Sering Bepergian? Ini Aturan Shalat Berjamaah bagi Musafir yang Sering Salah Dipahami

Ustadz Musta'in Syahri, Lc., M.Pd.
Ustadz Musta'in Syahri, Lc., M.Pd.

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surabaya – Suasana khusyuk menyelimuti ruang utama Masjid Al-Hilal Surabaya pada Rabu, 10 Juni 2026, saat puluhan jemaah dengan tekun menyimak pemaparan dalam kajian keislaman bersama Ustadz Musta’in Syahri, Lc., M.Pd. Mengangkat tema yang sangat dekat dengan aktivitas sehari-hari umat Muslim, yakni “Perbedaan Niat dan Status Mukim – Safar dalam Shalat Berjamaah”, beliau mengupas tuntas berbagai persoalan fiqih ibadah yang sering memicu kebingungan. Terlebih bagi masyarakat urban dengan mobilitas tinggi, pemahaman mengenai tata cara shalat saat melakukan perjalanan jauh (safar) menjadi modal krusial agar ibadah tetap sah dan bernilai di sisi Allah SWT.

Melakukan perjalanan jauh sering kali menuntut seorang Muslim untuk beradaptasi dengan kondisi ibadah di ruang publik, seperti masjid di tempat peristirahatan (rest area) atau stasiun kereta api. Di lokasi-lokasi transit seperti inilah keragaman status jemaah—antara orang yang menetap (mukim) dan yang sedang bepergian (musafir)—kerap bertemu dalam satu saf shalat jamaah. Pertanyaan-pertanyaan praktis seperti bagaimana jika imam dan makmum memiliki niat shalat yang berbeda atau bagaimana jika status mukim mereka tidak sama, dijawab secara gamblang dalam kajian tersebut dengan merujuk pada kesepakatan dan perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan para ulama.

Salah satu topik awal yang diulas oleh Ustadz Musta’in adalah fenomena perbedaan jenis shalat atau niat antara imam dan makmum, contohnya ketika seorang makmum ingin menunaikan shalat Isya di belakang imam yang sedang melaksanakan shalat Magrib. Beliau menegaskan bahwa perkara ini masuk dalam ranah khilafiyah yang sifatnya hanya mencari mana yang lebih utama (afdal), bukan menentukan sah atau tidaknya shalat. Kedua cara tersebut dinilai boleh dan sama sekali tidak merusak keabsahan ibadah. Ketika imam bangkit untuk rakaat keempat (menurut pandangan makmum Isya), makmum memiliki pilihan untuk tetap duduk menyelesaikan tasyahud akhir sembari memperbanyak doa hingga imam salam, atau memilih berpisah (mufaraqah) dengan salam lebih dahulu lalu bangkit menyusul sisa rakaatnya.

Namun, aturan tersebut menjadi berbeda dan tanpa perselisihan ulama ketika melibatkan status musafir. Jika seorang musafir yang berniat shalat Isya menjadi makmum di belakang imam yang shalat Magrib, maka para ulama sepakat bahwa makmum musafir tersebut wajib menyempurnakan shalat Isyanya menjadi empat rakaat penuh. Sering kali ada salah kaprah di mana makmum musafir berpikir bisa langsung ikut salam bersama imam Magrib dengan alasan meng-qashar Isya menjadi dua rakaat. Berdasarkan konsensus ulama, tindakan tersebut tidak diperbolehkan dan shalat Isya-nya harus tetap diselesaikan secara sempurna.

Kombinasi status antara musafir dan mukim dalam shalat berjamaah juga memiliki aturan main yang ketat. Hukum dasar pertama mengatur situasi di mana imam adalah seorang mukim, sedangkan makmumnya adalah musafir. Apabila makmum mengetahui dengan yakin bahwa sang imam berstatus mukim—misalnya karena ia merupakan imam rawatib di masjid tersebut—maka kewajiban meng-qashar shalat bagi makmum musafir menjadi gugur. Makmum musafir tersebut wajib mengikuti ritme imam dan menyelesaikan shalat empat rakaat secara sempurna.

Kondisi sebaliknya terjadi ketika imamnya adalah seorang musafir yang mengambil kelonggaran untuk meng-qashar shalat menjadi dua rakaat, sementara makmum di belakangnya berstatus mukim. Dalam kasus ini, makmum yang mukim tidak diperbolehkan ikut salam bersama imam pada rakaat kedua. Begitu imam musafir mengucapkan salam, makmum yang mukim wajib langsung bangkit berdiri untuk menyempurnakan shalatnya sendiri hingga genap empat rakaat. Pada konteks khusus ini, hadis nabi tentang kewajiban mutlak makmum mengikuti gerakan imam menjadi tidak berlaku karena adanya dalil lain yang mengkhususkan aturan tersebut.

