Kabarmasjid.id, Surabaya – Ibadah haji merupakan puncak perjalanan spiritual bagi setiap Muslim, di mana wukuf di Arafah menjadi rukun terpenting yang menentukan sah atau tidaknya haji seseorang. Mengingat krusialnya momen ini, pemahaman mendalam mengenai adab dan aturan fikih sangat diperlukan agar jemaah tidak terjebak dalam kebingungan saat menghadapi situasi darurat di tanah suci. Kajian mendalam mengenai hal ini disampaikan dalam pengajian kitab Al-Idah fi Manasiqil Haji Wal Umrah bersama KH. Ahmad Asyhar Sofwan, M.Pd.I, yang dilaksanakan di Masjid Roudlotul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya pada Minggu 15 Februari 2026.
Dalam pembukaan kajian, beliau menekankan pentingnya memaksimalkan amal saleh selama berada di Arafah. Berdasarkan hadis Nabi SAW, sepuluh hari pertama di bulan Zulhijah adalah waktu yang sangat istimewa, di mana pahala amal kebaikan dilipatgandakan. Keutamaan beramal di waktu ini bahkan disejajarkan dengan nilai jihad, sehingga jemaah diingatkan untuk tidak menyia-nyiakan waktu hanya dengan berdiam diri tanpa zikir dan doa.
Salah satu pembahasan menarik dalam kajian tersebut adalah mengenai hukum jika terjadi kesalahan dalam penentuan waktu wukuf. Dalam sejarah dan literatur fikih, terkadang terjadi perbedaan perhitungan tanggal antara kelompok jemaah atau otoritas setempat. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran besar bagi jemaah mengenai keabsahan ibadah yang telah mereka laksanakan dengan biaya dan tenaga yang tidak sedikit.
KH. Ahmad Asyhar menjelaskan bahwa jika jemaah haji dalam jumlah besar melakukan kesalahan hitung dan baru wukuf pada tanggal 10 Zulhijah (yang dikira tanggal 9), maka hajinya tetap dianggap sah dan sempurna. Kelonggaran ini diberikan karena adanya unsur ketidaksengajaan kolektif yang sulit dihindari. Dalam kondisi seperti ini, jemaah tidak dikenakan denda atau kewajiban membayar dam.
Namun, aturan ini berbeda jika kesalahan tersebut dilakukan secara individu atau dalam kelompok kecil yang menyimpang dari mayoritas. Jika hanya segelintir orang yang salah waktu sementara jemaah umum lainnya benar, maka wukuf kelompok kecil tersebut dinyatakan tidak sah. Mereka dianggap tertinggal rukun haji dan harus mengulang prosesnya atau menanggung konsekuensi fikih sesuai ketentuan yang berlaku.
Kajian ini juga menyoroti kasus di mana kesalahan waktu terjadi sangat ekstrem, seperti wukuf pada tanggal 8 (terlalu cepat) atau tanggal 11 (terlambat dua hari). Untuk kasus seperti ini, ulama sepakat bahwa hajinya tidak sah. Jemaah yang mengalami hal ini diwajibkan untuk melakukan tahalul umrah dan wajib mengqada atau mengulang ibadah hajinya pada tahun berikutnya.
Terkait perbedaan keyakinan pribadi dengan keputusan pemerintah, kitab Al-Idah memberikan panduan yang spesifik. Jika seseorang yakin telah melihat hilal tetapi laporannya ditolak oleh otoritas, maka ia wajib mengikuti keyakinan pribadinya untuk wukuf sesuai hitungannya sendiri. Meskipun terlihat sulit secara teknis di lapangan, secara hukum fikih ia memiliki kewajiban moral untuk menjaga keyakinan tersebut.
Situasi dilematis lainnya yang dibahas adalah ketika jemaah dihadapkan pada pilihan antara mengejar waktu wukuf yang hampir habis atau melaksanakan salat Isya. Hal ini sering terjadi pada jemaah yang mengalami kendala transportasi atau dokumen sehingga terlambat tiba di Arafah. Beliau memaparkan tiga pendapat ulama Syafi’iyah untuk menjawab persoalan yang sangat manusiawi ini.
Pendapat pertama dan yang paling kuat (ashoh) adalah mendahulukan wukuf daripada salat Isya. Alasannya, waktu wukuf sangat terbatas dan tidak bisa diulang, sementara salat Isya masih bisa dilakukan secara qada atau dijamak. Jika wukuf terlewat meski hanya beberapa menit setelah fajar 10 Zulhijah, maka habislah kesempatan haji seseorang pada tahun tersebut.
Pendapat kedua justru menyarankan untuk mendahulukan salat Isya terlebih dahulu. Hal ini didasari pada prinsip bahwa salat adalah kewajiban yang waktunya sudah ditentukan dan memiliki kedudukan yang sangat kokoh dalam agama. Namun, pendapat ini memiliki risiko besar karena bisa menyebabkan jemaah kehilangan rukun haji paling utama jika waktu wukuf benar-benar sudah di ujung tanduk.
Sementara itu, pendapat ketiga menawarkan solusi yang cukup unik, yaitu melaksanakan keduanya secara bersamaan melalui metode salat Syidatun Khauf. Jemaah diperbolehkan salat sambil berjalan atau berlari menuju perbatasan Arafah agar tetap bisa melaksanakan kewajiban salat tanpa kehilangan momen wukuf. Ini menunjukkan betapa fleksibelnya fikih Islam dalam memberikan solusi di tengah kondisi darurat.
Sebagai penutup, KH. Ahmad Asyhar mengingatkan bahwa ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik, melainkan ujian ketaatan dan pemahaman hukum. Dengan memahami berbagai solusi fikih ini, diharapkan jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan optimis. Pemahaman yang benar akan membantu jemaah meraih haji yang mabrur meskipun dihadapkan pada berbagai kendala teknis di lapangan.
Sumber: Kajian kitab Al-Idah fi Manasiqil Haji Wal Umrah bersama KH. Ahmad Asyhar Sofwan, M.Pd.I, yang dilaksanakan di Masjid Roudlotul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya