masyarakat di tanah air yang lebih membutuhkan.
Beliau juga menyoroti masalah hukum bagi jamaah yang gagal melaksanakan haji karena kendala administratif seperti deportasi atau visa ilegal. Seseorang yang sudah terlanjur berniat ihram namun terpaksa pulang harus tetap mengikuti prosedur fikih dengan menyembelih kambing dan melakukan tahalul. Tidak diperbolehkan bagi seorang jamaah untuk langsung melepas pakaian ihram dan kembali ke kehidupan normal tanpa melakukan proses tersebut, karena status ihramnya masih dianggap melekat secara syar’i.
Dalam hal penentuan lokasi Miqat bagi jamaah yang terbang langsung dari Surabaya menuju Jeddah, Kiai Marzuki memberikan kemudahan hukum. Beliau berpendapat bahwa jamaah diperbolehkan mengambil niat ihram di Bandara Jeddah sebagai pengganti Yalamlam. Hal ini didasarkan pada argumen bahwa tujuan akhir pesawat tersebut adalah Jeddah, dan melakukan persiapan ihram yang sempurna—seperti mandi dan shalat sunnah di dalam pesawat adalah hal yang sangat menyulitkan bagi jamaah Indonesia.
Kiai Marzuki juga mengulas dinamika pelaksanaan shalat di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Masyair). Mengingat sebagian besar jamaah Indonesia sudah berada di Makkah lebih dari empat hari dan berstatus mukim, secara fikih Syafi’i murni mereka tidak diperkenankan meng-qashar shalat karena jarak yang dekat. Namun, beliau memberikan jalan keluar dengan memperbolehkan jamaah mengikuti Madzhab Hambali yang menjadi dasar aturan di Saudi, yang memberikan keringanan jamak-qashar bagi jamaah haji karena faktor kesibukan ibadah.
Lebih lanjut, beliau berpesan agar jamaah tidak terjebak dalam perdebatan seputar tradisi ziarah, seperti mengunjungi Gua Hira atau Gua Tsur. Meskipun mendaki gua-gua tersebut bukan merupakan sunah utama dalam rangkaian haji, beliau memandangnya sebagai sarana iktibar atau mengambil pelajaran atas perjuangan Nabi Muhammad SAW. Selama tujuannya adalah merenungi sejarah dan bukan untuk menyembah tempat tersebut, maka hal itu sah-sah saja dilakukan sebagai bentuk napak tilas sejarah Islam.
Terhadap literatur-literatur yang sering dibagikan secara gratis di tanah suci, Kiai Marzuki berpesan agar jamaah bersikap bijak dan kritis. Jika isi buku tersebut mengandung paham yang bertentangan dengan akidah yang selama ini dipelajari, lebih baik ditinggalkan di kamar hotel atau diletakkan kembali di rak Masjidil Haram daripada dibawa pulang dan membingungkan keluarga di rumah. Hal ini penting untuk menjaga kemurnian pemahaman agama yang sudah mapan di lingkungan masyarakat.

Terakhir Kiai Marzuki mengingatkan bahwa haji adalah ibadah yang menuntut kesabaran dan ketaatan pada syariat, bukan sekadar mencari kenyamanan. Beliau mengajak jamaah untuk senantiasa meniatkan segala upaya, baik tenaga maupun harta, semata-mata untuk memenuhi panggilan Allah SWT. Dengan pemahaman fikih yang benar dan sikap yang lapang dada, diharapkan setiap jamaah dapat meraih predikat haji mabrur yang tidak ada balasannya kecuali surga.
Kajian ini diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin langsung oleh beliau, memohon agar seluruh jamaah haji, khususnya dari Indonesia, diberikan kekuatan, keselamatan, dan diterima segala amal ibadahnya. Pesan-pesan praktis yang disampaikan dalam kajian ini menjadi bekal berharga bagi para calon jamaah agar lebih siap secara mental dan spiritual dalam menjalankan rukun Islam yang kelima di tanah suci nantinya.
Sumber: Kajian rutin Rabu Ba’da Subuh oleh KH. Achmad Marzuki Mustamar di Masjid Agung Jami Malang pada Selasa, 5 Mei 2026.