Demi menjaga kenyamanan dan ketenteraman jemaah, Ustadz Musta’in menyampaikan adanya anjuran sunnah bagi imam yang berstatus musafir. Sang imam sangat dianjurkan untuk mengingatkan para jemaah, baik sebelum shalat dimulai maupun sesaat setelah melakukan salam dua rakaat. Ucapan yang disunnahkan sesuai tuntunan Nabi SAW adalah: “Sempurnakanlah shalat kalian, sesungguhnya kami sedang mengqashar karena musafir.” Pemberitahuan awal atau konfirmasi setelah salam ini dinilai jauh lebih baik agar makmum yang mukim tidak merasa kebingungan saat imam mengakhiri shalat lebih cepat.

Beralih ke persoalan qada shalat, kajian ini memberikan kaidah fiqih yang sangat praktis: alqadau yahqil ada, yaitu mengada shalat setara dengan bagaimana shalat tersebut diwajibkan saat terlewat. Contoh kasus pertama adalah ketika seseorang lupa menunaikan shalat saat masih berada di rumah (mukim), atau shalatnya tidak sah karena lupa berwudhu, dan ia baru menyadarinya ketika sudah berada di perjalanan jauh (safar). Mengingat kewajiban shalat tersebut jatuh tempo saat ia berstatus mukim (wajib empat rakaat), maka ketika mengqadanya di tengah safar, ia wajib mengerjakannya secara sempurna empat rakaat dan tidak boleh diringkas.

Sebaliknya, bagaimana jika seseorang melewatkan shalat justru ketika ia berada dalam perjalanan safar, dan baru teringat setelah tiba kembali di rumah atau kota asalnya? Ustadz Musta’in menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat (rajih) menyatakan orang tersebut tetap diperbolehkan mengqada shalatnya secara qashar (dua rakaat) meskipun ia sudah berada di tempat mukim. Logika fiqihnya memandang shalat yang terlewat tersebut sebagai “utang” ibadah. Karena utang tersebut muncul di waktu safar—di mana ia memiliki hak kelonggaran (rukhshah) untuk meng-qashar—maka pembayarannya pun disesuaikan dengan nilai utang aslinya.

Terkait teknis pelaksanaan qada shalat yang menumpuk, urutan pengerjaan menjadi poin krusial berikutnya. Jika seorang musafir terlewat shalat Zuhur dan Ashar sekaligus, lalu baru teringat ketika waktu Magrib telah masuk, maka urutan yang paling utama adalah mengerjakan shalat secara berurutan. Ia harus mendahulukan qada shalat Zuhur, dilanjutkan qada shalat Ashar, baru kemudian menunaikan shalat Magrib. Kedisplinan urutan ini menjaga tertibnya ibadah sesuai dengan urutan waktu pensyariatannya.

Kendati demikian, fiqih Islam yang luwes selalu menyediakan jalan keluar jika dihadapkan pada kondisi darurat atau waktu yang mepet. Apabila sisa waktu Magrib yang tersedia sangat terbatas dan hanya cukup untuk melaksanakan satu kali shalat, maka prioritas harus diubah. Jemaah diperintahkan untuk mendahulukan shalat Magrib terlebih dahulu agar shalat tersebut bisa terlaksana tepat pada waktunya (adaan). Jika memaksakan mendahulukan qada Zuhur dan Ashar, dikhawatirkan waktu Magrib akan habis dan justru menambah daftar shalat yang harus diqada. Setelah shalat Magrib selesai, barulah sisa qada shalat sebelumnya dituntaskan.

Sebagai penutup kajian, dijelaskan pula mengenai batas waktu seseorang boleh meng-qashar shalat ketika sudah sampai di tempat tujuan. Beliau membaginya ke dalam dua keadaan; pertama, bagi musafir yang sejak awal sudah berniat tinggal di kota tujuan selama lebih dari 4 hari (seperti mudik lebaran atau liburan terjadwal), maka hak qashar langsung gugur begitu ia menginjakkan kaki di kota tersebut. Kedua, bagi musafir yang singgah tanpa batasan waktu pasti karena tergantung selesainya suatu urusan urgen, maka status musafirnya tetap melekat dan ia diperbolehkan terus meng-qashar shalatnya hingga urusan tersebut selesai dan ia kembali pulang. Melalui pemaparan komprehensif ini, diharapkan jemaah dapat menjalankan ibadah dengan penuh keyakinan dan ketenangan berlandaskan ilmu fiqih yang kuat.

Sumber: Kajian keislaman bertema “Perbedaan Niat dan Status Mukim – Safar dalam Shalat Berjamaah” yang disampaikan oleh Ustadz Musta’in Syahri, Lc., M.Pd. di Masjid Al-Hilal Surabaya pada Rabu, 10 Juni 2026

E-Buletin