Kabarmasjid.id, Surabaya – Di tengah dinamika kehidupan modern yang serba cepat, pemahaman keagamaan yang mendalam sering kali tergerus oleh kecenderungan beragama secara instan dan tekstual. Fenomena ini memicu lahirnya sikap mudah menyalahkan, bahkan mengkafirkan sesama muslim hanya karena adanya perbedaan dalam praktik ibadah sehari-hari. Berangkat dari kegelisahan tersebut, sebuah forum keagamaan yang mencerahkan bertajuk “Kajian Fikih Sholat” digelar di Masjid Nurul Iman, Komplek Margorejo Indah, Surabaya, pada Sabtu pagi, 20 Juni 2026. Kajian yang disiarkan secara langsung dan diasuh oleh Ustadz Lora Anwar Musyaddat ini mengupas tuntas urgensi mempelajari ilmu fikih serta bagaimana menyikapi ragam perbedaan mazhab dengan bijaksana.
Dalam pembukaan kajian, Ustadz Lora Anwar mengingatkan seluruh jemaah mengenai kedudukan salat sebagai fondasi utama dalam Islam. Salat bukan sekadar rutinitas fisik, melainkan amalan paling awal yang akan dihisab oleh Allah SWT di hari kiamat kelak. Mengutip sebuah hadis, Ustadz Lora Anwar menjelaskan bahwa jika salat seseorang dinilai baik, maka ia akan meraih keberuntungan dan keselamatan; namun jika salatnya rusak, kerugian dan penyesalan mendalamlah yang akan didapatkan. Atas dasar penegasan teologis inilah, para ulama sepakat mengkategorikan salat lima waktu sebagai kewajiban fardu ain, yaitu kewajiban personal yang mengikat setiap muslim yang telah balig dan berakal.
Lebih lanjut, Ustadz Lora Anwar membedakan antara konsep fardu ain dan fardu kifayah agar jemaah tidak salah memahami tanggung jawab spiritual mereka. Berbeda dengan salat jenazah yang bersifat fardu kifayah—di mana kewajiban satu kampung dianggap gugur jika sudah ada sebagian orang yang mengerjakannya—salat lima waktu tidak dapat diwakilkan oleh siapa pun. Kehadiran jemaah lain yang sudah melaksanakan salat di masjid tidak lantas menggugurkan kewajiban individu yang belum menunaikannya. Penegasan ini menjadi alarm penting bahwa setiap manusia memikul tanggung jawabnya masing-masing di hadapan Sang Penyurat Takdir.
Salah satu sorotan menarik dalam kajian ini adalah ketika Ustadz Lora Anwar meluruskan pemahaman tekstual terhadap hadis-hadis yang berbicara tentang orang yang meninggalkan salat. Ustadz Lora Anwar membacakan sebuah riwayat yang menyatakan bahwa batas antara seorang muslim dengan kekafiran adalah meninggalkan salat. Jika dipahami secara mentah tanpa bimbingan ilmu, teks tersebut dapat menjadi senjata berbahaya yang membuat seseorang dengan mudah mengecap kafir kepada saudaranya yang lalai. Di sinilah ilmu fikih hadir sebagai pisau analisis yang jernih untuk membedah makna teks suci secara proporsional.
Merujuk pada metodologi hukum dalam Mazhab Syafi’i, Ustadz Lora Anwar merinci status orang yang meninggalkan salat ke dalam dua kategori besar. Kategori pertama adalah seseorang yang meninggalkan salat karena dalam hatinya memang mengingkari kewajiban tersebut, atau menganggap salat tidak lagi diperlukan. Orang dengan kondisi seperti inilah yang secara hukum jatuh ke dalam kemurtadan atau kafir. Detail perincian seperti ini sangat krusial agar masyarakat tidak terjebak dalam fenomena takfiri (mudah mengkafirkan) yang dapat merusak ukhuwah Islamiyah.
