Kabarmasjid.id, Surabaya – Dalam dunia perdagangan yang kian kompleks, batas antara strategi pemasaran dan tipu daya sering kali menjadi bias. Banyak pelaku usaha yang terjebak dalam praktik manipulatif demi mengejar keuntungan instan, tanpa menyadari bahwa keberkahan harta jauh lebih utama daripada angka penjualan yang tinggi. Islam, sebagai agama yang komprehensif, telah mengatur etika bisnis secara detail untuk melindungi hak penjual maupun pembeli dari segala bentuk kezaliman.
Kajian mendalam mengenai etika bisnis ini disampaikan oleh Ustadz Wafi Marzuqi Ammar, Lc, MA, Ph.D dalam sesi Fiqih Muamalat yang berlangsung di Masjid Al Falah Surabaya. Video yang dipublikasikan pada akhir Januari 2026 melalui kanal resmi masjid tersebut mengupas tuntas fenomena Najasy atau penawaran palsu yang kian marak terjadi di masyarakat. Narasumber menekankan bahwa pemahaman agama yang kuat adalah benteng utama agar seorang muslim tidak terjerumus ke dalam transaksi yang diharamkan oleh syariat.
Sebelum memasuki pembahasan inti, Ustadz Wafi memberikan pengingat penting mengenai adab salat berjamaah, khususnya larangan mendahului imam. Beliau menjelaskan bahwa imam dijadikan untuk diikuti, sehingga makmum harus menunggu gerakan imam selesai sebelum ikut bergerak. Hal ini mencerminkan kedisiplinan dan ketaatan yang seharusnya terbawa ke dalam aktivitas sehari-hari, termasuk dalam urusan muamalah di pasar atau tempat kerja.
Tema utama kajian ini berfokus pada larangan Najasy, sebuah praktik penawaran palsu yang secara eksplisit dilarang oleh Rasulullah SAW dalam hadis sahih. Secara teknis, Najasy terjadi ketika seseorang berpura-pura menawar barang dengan harga tinggi tanpa ada niat sedikit pun untuk membeli. Tindakan ini bertujuan untuk menciptakan kesan bahwa barang tersebut sangat diminati, sehingga calon pembeli asli terpancing untuk membayar lebih mahal dari harga yang semestinya.
Ustadz Wafi menjelaskan bahwa hukum dari praktik ini adalah haram karena mengandung unsur penipuan atau gharar. Pelaku Najasy telah melakukan kebohongan publik dan merusak mekanisme pasar yang sehat. Dampaknya sangat fatal bagi keberkahan hidup, sebab setiap harta haram yang masuk ke dalam tubuh dapat menghalangi terkabulnya doa-doa dan menjadi bahan bakar api neraka di akhirat kelak.
Dalam konteks modern, praktik Najasy telah bertransformasi ke dalam bentuk digital yang lebih canggih di dunia e-commerce. Fenomena jual beli ulasan atau review palsu, penggunaan akun bayangan untuk menaikkan harga di lelang online, hingga testimoni buatan adalah bentuk nyata dari Najasy kontemporer. Konsumen sering kali tertipu oleh angka bintang dan komentar positif yang ternyata hanyalah rekayasa untuk mengeksploitasi kepercayaan pembeli.
Lebih lanjut, kajian ini juga menyentuh aspek tadlis atau pemalsuan informasi dalam transaksi. Seorang muslim berkewajiban memberikan nasihat atau ketulusan kepada saudaranya dalam jual beli. Artinya, jika ada cacat pada barang, hal itu harus disampaikan dengan jujur. Menutup-nutupi kekurangan barang atau menggunakan “orang dalam” untuk memanipulasi harga adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip transparansi yang dijunjung tinggi oleh Islam.
Selain Najasy, Ustadz Wafi juga memperkenalkan istilah Muhaqalah, yaitu praktik jual beli hasil bumi yang masih di ladang dengan cara ijon. Transaksi ini dilarang karena mengandung ketidakjelasan yang sangat tinggi mengenai hasil panen yang akan didapat. Praktik ini sering kali merugikan petani atau tengkulak karena adanya spekulasi berlebih yang melanggar prinsip keadilan dalam bertukar barang ribawi sejenis.
Diskusi kemudian berkembang pada larangan Muzabanah, yang merujuk pada pertukaran buah segar yang masih di pohon dengan buah kering yang sudah ditakar. Esensi dari larangan ini adalah untuk menghindari riba fadl dan ketidakpastian kadar barang. Islam sangat teliti dalam mengatur pertukaran komoditas pangan agar tidak ada satu pihak pun yang merasa terzalimi akibat selisih timbangan atau taksiran yang tidak akurat.
Kajian di Masjid Al Falah ini menjadi refleksi bagi jemaah bahwa kejujuran adalah aset terbesar dalam bisnis. Ustadz Wafi mengingatkan bahwa tidak ada gunanya memiliki omzet miliaran jika bersumber dari praktik manipulatif. Kepercayaan pasar hanya bisa dibangun dengan integritas, dan setiap muslim bertanggung jawab untuk menjaga ekosistem ekonomi yang bersih dari praktik eksploitatif agar tercipta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Beliau juga menyoroti betapa pentingnya bagi setiap muslim untuk terus belajar ilmu agama, terutama yang berkaitan dengan profesi sehari-hari. Tanpa ilmu, seseorang bisa saja melakukan transaksi haram tanpa disadari, seperti halnya para pedagang yang terjebak dalam sistem bot lelang online. Mengetahui batasan halal dan haram bukan hanya soal menggugurkan kewajiban, tetapi soal memastikan bahwa setiap suapan nasi yang diberikan kepada keluarga berasal dari sumber yang rida.
Sumber: Kajian Selasa Ba’da Maghrib Masjid Al Falah Surabaya oleh Ustadz Wafi Marzuqi Ammar, Lc, MA, Ph.D dalam sesi Fiqih Muamalat membahas Fiqih Muamalat (Penjelasan Jual Beli Najasy)