Kabarmasjid.id, Surabaya -Bulan Ramadhan selalu membawa nuansa spiritual yang khas, salah satunya melalui syiar shalat Tarawih yang memenuhi masjid-masjid di seluruh penjuru dunia. Namun, barangkali tidak banyak yang menyadari bagaimana perjalanan panjang ibadah ini bertransformasi dari sebuah anjuran personal hingga menjadi gerakan jamaah yang terorganisir dengan rapi. Sejarah mencatat bahwa dinamika shalat Tarawih mencerminkan kebijakan para pemimpin Islam masa awal dalam menjaga kemaslahatan umat.
Kajian mendalam mengenai sejarah shalat Tarawih ini disampaikan oleh KH. Ahmad Dhulhilmi Ghozali dalam ceramah agama yang berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026 di Masjid Raudhatul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya, bertepatan dengan suasana hangat bulan suci Ramadhan. Penjelasan beliau memberikan wawasan penting bagi jamaah mengenai asal-usul ibadah yang dijalankan setiap malam di bulan suci ini.
Pada masa awal di bawah bimbingan langsung Rasulullah SAW, ibadah ini lebih dikenal dengan istilah Qiyamul Lail atau menghidupkan malam Ramadhan. Nabi Muhammad SAW memberikan motivasi yang sangat kuat, menyatakan bahwa siapa pun yang mendirikan shalat pada malam bulan Ramadhan dengan dasar iman, maka segala dosa masa lalunya akan diampuni. Meski demikian, Nabi secara sengaja tidak memerintahkan shalat ini sebagai kewajiban mutlak, melainkan sebagai bentuk dorongan spiritual bagi umat-Nya.
Momentum shalat berjamaah dimulai ketika pada suatu malam, Nabi keluar dari kediamannya yang berdampingan dengan Masjid Nabawi untuk melaksanakan shalat malam. Melihat Nabi sedang shalat, para sahabat pun spontan ikut bermakmum di belakang beliau. Kabar ini tersebar cepat hingga pada malam-malam berikutnya jumlah jamaah terus bertambah banyak, menunjukkan antusiasme yang luar biasa dari para sahabat untuk mengikuti sunah Nabi secara kolektif.
Namun, pada malam ketiga atau keempat, Nabi Muhammad SAW memutuskan untuk tidak keluar ke masjid meskipun para sahabat telah berkumpul menunggu. Esok harinya, Nabi menjelaskan bahwa keputusannya itu didasari rasa kasih sayang kepada umatnya. Beliau merasa khawatir jika praktik shalat malam secara berjamaah tersebut akan ditetapkan sebagai kewajiban (fardu) oleh Allah SWT, yang dikhawatirkan akan memberatkan umat di masa-masa mendatang.
Sepeninggal Rasulullah SAW, pada masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, praktik shalat malam di bulan Ramadhan tetap berlanjut dengan cara yang sama seperti di akhir hayat Nabi. Para sahabat melaksanakannya secara sendiri-sendiri atau dalam kelompok-kelompok kecil yang terpencar di sudut-sudut masjid. Fokus Khalifah Abu Bakar pada saat itu terkonsentrasi pada stabilitas negara, seperti menghadapi gerakan murtad dan pembangkangan zakat, sehingga urusan pengaturan shalat Tarawih belum menjadi prioritas utama.
Perubahan besar terjadi pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab yang dikenal sebagai sosok penuh inisiatif. Saat mengunjungi Masjid Nabawi di malam Ramadhan, beliau melihat suasana yang kurang teratur karena setiap kelompok membaca Al-Qur’an dengan suara keras secara bersamaan. Sayyidina Umar menggambarkan suara riuh rendah yang tidak beraturan tersebut seperti “suara tawon”, sehingga keindahan bacaan Al-Qur’an sulit untuk dinikmati dan diresapi oleh para jamaah.
Melihat kondisi tersebut, Sayyidina Umar mengambil langkah strategis untuk menyatukan seluruh jamaah di bawah satu kepemimpinan imam yang sama. Beliau menunjuk Ubay bin Ka’ab sebagai imam tunggal karena keahliannya dalam membaca Al-Qur’an. Kebijakan ini segera mengubah suasana masjid menjadi jauh lebih khusyuk dan tertib. Menariknya, tidak ada satu pun sahabat Nabi pada masa itu yang melayangkan protes terhadap kebijakan inovatif dari Khalifah Umar tersebut.
Menanggapi keteraturan yang tercipta, Sayyidina Umar kemudian melontarkan kalimat terkenal, “Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini.” Beliau mengapresiasi inovasi yang dilakukan karena membawa dampak positif yang nyata bagi kualitas ibadah umat. Pada masa inilah, standar pelaksanaan shalat Tarawih sebanyak 20 rakaat mulai mapan dan diikuti secara luas oleh kaum muslimin, baik di Madinah maupun merambah hingga ke kota suci Makkah.
Istilah “Tarawih” sendiri secara harfiah berasal dari kata Tarwihah yang bermakna istirahat. Nama ini muncul karena pada zaman dahulu, bacaan ayat Al-Qur’an dalam setiap rakaat sangatlah panjang, bahkan hingga ratusan ayat per rakaat. Untuk meringankan beban jamaah agar tidak kelelahan berdiri, maka ditetapkanlah waktu istirahat sejenak setiap dua kali salam atau setelah empat rakaat, yang kemudian menjadi asal-usul penyebutan shalat Tarawih.
Dinamika menarik terjadi di Makkah dan Madinah terkait waktu istirahat ini. Di Makkah, para jamaah memanfaatkan jeda istirahat tersebut dengan melakukan tujuh kali putaran tawaf sunah di Ka’bah. Sementara di Madinah, karena tidak memiliki sarana tawaf, penduduk setempat sempat memutuskan untuk menambah jumlah rakaat shalat selama waktu istirahat agar perolehan pahala mereka tidak kalah dari penduduk Makkah, sehingga jumlahnya sempat mencapai 36 rakaat.

Perjalanan sejarah ini mengajarkan kita bahwa ibadah shalat Tarawih bukan sekadar rutinitas, melainkan warisan peradaban yang penuh hikmah. Dari masa ke masa, para pemimpin Islam selalu berupaya menyesuaikan pelaksanaan ibadah dengan kondisi umat tanpa meninggalkan esensi spiritualnya. Melalui pemahaman sejarah ini, diharapkan setiap muslim dapat menjalankan shalat Tarawih dengan penuh rasa syukur dan semangat untuk terus meningkatkan kualitas ketakwaan.
Sumber: Kajian Menjelang Berbuka Masjid Raudhatul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya Bersama KH. Ahmad Dhulhilmi Ghozali dengan tema “ Sejarah Shalat Tarawih”