Kabarmasjid.id, Surabaya – Kajian keagamaan yang mendalam mengenai persoalan fikih kontemporer kembali digelar untuk memberikan panduan bagi umat Islam dalam menghadapi dinamika sosial sehari-hari. Pada Sabtu, 25 April 2026, bertempat di Masjid (Roudlotul Musyawarah) Kemayoran Surabaya, telah dilaksanakan pengajian rutin yang membahas kitab Tuhfatur Rohabah, sebuah buku yang merangkum hasil keputusan Bahtsul Masail para santri Pondok Pesantren Alfalah Ploso, Kediri. Kajian ini menghadirkan KH. Ahmad Asyhar Sofwan, M.Pd.I yang membedah berbagai persoalan hukum Islam mulai dari urusan perlombaan hingga etika berhias.
Salah satu persoalan yang menarik perhatian dalam paparan KH. Ahmad Asyhar Sofwan adalah mengenai hukum uang pendaftaran dalam pacuan kuda atau perlombaan sejenis. Beliau menjelaskan bahwa memungut uang pendaftaran diperbolehkan asalkan diniatkan sebagai biaya sewa tempat atau operasional panitia melalui akad yang sah. Agar tidak terjatuh pada praktik perjudian, hadiah bagi pemenang harus dipastikan berasal dari pihak ketiga atau panitia, sehingga tidak ada skema di mana peserta yang kalah kehilangan uangnya secara langsung untuk membiayai kemenangan peserta lain.
Kajian kemudian berlanjut pada pembahasan mengenai legalitas nazar yang dikaitkan dengan kematian. Seseorang yang berjanji akan bersedekah sebelum ia jatuh sakit yang membawa kematian hukumnya dianggap sah secara syariat. Meski tidak wajib dilaksanakan seketika setelah diucapkan, pemberi nazar harus memastikan amanah tersebut tertunaikan sebelum batas akhir hayatnya. Beliau juga menekankan bahwa harta yang telah dinazarkan tidak boleh dialihkan kepemilikannya, seperti dijual atau dihibahkan, karena telah melekat hak bagi penerima nazar di dalamnya.
Persoalan identitas dan cara berpakaian juga menjadi topik bahasan yang hangat, terutama mengenai batas tasyabuh atau menyerupai lawan jenis. KH. Ahmad Asyhar Sofwan merinci bahwa hukum menggunakan pakaian seperti sarung atau celana bagi wanita sangat bergantung pada spesifikasi dan norma pemakaiannya. Jika pakaian tersebut sudah umum digunakan wanita atau memiliki motif/potongan khusus gender tertentu, maka hal itu diperbolehkan. Larangan baru muncul jika seseorang dengan sengaja mengenakan pakaian yang secara identitas sangat khas milik lawan jenis.
Selanjutnya, beliau menyoroti tren kecantikan modern, khususnya mengenai prosedur menghitamkan rambut melalui suntikan atau injeksi. Dalam kacamata fikih yang dibahas, mengubah warna rambut menjadi hitam—baik dengan semir maupun teknologi medis—hukumnya adalah haram karena termasuk kategori mengubah ciptaan Allah (tagyirul khilqah). Kecuali jika dilakukan dalam kondisi medis mendesak untuk pengobatan, menjaga keaslian fisik tetap menjadi prinsip utama dalam etika berhias seorang Muslim.
Kajian ini juga menyentuh aspek olahraga yang melibatkan kekerasan, seperti tinju atau adu hewan. Penekanan diberikan pada prinsip bahwa setiap aktivitas yang bertujuan menyakiti makhluk lain, baik manusia maupun binatang, dilarang dalam Islam. KH. Ahmad Asyhar Sofwan mengingatkan bahwa menyiksa binatang untuk permainan, seperti adu jangkrik atau sabung ayam, adalah tindakan yang diharamkan karena mencederai nilai kasih sayang terhadap sesama makhluk hidup.
Di bagian lain, beliau menjelaskan pentingnya memahami prioritas dalam beribadah. Sebagai contoh, beliau menyinggung tentang keutamaan memberi salam; meski hukum memulainya adalah sunah, namun pahalanya sering kali lebih besar daripada menjawab yang bersifat wajib karena menjadi pembuka pintu persaudaraan. Prinsip ini menunjukkan bahwa fikih sangat mempertimbangkan dampak sosial dan kemaslahatan yang lebih luas dalam setiap ketentuannya.
Terkait dengan pengelolaan harta peninggalan, kajian ini mengingatkan bahwa utang kepada Allah, termasuk kafarat nazar yang belum tertunaikan, harus didahulukan sebelum harta waris dibagikan. Ahli waris memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan segala janji atau utang almarhum diselesaikan agar tidak membebani mayit di alam barzakh. Hal ini menegaskan bahwa komitmen spiritual memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan harus dibereskan oleh keluarga yang ditinggalkan.
Persoalan aurat perempuan di luar salat juga sempat dibahas dengan merujuk pada keragaman pandangan mazhab. Meskipun mazhab Syafi’i memiliki pandangan yang sangat ketat, beliau menyebutkan bahwa penggunaan pendapat mazhab Hanafi yang lebih longgar dalam hal wajah dan telapak tangan sering menjadi pilihan bagi wanita Muslimah di Indonesia dalam aktivitas bekerja. Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa syariat memberikan kemudahan bagi umat untuk tetap produktif tanpa mengabaikan batasan agama.
Beliau juga memberikan catatan mengenai pentingnya menjaga marwah dalam bergaya, termasuk larangan mengikuti tren gaya hidup orang-orang fasik. Mengikuti tren berpakaian atau gaya rambut tokoh yang tidak baik secara moral dianggap tidak layak bagi seorang Muslim. Identitas seorang mukmin seharusnya tecermin dari keteguhan menjalankan syariat dan tidak mudah terbawa arus gaya hidup yang jauh dari tuntunan nilai-nilai keislaman.

Sebagai penutup, KH. Ahmad Asyhar mengajak para jemaah untuk senantiasa memperdalam ilmu agama agar tidak salah dalam mengambil keputusan hidup. Setiap tindakan, mulai dari hobi, transaksi, hingga urusan medis, memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami dengan benar. Pemahaman fikih yang tepat akan menuntun umat pada kehidupan yang lebih tenang, teratur, dan tentunya sesuai dengan ridha Allah SWT.
Sumber: kajian kitab Tuhfatur Rohabah yang disampaikan oleh KH. Ahmad Asyhar Sofwan, M.Pd.I di Masjid (Roudlotul Musyawarah) Kemayoran Surabaya pada 25 April 2026