Keingintahuan manusia terhadap hal-hal metafisik sering kali melahirkan perdebatan panjang yang tidak berkesudahan jika tidak disandarkan pada wahyu ilahi. Dalam khazanah pemikiran Islam, penjelasan mengenai kedudukan para nabi serta batasan otoritas keilmuan telah diatur secara rapi dan runut di dalam Al-Qur’an. Persoalan mendasar inilah yang mengemuka dalam kajian Kitab Tafsir Ibnu Katsir yang menyelisik Surat An-Nahl ayat 43-44 bersama narasumber Ustadz Ma’ruf Nursalam, M.A., bertempat di Masjid Al-Amin pada hari Selasa, 23 Juni 2026, yang diselenggarakan secara khidmat di tengah suasana guyuran hujan lebat.
Pada awal pemaparannya, Ustadz Ma’ruf mengajak jamaah untuk merenungkan keagungan nikmat Allah yang tetap memberikan kemudahan untuk melangkahkan kaki ke majelis taklim meskipun rintangan cuaca menghadang. Beliau mengutip penjelasan Rasulullah ﷺ mengenai besarnya pahala menyempurnakan wudu dan mendatangi masjid di kala situasi sulit, yang nilainya disetarakan dengan perjuangan jihad. Kehadiran jamaah di tengah ruksah (keringanan) saat hujan justru menjadi bukti keteguhan iman dalam menjemput janji-janji pahala sebagai bekal di akhirat kelak.
Memasuki inti kajian, pembahasan Surat An-Nahl ayat 43 membuka tabir sejarah mengenai penolakan kaum jahiliah terhadap risalah kenabian yang dibawa oleh Nabi Muhammad ﷺ. Berdasarkan catatan riwayat dari sahabat Ibnu Abbas r.a., masyarakat Arab kala itu merasa heran dan enggan menerima kenyataan bahwa seorang utusan Allah terlahir dari bangsa manusia biasa. Mereka menganggap bahwa Zat Allah yang Mahabesar dan Maha Agung terlalu suci jika hanya mengutus seorang manusia biasa yang memiliki keterbatasan fisik serta kebutuhan ragawi.
Logika kaum musyrik yang menghendaki agar utusan Allah berwujud sesosok malaikat langsung dipatahkan oleh penegasan ayat ini yang menyatakan bahwa seluruh rasul terdahulu adalah laki-laki dari kalangan manusia. Ustadz Ma’ruf menjelaskan bahwa pemilihan manusia sebagai rasul bertujuan agar kaumnya dapat berinteraksi, meneladani, dan memahami risalah secara aplikatif tanpa adanya sekat dimensi penciptaan. Jika utusan tersebut berupa malaikat, manusia tentu akan kesulitan mengikuti syariat karena perbedaan kodrat dan kesucian alamiah yang dimiliki makhluk langit tersebut.
Lebih lanjut, narasumber menguraikan diskursus menarik di kalangan para ulama mengenai gender atau jenis kelamin dari para utusan Allah sepanjang sejarah. Melalui redaksi kata “rijalan” (para lelaki) dalam ayat tersebut, disepakati oleh seluruh ulama bahwa tidak ada satu pun rasul yang berjenis kelamin perempuan. Kendati terdapat perbedaan pendapat minoritas mengenai kemungkinan adanya nabi dari kalangan wanita seperti ibunda Nabi Musa atau Maryam, jumhur ulama tetap menegaskan bahwa nabi pun seluruhnya adalah laki-laki demi menjaga kesempurnaan tugas dakwah.
Alasan mendasar di balik ketetapan jumhur ulama ini berkaitan dengan kodrat biologis wanita yang mengalami masa-masa lemah seperti haid, hamil, dan nifas, yang secara hukum fikih membatasi beberapa aktivitas ibadah. Keterbatasan tersebut dipandang dalam kacamata syariat sebagai pengurangan sementara dalam ritme ibadah formal, sehingga kepemimpinan tertinggi dalam menyampaikan risalah mutlak dibebankan kepada laki-laki yang memiliki kesinambungan tugas tanpa jeda biologis. Meski demikian, wanita-wanita suci yang disebutkan dalam Al-Qur’an tetap menempati derajat kesempurnaan tertinggi pada tingkatan kaum hawa.