Sementara itu, kategori kedua mencakup mayoritas kasus yang terjadi di masyarakat, yaitu orang yang meninggalkan salat karena didera rasa malas, sibuk dengan urusan duniawi, atau lalai, namun hatinya tetap meyakini bahwa salat adalah kewajiban yang mutlak. Bagi kelompok ini, Mazhab Syafi’i menegaskan bahwa status mereka tetaplah muslim dan tidak kafir, melainkan dihukumi sebagai orang fasik atau pelaku dosa besar. Kendati tetap muslim, Ustadz Lora Anwar memperingatkan dengan keras bahwa ancaman siksa yang amat pedih tetap menanti di akhirat jika mereka meninggal dalam keadaan belum bertobat.
Melalui rincian hukum tersebut, Ustadz Lora Anwar menekankan betapa berbahayanya belajar agama hanya dengan modal membaca terjemahan kitab suci atau hadis secara mandiri tanpa bimbingan guru. Mengutip ulama klasik, beliau mengingatkan bahwa barang siapa yang belajar tanpa guru, maka syetanlah yang akan menjadi gurunya. Guru atau ulama berfungsi sebagai pemandu yang meluruskan pemahaman ketika seorang murid mulai salah arah. Belajar secara otodidak lewat mesin pencari internet atau video sepintas sering kali melahirkan pemahaman yang sepotong-sepotong dan ekstrem.
Kajian ini juga membuka mata jemaah mengenai indahnya khazanah perbedaan gerakan salat di antara empat mazhab besar, yaitu Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali. Ustadz Lora Anwar memberikan gambaran bahwa variasi seperti posisi tangan saat takbiratul ihram, letak bersedekap, hingga jarak renggang kaki memiliki landasan dalilnya masing-masing. Ada mazhab yang meletakkan tangan di atas dada, di pusar, hingga yang menjulurkannya ke bawah. Memahami perbedaan ini sejak dini akan melatih kedewasaan berpikir umat Islam agar tidak kagetan dan tidak menuduh salat orang lain “salah” atau “bidah” hanya karena berbeda dari kebiasaan lokal.
Fleksibilitas hukum Islam atau rukhsah (keringanan) turut dipraktikkan secara langsung dalam kajian ini, khususnya mengenai tata cara salat sambil duduk bagi orang yang sakit atau lanjut usia. Ustadz Lora Anwar meluruskan kekeliruan umum di mana ada orang yang mampu berjalan jauh menuju masjid, namun langsung mengambil posisi duduk di kursi sejak awal salat. Dalam fiqih Syafi’iyah, berdiri merupakan rukun salat bagi yang mampu. Oleh karena itu, selama fisik masih kuat berdiri saat takbiratul ihram, ia wajib berdiri terlebih dahulu, dan baru diperbolehkan duduk ketika masuk ke posisi rukuk atau sujud yang memang tidak sanggup dilakukan secara fisik.
Selain ketepatan gerakan Ustadz Lora Anwar juga memberikan tips teknis penataan saf bagi jemaah yang menggunakan kursi. Kaki bagian belakang kursi harus diletakkan sejajar dengan garis saf jemaah yang berdiri. Hal ini penting agar keberadaan kursi tidak memakan ruang saf di belakangnya dan tidak mengganggu kekhusyukan jemaah lain. Melalui contoh konkret ini, terlihat jelas bahwa Islam adalah agama yang memudahkan umatnya, namun tetap menuntut ketertiban dan penghormatan terhadap hak-hak orang lain di dalam masjid.

Respons jemaah semakin dinamis ketika memasuki sesi diskusi, salah satunya saat membahas fenomena talfik atau mencampuradukkan hukum antar-mazhab demi mencari jalan yang paling ringan. Ustadz Lora Anwar dengan tegas menyatakan bahwa para ulama melarang keras praktik memilih-milih hukum yang enak saja dari setiap mazhab, misalnya mengambil cara wudu yang mudah dari satu mazhab tetapi menggunakan pembatal wudu dari mazhab lain. Beribadah harus dilakukan secara konsisten dan utuh dalam satu sistem metodologi mazhab agar keabsahan amalan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan spiritual.
Sumber: Kajian Fiqih Sholat Masjid Nurul Iman Komplek Margorejo Indah Surabaya Bersama besama Ustadz Lora Anwar Musyaddat pada Sabtu 20 Juni 2026