Mengulik Filosofi ‘Mikul Dhuwur Mendem Jero’ dalam Hukum Islam: Bolehkah Membicarakan Aib Orang yang Sudah Meninggal?

Ustadz Ali Misbahul Munir
Ustadz Ali Misbahul Munir

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surabaya – Kecenderungan manusia dalam bersosialisasi sering kali tidak luput dari membicarakan kehidupan orang lain, baik dalam skala figur publik maupun tetangga terdekat. Di era digital saat ini, arus informasi yang begitu deras membuat batas-batas privasi semakin kabur, bahkan hingga menyentuh kehidupan seseorang yang telah tiada. Agama Islam, sebagai tuntunan hidup yang paripurna, ternyata telah mengatur batasan yang sangat ketat mengenai bagaimana pemeluknya harus bersikap dan menjaga lisan terhadap orang-orang yang sudah meninggal dunia.

Nuansa spiritual dan edukatif mengenai etika ini mengemuka secara mendalam dalam kegiatan Ngaji Bakda Dzuhur yang diselenggarakan di Masjid Manarul Ilmi ITS Surabaya pada hari Selasa, 9 Juni 2026. Kajian rutin yang diasuh oleh Ustadz Ali Misbahul Munir tersebut secara khusus membedah materi dari kitab monumental karya Imam Nawawi, Al-Adzkar An-Nawawiyah, dengan fokus pembahasan pada bab sabbul amwat atau hukum mencaci dan membicarakan keburukan orang yang sudah meninggal. Melalui pemaparan yang menyejukkan, jamaah diajak untuk menyelami kembali tuntunan Rasulullah SAW agar tidak terjebak dalam dosa lisan yang sia-sia.

Dalam awal paparannya, Ustadz Ali Misbahul Munir mengutip sebuah hadis sahih riwayat Imam Bukhari yang bersumber dari Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu anha. Di dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW secara tegas melarang umatnya untuk mencaci-maki orang-orang yang telah wafat. Larangan ini didasarkan pada sebuah alasan teologis yang kuat, yakni karena mereka yang telah meninggal dunia sesungguhnya sudah sampai dan sedang menerima konsekuensi penuh dari amal-amal yang mereka kerjakan sendiri selama hidup di dunia.

Lebih lanjut, kajian ini memperkaya khazanah pemahaman jemaah dengan menghadirkan hadis kedua yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam At-Tirmidzi dari sahabat Ibnu Umar radhiallahu anhuma. Hadis ini memuat perintah normatif yang sangat indah dari Rasulullah SAW, yaitu “Udzfuru mahasina mautakum waquu an masawihim”, yang artinya ungkapkanlah atau sebutkanlah kebaikan-kebaikan orang yang telah meninggal dunia di antara kalian, dan tahanlah lisan kalian dari menyebut-nyebut keburukan mereka.

Menariknya, Ustadz Ali mengontekstualisasikan ajaran luhur nabi ini dengan kearifan lokal masyarakat Jawa yang sudah sangat akrab di telinga kita, yaitu falsafah “mikul dhuwur mendem jero”. Falsafah ini bukan sekadar prinsip budaya tanpa arah, melainkan sebuah nilai yang memiliki sandaran kuat pada hadis Rasulullah SAW. Maknanya, segala bentuk kebaikan, kemanfaatan, dan keteladanan dari orang tua atau leluhur terdahulu harus dijunjung tinggi dan disebarluaskan, sementara segala noda dan keburukan masa lalunya harus dikubur sedalam-dalamnya agar tidak menjadi konsumsi publik.

Penerapan falsafah “mendem jero” atau mengubur aib ini memiliki dampak psikologis dan sosial yang sangat nyata di tengah masyarakat kita saat kini. Menurut penjelasan Ustadz Ali, ketika keburukan seseorang yang sudah meninggal terus-menerus diungkit, hal itu sama sekali tidak mengubah apa pun bagi si mayit, melainkan justru berpotensi besar melukai perasaan anggota keluarga atau keturunan yang masih hidup. Menjaga perasaan sesama muslim yang masih hidup merupakan prioritas sosial yang harus didahulukan daripada memuaskan rasa ingin tahu atau kebencian personal.

Sebaliknya, konsep “mikul dhuwur” memberikan ruang bagi kita untuk memilah narasi sejarah yang inspiratif bagi generasi penerus. Kita diperbolehkan, bahkan dianjurkan, menceritakan heroisme, kesalehan, maupun perjuangan para pendahulu dalam membela agama, bangsa, dan umat guna memberikan motivasi moral bagi anak cucu kita. Manusia pada hakikatnya tidak ada yang sempurna, namun Islam mengajarkan kita untuk fokus mengambil intisari kebaikan dari setiap rekam jejak kehidupan seseorang.

Berdasarkan kompilasi dalil-dalil tersebut, Imam Nawawi merumuskan kesimpulan hukum yang sangat sistematis terkait batasan mencaci mayit. Hukum pertama menetapkan bahwa mencaci-maki atau menyebarluaskan aib mayit muslim yang selama hidupnya tidak menampakkan kefasikan secara terang-terangan adalah mutlak haram. Jika secara kebetulan kita mengetahui cela atau rahasia buruk dari saudara muslim kita yang sudah wafat, kewajiban kita adalah menyembunyikannya rapat-rapat dan mengedepankan prasangka baik (husnudzon).

Kendati demikian, Islam tetap membuka ruang pengecualian hukum berdasarkan asas kemaslahatan publik yang jelas. Imam Nawawi menjelaskan bahwa diperbolehkan menyebutkan keburukan atau kekejaman dari mayit yang kafir atau tokoh-tokoh yang secara terang-terangan menampakkan kejahatan besar semasa hidupnya. Hal ini tercermin dari banyaknya kisah figur-figur zalim seperti Firaun, Abu Lahab, Qarun, hingga Namrud yang sengaja diabadikan di dalam Al-Qur’an agar umat manusia dapat memetik pelajaran berharga (ittibar) dari kehancuran mereka.

Bagi kalangan umat Islam sendiri yang semasa hidupnya dikenal gemar mempertontonkan kefasikan, perbuatan bidah, atau kemaksiatan secara terbuka, menyebutkan rekam jejak buruk mereka hukumnya diperbolehkan dengan syarat yang ketat. Pengecualian ini hanya berlaku apabila ada kebutuhan mendesak (lihajatin ilaihi) untuk memberikan peringatan keras kepada masyarakat luas. Tujuannya semata-mata agar umat terhindar dari pengaruh pemikiran sesat mereka serta tidak meniru tindakan destruktif yang pernah mereka lakukan.

Ustadz Ali menegaskan bahwa jika tidak ada motif kemaslahatan atau kebutuhan syar’i yang jelas, maka kembali pada hukum asal: membicarakan keburukan orang Islam yang sudah meninggal tetap tidak diperbolehkan karena hanya akan melahirkan kemudaratan dan permusuhan baru. Akurasi pengungkapan aib demi kemaslahatan ini bahkan diadopsi secara sangat ketat oleh para ulama dalam tradisi keilmuan Islam, khususnya dalam metodologi kritik perawi hadis (jarh wa ta’dil), di mana cacat ingatan atau moral seorang perawi yang telah wafat wajib diungkap demi menjaga kemurnian sabda Nabi SAW.

Sumber: Kajian kitab Al-Adzkar An-Nawawiyah oleh Ustadz Ali Misbahul Munir dalam program Ngaji Bakda Dzuhur Masjid Manarul Ilmi ITS Surabaya pada Selasa, 9 Juni 2026.

E-Buletin