Menundukkan Pandangan di Era Digital: Benteng Terakhir Melawan Syahwat dan Kejahatan

Ustadz dr. Abdul Aziz, Sp.FM, seorang dokter spesialis ilmu kedokteran forensik dan medikolegal.
Ustadz dr. Abdul Aziz, Sp.FM, seorang dokter spesialis ilmu kedokteran forensik dan medikolegal.

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surabaya – Tantangan moral di era digital kini kian nyata, di mana akses informasi tanpa batas sering kali menjadi pisau bermata dua bagi integritas etika masyarakat. Di tengah derasnya arus modernisasi, Masjid hadir sebagai ruang refleksi untuk membedah persoalan krusial mengenai ancaman kekerasan seksual yang semakin mengkhawatirkan. Melalui kajian yang memadukan perspektif hukum kedokteran dan nilai spiritual, tulisan ini merangkum pesan penting tentang pentingnya menjaga kehormatan diri di tengah kepungan godaan teknologi.

Tepat pada Kamis malam, 30 April 2026, agenda rutin Ngaji Sehat edisi ke-23 diselenggarakan di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Acara yang bekerja sama dengan RSUD Dr. Soetomo ini menghadirkan narasumber pakar, Ustadz dr. Abdul Aziz, Sp.FM, seorang dokter spesialis ilmu kedokteran forensik dan medikolegal. Mengusung tema “Kejahatan Seksual Mengancam, Tutup Auratmu”, dr. Aziz memaparkan data mengejutkan sekaligus memberikan peringatan keras bagi masyarakat urban akan bahaya yang sedang mengintai di balik layar ponsel dan interaksi sosial sehari-hari.

Dalam paparannya, dr. Aziz mengungkapkan fakta pahit mengenai lonjakan drastis kasus kekerasan seksual di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah kasus yang pada tahun 2024 berada di angka 3.000-an, melonjak tajam menjadi lebih dari 21.000 kasus pada tahun 2025. Angka ini dianggap sebagai fenomena gunung es, di mana kasus yang benar-benar dilaporkan hanyalah permukaan kecil dari realitas kelam yang terjadi di tengah masyarakat, terutama di lingkungan pendidikan dan perkantoran.

Narasumber menekankan sebuah rumus klasik dalam kriminologi: kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, melainkan juga karena adanya kesempatan. Beliau mengutip pesan ikonik dari tokoh media masa lalu, Bang Napi, untuk mengingatkan bahwa kewaspadaan adalah kunci utama. Sering kali, kesempatan itu muncul dari kelengahan kita dalam menjaga batasan fisik maupun ruang digital, yang kemudian memicu niat jahat seseorang untuk bertindak di luar batas norma.

Salah satu pemicu utama kerusakan moral yang disorot dalam kajian ini adalah penyalahgunaan teknologi atau yang disebut dr. Aziz sebagai “setan gepeng”. Kemudahan akses terhadap konten pornografi dan asusila melalui smartphone telah merusak sistem berpikir dan mengikis rasa malu pada banyak individu. Hal ini menciptakan lingkungan yang permisif terhadap perilaku pelecehan, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui platform digital yang kian canggih.

Kajian ini juga membedah secara mendalam jenis-jenis kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dr. Aziz menjelaskan bahwa pelecehan tidak selalu berbentuk kontak fisik. Pelecehan non-fisik seperti verbal, isyarat, hingga komentar yang merendahkan martabat perempuan, kini telah masuk dalam kategori tindak pidana. Hal ini menjadi peringatan bagi siapa saja agar lebih menjaga lisan dan perilaku di ruang publik maupun media sosial.

Selain itu, sisi kedokteran forensik juga menyentuh isu pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi yang sering kali tidak disadari sebagai bentuk kekerasan seksual. Dr. Aziz menceritakan pengalaman klinisnya mengenai betapa seringnya pihak perempuan menjadi subjek pemaksaan dalam urusan reproduksi. Padahal, dalam hukum positif maupun etika medis, setiap tindakan medis terhadap organ reproduksi harus didasarkan pada persetujuan tanpa paksaan dari individu yang bersangkutan.

Fenomena “budaya berani” di kalangan generasi milenial hingga generasi Alfa juga menjadi sorotan tajam. Beliau mengamati adanya pergeseran perilaku di mana standar kesopanan dalam berpakaian kian luntur. Banyak individu yang kini merasa bangga menonjolkan bentuk tubuh demi tren atau popularitas, tanpa menyadari bahwa hal tersebut dapat memancing kerawanan sosial. Pergeseran karakter ini dianggap sebagai tantangan berat bagi para orang tua dalam mendidik anak di era modern.

Sebagai solusi mendasar, dr. Aziz mengajak jemaah kembali pada tuntunan Surah An-Nur ayat 30-31. Perintah untuk menundukkan pandangan (ghadhul bashar) bagi laki-laki dan perempuan adalah benteng pertama pencegahan kejahatan seksual. Dengan menjaga pandangan, seseorang secara otomatis menutup pintu masuknya pikiran-pikiran kotor yang bisa berujung pada tindakan kriminal atau pelanggaran susila yang lebih berat.

Lebih lanjut, konsep menutup aurat secara sempurna sesuai syariat ditekankan sebagai bentuk kemuliaan, bukan pengekangan. Beliau mengkritik tren berpakaian yang hanya sekadar menutup tapi tidak melindungi, seperti pakaian ketat yang tetap menonjolkan lekuk tubuh. Jilbab dan pakaian longgar seharusnya berfungsi sebagai identitas dan perlindungan bagi perempuan mukmin agar mereka lebih dihargai dan tidak diganggu oleh tangan-tangan jahat.

Implementasi nilai Ihsan dalam kehidupan sehari-hari menjadi inti dari pesan spiritual kajian ini. Dr. Aziz mengajak jemaah untuk selalu merasa diawasi oleh Allah SWT dalam setiap keadaan, baik saat sendirian di depan layar ponsel maupun saat berinteraksi di tempat umum. Keyakinan bahwa Allah Maha Melihat akan menjadi alarm alami yang mencegah seseorang untuk berbuat zalim terhadap diri sendiri maupun orang lain melalui tindakan asusila.

Menutup kajiannya, dr. Aziz mengingatkan bahwa meski regulasi hukum seperti UU TPKS sudah sangat keras, namun tanpa fondasi agama yang kuat di tingkat keluarga, angka kejahatan akan sulit ditekan. Mitigasi terbaik di era digital bukan sekadar memblokir konten, melainkan membangun “filter” internal di dalam hati setiap individu. Dengan pendidikan agama yang kafah dan ketaatan dalam menjaga aurat, masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bermartabat.

Sinergi antara pemahaman hukum kedokteran dan ketaatan agama diharapkan mampu menjadi perisai bagi warga Surabaya dan Indonesia pada umumnya. Ngaji Sehat edisi kali ini memberikan pesan terang bahwa kehormatan adalah aset termahal yang harus dijaga dengan kewaspadaan dan ketakwaan. Di akhir sesi, harapan besar disematkan agar setiap individu mampu menjadi garda terdepan dalam melawan normalisasi kejahatan seksual yang kian mengintai di sekitar kita.

Sumber: kajian Ngaji Sehat edisi ke-23 bertajuk “Kejahatan Seksual Mengancam, Tutup Auratmu” yang disampaikan oleh Ustadz dr. Abdul Aziz, Sp.FM di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya pada 30 April 2026.

E-Buletin