Selain menggarisbawahi sifat kemanusiaan para rasul, Surat An-Nahl ayat 43 juga meletakkan sebuah kaidah sosial-keagamaan yang sangat fundamental, yakni perintah untuk bertanya kepada Ahli Dzikr atau ahli ilmu. Secara kontekstual (sebab turunnya ayat), kaum musyrik Arab yang buta aksara dan tidak memiliki kitab suci diperintahkan untuk bertanya kepada kaum Yahudi dan Nasrani sebagai ahli kitab masa lalu. Mereka diminta mengonfirmasi apakah nabi-nabi terdahulu seperti Ibrahim dan Musa itu berwujud manusia yang makan dan berjalan di pasar ataukah berupa makhluk lain.
Namun, dalam metodologi tafsir terdapat sebuah kaidah penting yang berbunyi “Al-Ibratu bi Umumil Lafzi la bi Khususis Sabab”, yang berarti pelajaran yang diambil didasarkan pada keumuman lafaz dan bukan pada kekhususan sebab. Melalui kaidah emas ini, Ustadz Ma’ruf menekankan bahwa perintah bertanya kepada ahli ilmu berlaku secara universal bagi seluruh umat manusia dalam segala lini kehidupan. Siapa saja yang menghadapi ketidaktahuan, baik dalam urusan ibadah, akidah, akhlak, bahkan hingga perkembangan teknologi mutakhir, wajib merujuk kepada otoritas ilmu yang valid.
Kewajiban merujuk kepada ahli ilmu ini juga menjadi benteng pertahanan umat agar tidak terjebak dalam penafsiran yang keliru dan liar terhadap teks-teks keagamaan yang bersifat global. Di dalam Al-Qur’an, banyak perintah ibadah yang baru disebutkan secara garis besar tanpa rincian teknis, seperti perintah mendirikan shalat. Rincian mengenai waktu, jumlah rakaat, hingga tata cara gerakan shalat sepenuhnya bersumber dari penjelasan lisan dan praktik nyata Rasulullah ﷺ yang kemudian diwariskan secara bersambung oleh para ulama ahli hadis.
Selaras dengan hal itu, Surat An-Nahl ayat 44 menjelaskan bahwa setiap rasul yang diutus selalu dibekali dengan dua hal utama, yaitu Al-Bayyinati (penjelasan/hujjah yang nyata) dan Az-Zubur (kitab-kitab suci). Khusus untuk umat akhir zaman, Allah SWT telah menurunkan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad ﷺ sebagai peringatan agung yang keasliannya dijamin langsung oleh Zat Yang Maha Kuasa hingga hari kiamat. Keberadaan kitab suci dan sunah rasul inilah yang menjadi kompas bagi akal pikiran manusia agar tetap berjalan di atas koridor kebenaran.

Ustadz Ma’ruf menutup bagian akhir kajiannya dengan memberikan penekanan khusus pada urgensi mengoptimalkan potensi akal melalui proses berpikir (yatafakkarun) dalam memahami setiap ayat Allah. Isu-isu modernitas seperti perkembangan dunia digital, ekonomi kontemporer, maupun maslahat kemasyarakatan harus ditimbang dengan ilmu pengetahuan agar mendatangkan manfaat dan menjauhkan mudarat. Keberhasilan suatu bangsa dalam mengarungi zaman sangat ditentukan oleh sejauh mana mereka menghargai ilmu dan menghormati para ahlinya.
Sumber: Kajian Kitab Tafsir Ibnu Katsir mengenai Surat An-Nahl ayat 43–44 yang disampaikan oleh Ustadz Ma’ruf Nursalam, M.A. di Masjid Al-Amin Surabaya pada Selasa 23 Juni 2026