Mengisi Celah Ekonomi Syariah: Menangkap Peluang Bisnis dari Kewajiban Sertifikasi Halal

Kepala Divisi Industri Produk Halal Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Propinsi Jawa Timur, Dr. Hj. Siti Nur Husnul Yusmiati
Kepala Divisi Industri Produk Halal Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Propinsi Jawa Timur, Dr. Hj. Siti Nur Husnul Yusmiati

Bagikan postingan :

KabarMajid.id, Surabaya – Pergeseran paradigma sertifikasi halal dari sukarela menjadi wajib (mandatori) di Indonesia telah membuka lembaran baru bagi para pelaku usaha, sekaligus menciptakan ceruk-ceruk bisnis pendukung yang menjanjikan. Melalui Ngaji Entrepreneur episode ke-12 yang diselenggarakan di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya pada Jum’at 17 Oktober 2025, Dr. Hj. Siti Nur Husnul Yusmiati, STP, MKes, selaku Kepala Divisi Industri Produk Halal Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Propinsi Jawa Timur, memaparkan secara lugas bahwa menjalankan perintah Allah SWT untuk mengonsumsi yang halalan thayyiban tidak hanya mendatangkan kepatuhan, tetapi juga membawa hikmah berupa peluang kekayaan dan keberkahan usaha.

Kewajiban sertifikasi halal ini didasarkan pada Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mulai diterapkan secara bertahap sejak 2019. Konsep halalan thayyiban menekankan dua aspek penting: Halal (boleh) dan Thayyib (baik). Dengan adanya undang-undang ini, pelaku usaha tidak bisa lagi sekadar memasang logo abal-abal, namun harus menjamin betul bahwa produk yang dihasilkan telah melalui proses yang terverifikasi dan dipercaya untuk dikonsumsi masyarakat.

Pada hakikatnya, setiap manusia memiliki insting untuk bertahan dan mencapai kehidupan yang lebih baik, semangat inilah yang menjadi modal dasar seorang entrepreneur. Insting ini kemudian diterjemahkan dalam dunia wirausaha melalui kreativitas, inovasi, dan kemampuan membaca pangsa pasar. Ketika tuntutan halal menjadi sebuah kepastian hukum, maka insting bisnis diarahkan untuk mengisi kekosongan jasa dan produk yang mendukung ekosistem halal secara menyeluruh.

Salah satu titik kritis dalam industri makanan adalah rantai pasok daging. Untuk memastikan produk seperti bakso benar-benar halal, sumber daging harus dipastikan berasal dari hewan yang disembelih secara syar’i. Ini secara otomatis memunculkan peluang bagi Rumah Potong Hewan (RPH) Halal yang menjamin proses penyembelihan dilakukan dengan baik dan benar, serta meminimalisir kontaminasi kotoran pasca-mortem.

Titik kritis berikutnya muncul dalam proses pengolahan, khususnya penggilingan daging. Di pasar, penggilingan yang tidak dipisahkan berpotensi tercampur dengan bahan non-halal. Dr. Husnul mencontohkan temuan daging babi hutan yang masih mengandung peluru, yang jika digiling bersama daging halal akan menimbulkan kontaminasi. Oleh karena itu, membuka Jasa Penggilingan Halal yang terjamin kesuciannya merupakan peluang bisnis yang besar.

Peluang tidak terbatas pada sektor pangan, namun juga merambah jasa. Sebagai contoh, meningkatnya kesibukan masyarakat membuat kebutuhan akan Jasa Laundry Syar’i menjadi tinggi. Bisnis laundry syar’i adalah jasa yang memastikan pakaian tidak hanya bersih, tetapi juga suci. Mereka perlu memisahkan pakaian yang berpotensi terkena najis berat (mughaladah), seperti najis anjing, untuk dicuci dengan penanganan sesuai syariat Islam.

Di sektor industri, Dr. Husnul menyoroti dunia fashion dan tekstil, seperti kain batik. Proses pewarnaan membutuhkan zat pewarna yang seringkali dalam industri global menggunakan lemak babi karena pertimbangan kemudahan dan harga. Kondisi ini membuka peluang bagi wirausahawan untuk mendirikan Pabrik Pewarna Halal, yang mampu menyediakan bahan baku industri yang terbebas dari unsur haram.

Selain produk fisik, kebutuhan akan Jasa Layanan Sertifikasi Halal juga meningkat pesat. Banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merupakan super-entrepreneur (melakukan semua peran dari produksi hingga pemasaran) dan tidak memiliki waktu untuk mengurus administrasi sertifikasi. Jasa ini berperan membantu UMKM memenuhi persyaratan administrasi dan memberikan edukasi yang cukup.

Pemerintah melalui Komite Nasional Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) telah menetapkan tiga profesi halal yang wajib memiliki sertifikat kompetensi. Ini membuka peluang besar bagi lembaga pelatihan untuk menyelenggarakan pelatihan Auditor Halal, Juru Sembelih Halal (Juleha), dan Penyelia Halal. Tiga profesi ini adalah tulang punggung dalam menjamin bahwa produk yang dihasilkan sebuah perusahaan terus berada dalam koridor kehalalan.

Mengenai kekhawatiran kepatuhan pelaku usaha pasca-sertifikasi, Dr. Husnul menjelaskan bahwa hal itu dijamin melalui penandatanganan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sebagai pernyataan kesanggupan. Selain itu, setiap perusahaan wajib memiliki Penyelia Halal yang bertanggung jawab mengawasi dan mengendalikan proses produksi sehari-hari. Pengawasan juga dilakukan oleh Badan Penjaminan Produk Halal (BPJPH) dengan kontribusi pelaporan dari masyarakat.

Terkait biaya, khususnya bagi UMKM, kekhawatiran tersebut dijawab tuntas. Pemerintah telah menyediakan program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) yang diperuntukkan bagi UMKM dengan produk sederhana yang dapat masuk jalur self declare. Bahkan jika harus membayar biaya reguler, jumlahnya relatif terjangkau. Hal terpenting, testimoni dari para pelaku usaha menunjukkan bahwa memiliki sertifikat halal justru membuat produk mereka makin laris dan mampu dipasarkan ke banyak tempat.

Penerapan kewajiban halal ini membuktikan bahwa menjalankan perintah agama tidak akan mematikan roda ekonomi, justru sebaliknya, ia menciptakan nilai tambah yang besar. Dr. Husnul menutup kajian dengan pesan bahwa sertifikasi halal adalah berkah yang mendorong pelaku usaha untuk naik kelas, mengembangkan bisnis, dan menjadi semakin kaya usahanya karena menjalankan perintah Allah SWT.

Sumber:  Ngaji Entrepreneur “Peluang Usaha Pendukung Industri Halal” oleh Dr. Hj. Siti Nur Husnul Yusmiati di Channel Youtube Masjid Al Akbar TV

E-Buletin