Mitos Suami Tak Boleh Bunuh Hewan Saat Istri Hamil, Bagaimana Pandangan Hukum Islam?

KH. Asyhar Sofwan, M.Pd.I
KH. Asyhar Sofwan, M.Pd.I

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surabaya – Kehidupan masyarakat urban hari ini sering kali mempertemukan kita pada persinggungan yang rumit antara dogma agama dan tradisi leluhur. Di tengah derasnya arus modernisasi, sebagian masyarakat Muslim awam masih memegang teguh berbagai pantangan ritual dan mitos masa lalu yang diwariskan turun-temurun tanpa menyadari implikasi teologis di baliknya. Salah satu fenomena kultural yang paling jamak dijumpai adalah adanya frasa-frasa protektif yang diucapkan demi menangkal kesialan, yang jika tidak dikaji secara kritis melalui kacamata fikih, berpotensi mengaburkan kemurnian tauhid seorang hamba.

Untuk mengurai benang kusut antara tradisi dan syariat tersebut, Masjid Roudlotul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya menggelar kajian hukum Islam berkala yang kali ini mengupas tuntas bab akidah dan fikih kontemporer bersama narasumber ahli, KH. Asyhar Sofwan, M.Pd.I. Bertempat di ruang utama masjid pada Sabtu malam, 23 Mei 2026, kajian ini secara khusus membedah isi kitab Tuhfatur Rohabah halaman 304, yang memuat dokumentasi hasil-hasil bahsul masail para santri Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri.

Dalam pembukaan kajian, KH. Asyhar Sofwan langsung memantik perhatian jemaah dengan membacakan soal nomor 53 mengenai metodologi teologis bagi seorang pelaku syirik untuk bertaubat. Pertanyaan ini menjadi sangat krusial mengingat adanya teks artifisial dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 48 yang menegaskan bahwa Allah SWT tidak akan mengampuni dosa mempersekutukan-Nya. Ayat ini sering kali disalahpahami oleh sebagian kalangan seolah-olah pintu ampunan telah tertutup rapat bagi seorang musyrik, sehingga memicu keputusasaan spiritual.

KH. Asyhar Sofwan meluruskan bahwa selama hayat masih dikandung badan dan ajal belum sampai di tenggorokan, peluang untuk kembali ke jalan iman senantiasa terbuka lebar. Beliau membandingkan karakteristik umat Nabi Muhammad SAW dengan umat-umat terdahulu; jika umat terdahulu yang menentang nabi langsung diazab secara instan di dunia melalui banjir bandang, hujan batu, maupun ditenggelamkan ke dalam bumi seperti Qarun, maka umat saat ini diberikan penangguhan. Hikmah agung di balik penangguhan azab duniawi ini tidak lain adalah untuk memberikan ruang dan waktu bagi manusia agar dapat memperbaiki diri sebelum maut menjemput.

Secara teknis operasional, kiai menjelaskan bahwa tata cara bertaubat dari dosa syirik dan murtad mengacu pada kitab Fathul Mu’in beserta hamisnya, I’anatut Thalibin Juz 4. Seseorang diwajibkan memperbarui keislamannya dengan melafalkan dua kalimat syahadat yang disinkronkan secara linier antara ucapan lisan (bin-nutqi) dan keyakinan dalam hati (bil-iktiqad). Bagi mereka yang bertaubat dari dosa syirik spesifik, disunahkan mempertegas ikrarnya dengan menambahkan kalimat penolak, “Kafartu bima kuntu asyraktu bihi” yang berarti ‘Aku ingkari apa saja yang telah aku perbuat dan menyebabkan aku terjatuh dalam kesyirikan’.

Kajian kemudian bergulir interaktif saat memasuki soal nomor 54 yang membahas realitas antropologis masyarakat Jawa, yakni mitos ucapan “jabang bayi”. Konon, terdapat sebuah kearifan lokal bernuansa magis-protektif yang mengharuskan seorang suami—yang istrinya sedang hamil—untuk mengucapkan kata “jabang bayi” ketika hendak menyembelih hewan peliharaan atau membunuh binatang pengganggu seperti kelabang dan lele. Jika rapalan verbal tersebut ditinggalkan, masyarakat tradisional percaya bahwa sang anak yang lahir nantinya akan mengalami cacat fisik atau kelainan menyerupai hewan yang dibunuh.

