Mendidik Remaja di Era Digital: Membedah Metode Takliatush Syar Lewat Tahapan Al-Qur’an

Ustadz Muhammad Sholeh Drehem, Lc.
Ustadz Muhammad Sholeh Drehem, Lc.

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surabaya – Di tengah gempuran arus digitalisasi yang kian deras, menanamkan nilai-nilai moral dan spiritual pada anak remaja menjadi tantangan tersendiri bagi setiap orang tua. Menjawab persoalan krusial tersebut, Ustadz Muhammad Sholeh Drehem, Lc. hadir sebagai narasumber dalam sebuah kajian bertajuk “Pendidikan Anak Dalam Islam” yang disiarkan secara langsung pada Jumat, 15 Mei 2026 melalui Suara Muslim Radio Network Surabaya, Radio Dakwah Islam dari Masjid Annur Jagalan Malang. Dalam pemaparannya, beliau membedah metode At-Tarbiyah bil ‘Adah atau pendidikan melalui pembiasaan, dengan fokus khusus pada fase kibar yaitu anak-anak yang telah menginjak usia dewasa atau remaja di atas 15 tahun.

Kajian ini menggarisbawahi bahwa pola pengasuhan dalam Islam memiliki garis demarkasi yang jelas berdasarkan tingkat usia anak. Remaja yang telah melewati usia baligh tidak bisa lagi diperlakukan sama seperti anak-anak di bawah usia 15 tahun yang masih berada pada fase sigar. Untuk kelompok usia dewasa ini, Islam menawarkan manhaj atau metodologi khusus yang bersandar pada tiga pilar utama, di mana pilar pertamanya adalah Arrabtu bil Akidah, yaitu mengikat jiwa anak dengan nilai-nilai tauhid dan keimanan yang kokoh.

Ustadz Muhammad Sholeh menjelaskan bahwa penguatan akidah bertumpu pada penanaman sifat muraqabah, sebuah kesadaran spiritual mendalam bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa mengawasi dan membersamai hamba-Nya. Ketika seorang remaja meyakini bahwa Allah hadir di setiap hela napas, ruang, dan waktu, maka akan tumbuh kontrol diri yang kuat dalam jiwanya. Kesadaran akan adanya pencatatan amal oleh malaikat Raqib dan Atid ini pada gilirannya akan melahirkan generasi yang tidak hanya kuat secara iman, tetapi juga benar dalam menjalankan ibadah keseharian.

Memasuki inti pembahasan utama, narasumber memperkenalkan pilar berikutnya yang disebut sebagai Takliatush Syar, yaitu sebuah metode sistematis untuk melepas, mengosongkan, dan membersihkan berbagai macam keburukan dari dalam diri anak. Langkah ini dinilai sebagai tantangan paling dahsyat bagi orang tua di era modern, karena menuntut komitmen serius untuk meyakinkan anak remaja agar mau meninggalkan kemungkaran atas dasar kesadaran pribadi, bukan karena paksaan fisik belaka.

Realitas hari ini memperlihatkan bahwa anak-anak sering kali jauh lebih canggih dan lincah dalam mengoperasikan gawai dibandingkan orang tua mereka. Melalui layar telepon genggam, mereka dengan mudah mengakses gim, YouTube, TikTok, hingga Instagram yang membawa potensi paparan negatif jika tidak diiringi dengan filter mental yang kuat. Oleh karena itu, sifat Takliatush Syar melalui pemantauan yang ketat namun bijak menjadi instrumen yang wajib dimiliki oleh setiap pendidik dan orang tua.

Lebih memprihatinkan lagi, ancaman bagi generasi muda saat ini tidak lagi sekadar berbentuk minuman keras konvensional, melainkan telah bermutasi ke dalam bentuk yang lebih ringkas dan mematikan seperti narkoba, sabu, ekstasi, hingga pil koplo. Ustadz Muhammad Sholeh menyoroti data mencengangkan yang menempatkan Indonesia di peringkat ketiga dalam jaringan penyebaran narkoba dunia. Fakta kelam ini menjadi alarm keras bagi pemerintah, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat bahwa ada gerakan sistematis yang sedang membidik merusak akal serta masa depan para remaja kita.

