Seni Berkomunikasi Demi Perdamaian: Memahami Esensi Islah dan Batasan Kebohongan

KH. Ma'ruf Khozin
KH. Ma'ruf Khozin

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surabaya – Di tengah dinamika interaksi sosial masyarakat modern yang kerap diwarnai ketegangan dan salah paham, ikhtiar untuk merawat kerukunan menjadi kebutuhan yang amat krusial. Kehadiran ruang-ruang kajian keagamaan yang sejuk dan substantif menjadi penawar di tengah riuk pertikaian tersebut, sebagaimana terpotret dalam Kajian Ngaji Bakda Shubuh yang mengupas Kitab Shahih Bukhari bersama KH. Ma’ruf Khozin di Masjid Manarul Ilmi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya pada Jumat, 17 Juli 2026. Dalam kesempatan bernilai spiritual tersebut, pembahasan difokuskan pada bab mendamaikan manusia (islah bainan-nas) serta bagaimana ajaran Islam memberikan ruang pengecualian moral dalam berkomunikasi demi menyelamatkan hubungan antarmanusia dari kehancuran.

Secara fundamental, kejujuran merupakan pilar utama dalam etika Islam yang senantiasa dijunjung tinggi dan wajib dipelihara oleh setiap muslim. Namun demikian, syariat yang bijaksana juga memahami keutamaan konteks dan dampak sosial dari sebuah ujaran. Dalam konteks pemeliharaan harmoni sosial, ajaran Islam tidak bersikap kaku; ada kondisi-kondisi tertentu di mana sebuah ujaran yang tidak sejalan dengan realitas faktual justru diperbolehkan apabila tujuannya semata-mata untuk merajut kembali tali silaturahmi yang terputus atau mencegah timbulnya mudarat yang lebih besar.

Pembahasan dalam kajian tersebut merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Tirmidzi yang secara eksplisit menegaskan bahwa seseorang yang berupaya mendamaikan dua pihak yang bertikai tidaklah dikategorikan sebagai pembohong (al-kadzdzab). Ketika seseorang menyampaikan ucapan yang dirancang untuk melunakkan hati pihak-pihak yang berselisih—misalnya dengan menyiratkan iktikad baik atau salam hangat dari salah satu pihak padahal hal itu merupakan inisiatif sang penengah—tindakan tersebut dipandang sah dan dibenarkan secara syariat. Prinsip ini menegaskan bahwa kebaikan dan kedamaian sosial memiliki bobot nilai yang sangat tinggi melebihi formalitas kebenaran tekstual yang justru berpotensi memperuncing konflik.

Lebih jauh, Kiai Ma’ruf Khozin memaparkan tiga pengecualian utama dalam ajaran Islam di mana tindakan menyembunyikan atau membelokkan kenyataan diperbolehkan demi kemaslahatan yang lebih besar. Keringanan (rukhshah) tersebut meliputi ikhtiar mendamaikan pihak yang berselisih, strategi pertahanan dalam situasi peperangan demi keselamatan bangsa, serta komunikasi antara suami dan istri yang ditujukan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Ketiga ranah ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhitungkan perlindungan terhadap jiwa, keutuhan keluarga, dan stabilitas masyarakat di atas kekakuan cara berkomunikasi.

Di samping ketiga ranah utama tersebut, prinsip perlindungan jiwa (hifz an-nafs) juga menjadi salah satu alasan mendasar dilonggarkannya aturan kebohongan secara terpimpin. Sebagai contoh konkrit, ketika seseorang menyembunyikan posisi atau keberadaan seseorang yang sedang dikejar oleh pihak yang ingin mencelakainya atau membunuhnya secara zalim, tindakan berbohong tersebut bukan saja diperbolehkan, melainkan menjadi kewajiban moral demi menyelamatkan nyawa manusia. Dalam hierarki hukum Islam, menyelamatkan jiwa merupakan kemaslahatan dharuriyyah (primer) yang harus didahulukan daripada menjaga kejujuran formalis yang dapat berujung pada maut.

Sikap keutamaan mendamaikan ini diteladani langsung oleh Rasulullah SAW melalui rekam jejak sejarah yang diabadikan dalam riwayat sahabat Sahl bin Sa’ad. Dikisahkan bahwa tatkala penduduk di kawasan sekitar Masjid Quba terlibat pertikaian sengit hingga saling melempar batu, Rasulullah SAW tidak berdiam diri melainkan segera mengajak para sahabat untuk mendatangi lokasi kerusuhan tersebut secara langsung. Sikap proaktif Nabi ini menegaskan bahwa kepemimpinan Islam menuntut kehadiran nyata di tengah gejolak sosial guna menjadi mediator dan pembawa kesejukan bagi umat.