Menyikapi fenomena ini, KH. Asyhar Sofwan menguraikan status hukum pelaku dan kehalalan hewan yang disembelih melalui empat rincian (tafsil) klasifikasi akidah yang sangat ketat. Rincian pertama menjatuhkan status kufur atau murtad bagi seseorang yang memiliki keyakinan mutlak bahwa ucapan verbal “jabang bayi” itulah yang secara mandiri memberikan keselamatan dan menangkal cacat pada janin tanpa keterlibatan kuasa Allah. Implikasi hukum fikihnya, hewan yang disembelih oleh orang dengan keyakinan seperti ini statusnya berubah menjadi haram dan bangkai, karena penyembelihnya telah keluar dari koridor Islam.

Klasifikasi kedua mengarah pada status fasik dan termasuk kategori dosa besar (fasiqun mubtadi’un). Status ini disematkan kepada individu yang memercayai bahwa Allah SWT memang zat yang menyelamatkan, namun Dia telah menitipkan daya magis dan kekuatan intrinsik ke dalam susunan kata “jabang bayi” tersebut sehingga kata itu bekerja secara otomatis. Sudut pandang teologis ini dinilai cacat karena menggeser ketergantungan hamba dari Zat Pencipta kepada perantara, walaupun hewan yang disembelihnya secara hukum fikih tetap berstatus halal untuk dikonsumsi.

Pada rincian ketiga, kiai menyebutkan kategori Mukmin Jahil (mukmin yang bodoh secara tauhid). Kategori ini berlaku bagi mereka yang secara esensial meyakini Allah sebagai Zat Penyelamat, tetapi akal mereka terjebak dalam jebakan talazum aqli (hubungan sebab-akibat yang absolut). Mereka menganggap jika ucapan “jabang bayi” tidak diucapkan, maka secara nalar matematis Allah pasti akan membuat bayinya lahir cacat. Keyakinan kausalitas sekuler yang kaku seperti ini dinilai berbahaya karena dapat menyeret seseorang pada pengingkaran terhadap hal-hal di luar nalar hukum alam, seperti mukjizat para nabi.

Rincian keempat yang merupakan cerminan dari maqam Mukmin An-Naji (mukmin yang selamat) adalah ketika seorang hamba meyakini secara hakiki bahwa penentu keselamatan janin hanyalah Allah semata. Adapun tindakan melafalkan kalimat tertentu atau mengikuti prosedur adat dinilai tidak lebih dari sekadar talazum adian—sebuah keterikatan kebiasaan yang bersifat relatif dan tidak wajib terjadi. Seseorang yang berada di level ini memperlakukan tradisi lisan secara proporsional seperti halnya mengonsumsi obat saat sakit gigi; obat hanyalah wasilah duniawi, sementara kesembuhan mutlak berada di tangan Tuhan.

Lebih lanjut, KH. Asyhar Sofwan menggarisbawahi bahwa mitos-mitos semacam ini lahir dari sisa-sisa endapan kepercayaan animisme, dinamisme, Hindu, dan Buddha yang dianut nenek moyang sebelum fajar Islam menyinari nusantara. Oleh karena itu, tugas dakwah hari ini bukanlah serta-merta memberantas tradisi dengan cara kekerasan, melainkan melakukan pemurnian akidah (tashfiyatul aqidah) dari dalam hati masyarakat. Umat Islam harus dilatih untuk memiliki ketahanan mental spiritual agar tidak mudah panik, cemas, atau menggantungkan nasib pada simbol-simbol verbal sekuler saat menghadapi dinamika hidup, termasuk dalam urusan PHK atau rezeki.

Sebagai penutup kajian yang sarat ilmu tersebut, KH. Asyhar Sofwan mengingatkan jemaah Masjid Roudlotul Musyawarah agar selalu berhati-hati dalam menyandingkan nama makhluk dengan sang Khalik. Beliau mencontohkan makruhnya mencampuradukkan nama Nabi Muhammad SAW dalam kalimat penyembelihan hewan (seperti melafalkan bismillahi wa bismi rasulillah) jika diniatkan untuk tasyrif (menyetarakan kedudukan). Kajian yang diakhiri dengan lantunan doa bersama dan pembacaan Surah Al-Fatihah ini berhasil membuka cakrawala baru bagi jemaah urban Surabaya untuk tetap melestarikan budaya bangsa tanpa harus menggadaikan kemurnian iman.

Sumber: Kajian Tuhfatur Rohabah bersama KH. Asyhar Sofwan, M.Pd.I pada Minggu pada 23 Mei 2026 di Masjid Roudlotul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya.  

E-Buletin