Menelusuri Jejak Syariat Puasa: Dari Masa Nabi Musa hingga Kewajiban Ramadhan

KH. Ahmad Dhulhilmi Ghozali
KH. Ahmad Dhulhilmi Ghozali

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surabaya – Puasa merupakan ibadah universal yang telah dijalankan oleh berbagai umat manusia sepanjang sejarah. Namun, banyak dari kita yang belum memahami bagaimana proses transisi syariat puasa dari masa nabi-nabi terdahulu hingga menjadi kewajiban utuh bagi umat Nabi Muhammad SAW. Melalui kajian mendalam, terungkap bahwa ibadah ini memiliki evolusi aturan yang sangat menarik untuk disimak sebagai bekal spiritual.

Kajian ini disampaikan oleh KH. Ahmad Dhulhilmi Ghozali bertempat di Masjid Roudhotul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya, pada Kamis 19 Februari 2026. Dalam ceramah bertajuk “Kewajiban Puasa Ramadhan” tersebut, beliau memaparkan secara rinci landasan teologis dan historis yang melatarbelakangi turunnya perintah puasa bagi umat Islam serta perbedaan mendasarnya dengan kaum terdahulu.

Pada awal penyampaiannya, KH. Ahmad Dhulhilmi menekankan bahwa dasar utama kewajiban ini adalah Surah Al-Baqarah ayat 183. Ayat tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa puasa tidak hanya diwajibkan bagi umat Islam, tetapi juga bagi umat-umat terdahulu. Tujuannya sangat spesifik dan esensial, yakni agar setiap hamba yang menjalankan proses menahan diri ini dapat mencapai derajat ketakwaan yang hakiki.

Menariknya, beliau menjelaskan bahwa kewajiban puasa Ramadhan tidak langsung turun di awal masa kenabian. Bahkan, saat Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, kewajiban ini belum ada. Pada masa awal di Madinah, umat Islam menjalankan puasa-puasa lain yang sudah dikenal oleh umat terdahulu, menunjukkan bahwa syariat Islam menyempurnakan tradisi yang sudah ada sebelumnya.

Salah satu puasa yang lazim dijalankan saat itu adalah Puasa Ayyamul Bidh, yaitu puasa tiga hari di tengah bulan (tanggal 13, 14, dan 15). Tradisi ini juga ditemukan pada orang-orang Yahudi di Madinah. Selain itu, ada pula Puasa Asyura pada 10 Muharram untuk memperingati penyelamatan Nabi Musa AS, yang kemudian ditegaskan oleh Rasulullah bahwa umat Islam lebih berhak atas Nabi Musa daripada kaum lainnya.

KH. Ahmad Dhulhilmi memaparkan bahwa transisi menuju puasa Ramadhan terjadi pada tahun 2 Hijriah. Namun, aturan awalnya sangat berbeda dengan yang kita jalani sekarang. Pada mulanya, puasa umat Islam mengikuti aturan umat terdahulu yang tidak mengenal makan sahur. Waktu makan dan minum sangat terbatas, hanya diperbolehkan setelah berbuka Maghrib hingga waktu Isya atau sebelum tidur.

Kondisi tanpa sahur ini memberikan tantangan fisik yang sangat berat. Jika seseorang tertidur setelah berbuka, meskipun belum makan malam atau baru tidur sebentar, ia dilarang makan lagi hingga waktu Maghrib keesokan harinya. Aturan yang kaku ini sempat memicu kejadian memilukan di kalangan sahabat yang harus bekerja keras di kebun namun kehilangan waktu makan karena faktor kelelahan yang luar biasa.

Dalam kajian tersebut, dikisahkan seorang sahabat yang pingsan karena harus berpuasa dua hari berturut-turut tanpa makan akibat tertidur saat menunggu hidangan buka puasa disiapkan oleh istrinya. Kejadian inilah yang menjadi asbabun nuzul (sebab turunnya ayat) perubahan aturan puasa. Allah kemudian menurunkan keringanan yang memperbolehkan makan, minum, dan berhubungan suami istri hingga terbit fajar.

Perubahan ini menandai lahirnya syariat sahur dalam Islam. Beliau menekankan bahwa Rasulullah SAW kemudian menganjurkan makan sahur karena di dalamnya terdapat barakah atau keberkahan. Hal ini menjadi pembeda yang nyata antara puasanya umat Islam dengan umat-umat terdahulu seperti Yahudi dan Nasrani, di mana Islam hadir membawa syariat yang lebih memudahkan hambanya.

Kajian ini juga menyentuh sejarah penyimpangan puasa pada umat terdahulu. KH. Ahmad Dhulhilmi mengisahkan bagaimana kaum sebelum Islam mengubah-ubah jumlah hari puasa karena nazar pendeta hingga mencapai 50 hari. Mereka bahkan memindahkan waktu puasa ke musim dingin agar lebih ringan dijalankan, sebuah praktik manipulasi syariat yang sangat dilarang dalam ajaran Islam.

Selain puasa wajib, beliau juga menyinggung adanya “Sawmul Anbiya” atau puasa 40 hari yang sering dilakukan para nabi saat memiliki hajat besar. Rasulullah SAW sendiri sering menjalankan puasa ini di Gua Hira sebagai bentuk pembersihan jiwa sebelum menerima wahyu. Meskipun tidak diwajibkan bagi umatnya karena dianggap terlalu berat, nilai spiritual dari puasa panjang ini tetap diakui dalam sejarah para nabi.

Sebagai penutup, kajian KH. Ahmad Dhulhilmi mengajak jamaah untuk semakin bersemangat menyambut bulan suci. Memahami sejarah panjang dan keringanan yang diberikan Allah—seperti adanya waktu sahur—seharusnya membuat umat Islam lebih bersyukur dan istiqomah dalam menjalankan rukun Islam yang keempat ini demi meraih predikat takwa yang sempurna.

Sumber: Kajian Menjelang Berbuka Masjid Roudhotul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya bersama KH. Ahmad Dhulhilmi Ghozali

E-Buletin