Menyelami Hak dan Kewajiban Suami Istri: Fondasi Utama Meraih Keluarga Sakinah

Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA,
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA,

Bagikan postingan :

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan emosional atau pemenuhan kebutuhan biologis semata, melainkan sebuah ibadah mulia yang berdimensi jangka panjang. Di tengah gempuran tren modern dan dinamika media sosial yang sering kali mendistorsi esensi hubungan pernikahan, pemahaman yang kokoh mengenai syariat rumah tangga menjadi semakin krusial untuk dipelajari. Mengupas tuntas dinamika tersebut, sebuah kajian subuh yang mendalam diselenggarakan pada hari Minggu, 21 Juni 2026, bertempat di Masjid As Sakinah Pantai Mentari, Surabaya, dengan menghadirkan narasumber Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA, yang membedah secara komprehensif tema mengenai hak dan kewajiban suami istri.

Dalam pemaparannya, Ustadz Agung mengawali dengan mengingatkan jamaah bahwa berkeluarga merupakan sunah mulia para rasul yang tidak boleh diingkari. Beliau mengisahkan teguran Rasulullah SAW terhadap tiga sahabat yang berniat melakukan ibadah ekstrem hingga enggan menikah demi mengejar pahala. Rasulullah SAW menegaskan bahwa beliau pun menikah, dan siapa saja yang membenci sunah pernikahan tersebut, maka bukan termasuk ke dalam golongan beliau. Hal ini menunjukkan bahwa membina rumah tangga merupakan ladang pahala yang sangat besar jika dijalani dengan benar.

Lebih lanjut, ditekankan bahwa setiap ibadah dalam Islam wajib didahului oleh ilmu, begitu pula dengan urusan pernikahan. Menariknya, narasumber menyatakan bahwa ilmu seputar pernikahan mestinya dipelajari jauh lebih banyak dibandingkan ilmu perdagangan atau bisnis. Jika dalam transaksi bisnis hubungan akad selesai begitu serah terima barang dilakukan, maka dalam pernikahan situasi justru berbalik; momentum setelah ijab kabul merupakan awal dari melekatnya berbagai hukum syariat yang mengikat suami dan istri.

Konsekuensi dari sahnya sebuah akad nikah setidaknya melahirkan lima hukum baru yang mengikat kedua belah pihak secara otomatis. Hukum pertama adalah halalnya hubungan biologis yang semula bernilai maksiat menjadi bernilai ibadah. Hukum kedua adalah munculnya kemahraman abadi (mahramiah) antara menantu dan mertua kandung, yang artinya ikatan tersebut tidak akan pernah terputus atau hilang meskipun pasangan tersebut nantinya bercerai di kemudian hari.

Hukum ketiga yang timbul menyangkut aspek harta, yaitu melekatnya hukum waris antar-pasangan. Berkaitan dengan hal ini, Ustadz Agung menjelaskan pentingnya prinsip pemisahan harta secara islami, yang saat ini marak diadopsi dalam bentuk perjanjian pranikah. Pemisahan harta bawaan atau hasil kerja masing-masing dinilai sangat fungsional untuk menghindari kezaliman hak bagi pasangan yang hidup atau ahli waris lainnya ketika salah satu dari suami atau istri meninggal dunia.

Adapun hukum keempat menyangkut kewajiban pemberian mahar oleh suami kepada istri. Meskipun mahar bukan merupakan rukun sahnya nikah, ia tetap menjadi kewajiban yang murni merupakan hak milik istri. Nilai mahar boleh dinegosiasikan, boleh diutang dengan jatuh tempo yang jelas, dan yang paling penting, tidak boleh diusik, diambil, atau dijual oleh pihak suami tanpa adanya keridaan dan izin dari sang istri. Hukum kelima sekaligus yang paling krusial dalam keseharian adalah berlakunya hak dan kewajiban timbal balik.

Dalam memperlakukan pasangan, Islam memerintahkan suami istri untuk saling menggauli dengan cara yang terbaik (Mu’asyarah bil Ma’ruf). Fokus utama dari setiap pasangan harus tertuju pada bagaimana cara memberikan kedamaian serta ketenteraman bagi belahan jiwanya. Ustadz Agung mengingatkan agar suami istri saling berempati, menghargai, serta menutupi aib dan kekurangan satu sama lain dengan menonjolkan kebaikan-kebaikan yang ada pada diri pasangan.

Penyakit hati dalam rumah tangga, seperti menyimpan dendam atau menolak memaafkan, dinilai dapat menjadi perusak kebahagiaan sekaligus penggugur pahala ibadah. Al-Qur’an memerintahkan umatnya untuk memaafkan kesalahan pasangan secara total dan ikhlas. Menyimpan sakit hati tidak hanya mengganggu kekhusyukan salat, tetapi juga berisiko menjadikan seseorang bangkrut (muflis) di akhirat karena pahala amal kebaikannya habis ditransfer kepada pasangan yang pernah ia zalimi atau sakiti di dunia.

Membahas porsi kewajiban, suami sebagai pemimpin keluarga memikul tanggung jawab paling besar karena telah mengambil alih amanah dari orang tua sang istri. Tanggung jawab tersebut terbagi menjadi nafkah material primer yang mencakup sandang, pangan, papan, dan minum secara layak, serta nafkah imaterial berupa pendidikan agama. Suami berkewajiban menjaga istri dari api neraka dengan membimbing akhlaknya serta menjaga kehormatannya dari interaksi yang melanggar syariat, termasuk berduaan dengan ipar yang bukan mahram.

Di sisi lain, kewajiban utama seorang istri adalah menaati suami sepanjang perintah tersebut tidak mengandung unsur kemaksiatan kepada Allah SWT. Selain itu, istri juga berkewajiban untuk menyenangkan hati suami, salah satunya dengan berdandan dan mempercantik diri khusus di hadapan suaminya, bukan justru sebaliknya. Istri juga memiliki andil besar dalam menjaga harta dan rumah tangga saat suami sedang tidak berada di tempat.

Ketika sebuah keluarga dikaruniai anak, tanggung jawab mendidik anak menjadi amanah bersama yang harus dipikul lewat enam tahapan penting. Tahapan tersebut dimulai dari memberikan keteladanan nyata karena anak adalah peniru ulung, melakukan pembiasaan ibadah sejak dini, serta memberikan nasihat melalui pendekatan dialogis. Langkah ini kemudian disempurnakan dengan pengawasan lingkungan pertemanan yang selektif, pemberian hukuman (punishment) yang sifatnya mendidik tanpa menyakiti, serta diakhiri dengan untaian doa yang konsisten dari orang tua.

Kajian interaktif ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang merespons berbagai fenomena sosial, mulai dari batasan kesabaran istri saat suami terkena PHK hingga isu poligami. Ustadz Agung menegaskan bahwa jalinan rumah tangga harus diletakkan di atas prinsip saling tolong-menolong; kerelaan istri membantu keuangan saat suami terpuruk adalah kemuliaan, namun syariat tetap memberikan hak gugat jika nafkah primer sama sekali terhenti. Melalui pemahaman hak dan kewajiban yang seimbang ini, diharapkan setiap pasangan mampu mengemudikan bahtera rumah tangganya menuju rida Allah SWT.

Sumber: Kajian subuh bertema “Hak dan Kewajiban Suami Istri” yang disampaikan oleh Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA di Masjid As Sakinah Pantai Mentari, Surabaya, pada Minggu 21 Juni 2026.

E-Buletin