Landasan normatif mengenai komunikasi yang konstruktif ini juga tercermin jelas dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 114, yang menekankan bahwa sebagian besar pembicaraan rahasia manusia tidak memiliki kebaikan. Kendati demikian, ayat tersebut memberikan pengecualian tegas terhadap tiga bentuk pembicaraan, yaitu ajakan untuk bersedekah, dorongan untuk berbuat kebaikan (ma’ruf), serta ikhtiar mendamaikan perselisihan antarmanusia (islah bainan-nas). Ketiga aktivitas verbal ini merupakan bentuk komunikasi yang dinilai sangat mulia dan senantiasa mendatangkan keberkahan meskipun dilakukan secara intensif dan berulang-ulang.

Dalam dinamika kehidupan sehari-hari, keberadaan mediator atau juru damai sering kali menjadi kunci utama penyelesaian berbagai pertengkaran, baik di lingkungan keluarga, tetangga, maupun tempat kerja. Namun demikian, ikhtiar mendamaikan memerlukan strategi dan kematangan posisi sosial agar pesan damai dapat diterima dengan baik. Kehadiran pihak ketiga yang dihormati, memiliki posisi netral, serta dipandang senior atau berpengaruh sangat menentukan keberhasilan proses islah, mengingat mediasi dari pihak yang tidak memiliki bobot ketokohan kerap kali diabaikan oleh para pihak yang sedang emosional.

Selain membahas tentang esensi perdamaian dan etika berkomunikasi, kajian ini juga memperluas pencerahan pada pentingnya menjaga kesadaran spiritual di tengah lingkungan yang penuh dengan distraksi keduniaan. Mengutip keutamaan zikir saat memasuki pasar atau pusat perbelanjaan, Kiai Ma’ruf Khozin mengingatkan pentingnya konsep muraqabah—yakni perasaan senantiasa diawasi dan dipantau oleh Allah SWT. Dengan menghidupkan zikir di tempat-tempat keramaian, seorang muslim dilatih untuk menjaga kejujuran transaksi, terhindar dari kelalaian, serta mampu mengendalikan dorongan hawa nafsu.

Melalui dialog interaktif bersama jemaah, pembahasan juga menyentuh aspek kehati-hatian dalam memilah kehalalan serta kebersihan niat pada tradisi atau kebiasaan lokal. Terkait isu kebiasaan masyarakat yang sering dikaitkan dengan sesajen atau persembahan, kunci utamanya terletak pada motif (niyat) serta proses penyembelihannya. Apabila suatu hidangan atau hewan disembelih dengan menyebut nama Allah SWT serta ditujukan untuk memohon perlindungan hanya kepada-Nya, maka hidangan tersebut tetap halal dan suci, berbeda halnya jika diperuntukkan atau dipersembahkan kepada selain Allah yang jatuh pada kriteria haram.

Kiai Ma’ruf Khozin menggarisbawahi bahwa Islam adalah syariat yang sarat dengan hikmah, keselarasan, serta orientasi kemaslahatan (maslahah). Kebijaksanaan dalam berkomunikasi—termasuk memahami kapan harus menahan kebenaran faktual demi tujuan perdamaian yang lebih besar—merupakan manifestasi dari kedewasaan beragama. Ajaran ini menuntun setiap pemeluknya agar tidak sekadar terjebak pada kesalehan formalis yang kaku, melainkan mampu menjadi perekat sosial yang membawa kedamaian di mana pun berada.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip islah dan etika komunikasi yang penuh kearifan tersebut, kerukunan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara akan dapat terpelihara dengan kokoh. Mari kita jadikan nilai-nilai perdamaian ini sebagai panduan dalam menata tutur kata dan perilaku sehari-hari, sehingga kehadiran kita di tengah masyarakat senantiasa menjadi penyejuk dan juru damai bagi sesama. Semoga ikhtiar kecil untuk merawat persaudaraan ini menjadi jalan meraih keridaan dan keberkahan dari Allah SWT.

Sumber: Ngaji Bakda Shubuh bersama KH. Ma’ruf Khozin yang membahas Kitab Shahih Bukhari, diselenggarakan di Masjid Manarul Ilmi ITS Surabaya pada Jumat, 17 Juli 2026.

E-Buletin