Menyelami Fiqih Haji: Menata Kesiapan Lahiriah dan Transformasi Batin Menuju Baitullah

Ustadz Muhammad Khalid Abri
Ustadz Muhammad Khalid Abri

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surabaya – Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi impian setiap Muslim di seluruh penjuru dunia. Namun, di balik kerinduan mendalam untuk bersujud di depan Kakbah, terdapat dimensi persiapan spiritual dan material yang sangat rigid dan harus dipahami secara menyeluruh agar ibadah tersebut bernilai murni di mata Allah SWT. Guna mengupas tuntas dimensi tersebut, sebuah Kajian Ba’da Maghrib yang mengangkat tema mendalam mengenai “Fiqh Haji” telah diselenggarakan pada hari Minggu, 14 Juni 2026, bertempat di Masjid Taqwa Surabaya, dengan menghadirkan Ustadz Muhammad Khalid Abri sebagai narasumber utama yang membedah kitab fiqih klasik jilid demi jilid.

Dalam pemaparannya yang berbasis pada teks klasik halaman 2294, Ustadz Muhammad Khalid Abri mengawali kajian dengan menyoroti fenomena salah kaprah di masyarakat mengenai konsep tawakal dalam berhaji. Merujuk pada firman Allah SWT dalam Al-Baqarah ayat 197 yang memerintahkan umat-Nya untuk membawa perbekalan, beliau menegaskan bahwa bekal takwa yang utama tidaklah menafikan pentingnya kesiapan materi fisik. Pemahaman yang keliru sering kali membuat sebagian jemaah mengabaikan aspek finansial logistik dengan dalih kepasrahan total.

Beliau kemudian menceritakan sebuah riwayat historis mengenai sekelompok jemaah haji masa lalu yang berangkat tanpa membawa perbekalan sama sekali sambil dengan bangga berucap, “Nahnul mutawakilun” atau kami adalah orang-orang yang bertawakal. Nahasnya, alih-alih mendapatkan kemuliaan spiritual, tindakan tersebut justru menjerumuskan mereka ke dalam jurang kefakiran selama di perjalanan hingga terpaksa meminta-minta kepada orang lain. Praktik destruktif semacam ini dilarang keras dalam Islam karena merendahkan martabat seorang Muslim dan mengganggu kekhusyukan jemaah lainnya.

Lebih lanjut, Ustadz Muhammad Khalid menceritakan teladan dari para sahabat Nabi, seperti Utsman bin Affan yang meskipun terlihat tidak membawa beban materi di pundaknya sendiri, tetapi seluruh perbekalannya telah dijamin dan dibawakan oleh sepupunya, Marwan. Kisah ini menjadi argumen kuat bahwa manajemen logistik tetap ada dan wajib dipenuhi, baik secara mandiri maupun melalui representasi pihak lain yang tepercaya. Intinya, tidak boleh ada jemaah yang berangkat dengan melempar tanggung jawab kelangsungan hidupnya kepada belas kasihan orang asing di tanah suci.

Dalam konteks modern saat ini, narasumber memberikan contoh konkret yang sangat relevan, yakni mengenai pentingnya menyediakan uang fisik atau tunai di samping memegang kartu ATM atau kartu kredit. Beliau menceritakan pengalaman nyata menemui jemaah yang mengalami kesulitan luar biasa akibat hanya mengandalkan instrumen pembayaran digital non-tunai. Padahal, kebutuhan tak terduga seperti membayar taksi dari bandara, membeli konsumsi darurat, atau melakukan penukaran mata uang Riyal di lokasi tertentu masih sangat bergantung pada ketersediaan uang tunai riil, sehingga persiapan mata uang Rupiah, Dolar, maupun Riyal sejak dari tanah air menjadi sebuah urgensi.

Selain kesiapan finansial, kajian ini membedah etika mendasar yang sering kali luput dari perhatian jemaah, yaitu larangan melakukan tawar-menawar yang berlebihan atau bersikap terlalu pelit saat membeli keperluan haji. Esensi dari perjalanan suci ini adalah menggapai kondisi al-maskanah, yakni memupuk jiwa kesederhanaan, ketundukan, dan kerendahan hati di hadapan Sang Pencipta. Ketika seorang jemaah terlalu disibukkan oleh urusan transaksi duniawi secara agresif, maka fokus spiritual hatinya akan terdistorsi dan menjauh dari esensi ketenangan ibadah itu sendiri.

Etika kesederhanaan tersebut juga mencakup larangan moral untuk memamerkan kemewahan, seperti mengenakan pakaian yang terlalu mewah atau memakai seluruh simpanan perhiasan emas bagi jemaah perempuan selama berada di tanah suci. Haji adalah momentum di mana manusia melepas segala atribut keduniawian, pangkat, dan kekayaan mereka melalui simbolisasi pakaian ihram yang serbaputih dan polos. Nilai keutamaan haji justru terletak pada kondisi jemaah yang tampak kumal dan berdebu akibat perjalanan panjang yang melelahkan, menandakan totalitas mereka dalam merendahkan diri tanpa memedulikan estetika luar.

Ustadz Muhammad Khalid Abri juga memberikan catatan fikih praktis yang sangat menarik mengenai manajemen barang bawaan, di mana beliau menyarankan agar sesama jemaah pria menghindari penggunaan satu koper bersama untuk dua orang yang berbeda. Meskipun terkesan sepele, penggabungan logistik personal seperti ini sangat rentan memicu perselisihan kecil, tertukarnya pakaian dalam, hingga perdebatan mengenai hak milik barang di tengah kepenatan fisik. Prinsip kemandirian logistik ini menjadi kunci penting untuk menjaga stabilitas emosi dan keharmonisan hubungan antarjemaah selama berminggu-minggu di tanah suci.

Poin krusial lain yang ditekankan dalam kajian ba’da Maghrib ini adalah kewajiban mutlak bagi setiap calon jemaah untuk menyelesaikan segala bentuk hutang piutang keduniawian serta menulis surat wasiat sebelum melangkah keluar rumah. Narasumber mengutip hadis sahih dari Bukhari dan Muslim yang menegaskan bahwa ruh seorang mukmin akan senantiasa tertahan dan tergantung oleh hutangnya hingga hutang tersebut dilunasi. Mengingat kematian dapat menjemput kapan saja dan di mana saja, termasuk di tengah pelaksanaan ibadah haji, maka meninggalkan surat wasiat yang jelas mengenai pembagian waris dan daftar hutang di bawah bantal menjadi benteng pelindung spiritual bagi jemaah.

Selanjutnya, jemaah diperingatkan untuk tidak menjadikan momentum haji sebagai ajang tersembunyi untuk melakukan aktivitas dagang atau mencari keuntungan materiil secara berlebihan, seperti menyibukkan diri membeli karpet besar untuk dijual kembali. Aktivitas komersial yang masif tidak hanya merusak jatah bagasi dan merepotkan logistik penerbangan maskapai, tetapi yang paling berbahaya adalah mengotori kesucian niat dalam hati. Sangat disayangkan jika investasi finansial yang mencapai ratusan juta rupiah justru berujung hampa tanpa ada perubahan karakter spiritual yang mendasar ketika kembali ke tanah air.

Mendekati akhir sesi kajian, pembahasan beralih secara mendalam ke dalam pembahasan jilid kedua kitab, yakni mengenai syariat mawaqid atau batasan-batasan miqat yang mengikat bagi jemaah. Beliau menjelaskan secara detail fungsi miqat zamani yang membatasi waktu ibadah haji sejak bulan Syawal, Zulkaidah, hingga sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, serta miqat makani sebagai batas geografis di mana jemaah wajib mengenakan ihram dan berniat. Untuk jemaah dari berbagai penjuru, telah ditetapkan titik sakral seperti Zul Hulaifah (Bir Ali) bagi penduduk Madinah, Al-Juhfah untuk wilayah Syam, Qarnul Manazil untuk kawasan Najd atau Riyadh, Yalamlam untuk arah Yaman, serta Dzatu Irqin bagi jemaah dari Irak.

Melalui pemaparan komprehensif dalam dua belas poin esensial ini, Ustadz Muhammad Khalid Abri menutup kajian dengan sebuah kesimpulan bahwa ibadah haji adalah sebuah transformasi total yang melibatkan perbaikan menyeluruh atas fikih lahiriah maupun tatanan batiniah. Memilih sarana transportasi yang nyaman agar fisik tidak lelah, mempelajari manasik secara mendalam, serta menjaga ketulusan niat dari riya dan sumah adalah pilar utama tercapainya haji mabrur. Semoga bekal ilmu yang disampaikan di Masjid Taqwa Surabaya ini dapat menjadi panduan berharga bagi segenap umat yang tengah bersiap memenuhi panggilan suci-Nya.

Sumber: Kajian “Fiqh Haji” yang disampaikan oleh Ustadz Muhammad Khalid Abri di Masjid Taqwa Surabaya pada Minggu 14 Juni 2026.

E-Buletin