Untuk memberikan gambaran aplikatif mengenai metode ini, Ustadz Muhammad Sholeh mengajak jemaah menengok sejarah bagaimana Al-Qur’an menggunakan pendekatan tahapan (tadarruj) saat mengharamkan khamr (minuman keras) di masa jahiliah. Allah tidak memutus kebiasaan buruk masyarakat yang sudah mengakar selama ratusan tahun tersebut secara instan, melainkan melalui proses edukasi spiritual dan logika yang berjalan secara perlahan namun pasti.

Tahapan pertama dimulai dari dinamika normatif yang tertuang dalam Surat An-Nahl ayat 67. Pada fase awal ini, Allah mengajak manusia mengoptimalkan akal mereka dengan memaparkan fakta bahwa dari buah kurma dan anggur, manusia bisa mengolahnya menjadi minuman yang memabukkan (sakar), atau menjadikannya sebagai rezeki yang baik dan halal. Pilihan tersebut diserahkan kepada nurani dan akal sehat manusia untuk mulai merenungkan dampak dari setiap keputusan yang mereka ambil.

Seiring tumbuhnya kesadaran di kalangan para sahabat, turunlah tahapan kedua melalui Surat Al-Baqarah ayat 219 yang secara tegas menyebutkan bahwa di dalam khamr dan perjudian terdapat dosa besar. Meski diakui ada sedikit manfaat materi di dalamnya melalui perputaran ekonomi dagang, Al-Qur’an menggarisbawahi bahwa mudarat dan dosanya jauh lebih masif ketimbang manfaat tersebut. Ayat ini berhasil menggoyahkan keterikatan jiwa manusia terhadap kebiasaan minum miras.

Pembatasan yang lebih ketat terjadi pada tahapan ketiga yang termaktub dalam Surat An-Nisa ayat 43, di mana Allah melarang orang beriman mendekati salat dalam kondisi mabuk. Larangan temporal ini secara cerdas memaksa para sahabat yang sudah kecanduan berat untuk mengatur ulang waktu minum mereka, yang pada akhirnya dipersempit hanya pada waktu setelah salat Isya. Langkah ini secara drastis memotong frekuensi konsumsi alkohol harian mereka dan menjaga kejernihan berpikir di waktu-waktu ibadah.

Hingga pada puncaknya di tahapan keempat, Surat Al-Ma’idah ayat 90-91 turun sebagai ketetapan hukum yang final dan mutlak haram. Al-Qur’an secara gamblang menyamakan khamr dan judi sebagai perbuatan keji dari amalan setan yang sengaja diembuskan untuk memicu permusuhan, serta menghalangi manusia dari zikir dan salat. Begitu mendengar pertanyaan retoris dari Allah, “Apakah kamu tidak mau berhenti?”, para sahabat seketika menjawab dengan kepatuhan total, “Kami berhenti, ya Allah!”, seraya menumpahkan seluruh persediaan arak hingga membanjiri jalanan kota Madinah.

Metodologi ilahi yang bertahap ini membawa pesan mendalam bagi pola pengasuhan modern, terutama dalam menangani kenakalan remaja atau ketergantungan terhadap hal-hal negatif seperti zat adiktif, gim, dan pornografi. Orang tua dan para pendidik diimbau untuk tidak menggunakan cara-cara pemaksaan yang kaku secara mendadak. Sebaliknya, strategi yang harus diterapkan adalah merangkul mereka, membangun komunikasi yang persuasif, serta memberikan alternatif aktivitas positif dan simulasi yang dapat mengalihkan perhatian mereka dari keburukan secara berproses.

Sebagai penutup kajian, Ustadz Muhammad Sholeh Drehem mengingatkan bahwa institusi pendidikan seperti sekolah, kampus, hingga takmir masjid harus mengambil peran aktif sebagai pegiat yang andal dalam menyelamatkan generasi muda. Momentum menjelang bulan suci Zulhijah ini dinilai sebagai waktu yang tepat untuk merekatkan kembali hubungan keluarga dengan meneladani keteguhan Nabi Ibrahim alaihissalam, ketabahan Ibunda Hajar, dan kepatuhan pemuda Ismail alaihissalam dalam membangun ekosistem rumah tangga yang berkah dan dilindungi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Sumber: Kajian daring bertajuk “Pendidikan Anak Dalam Islam” yang disampaikan oleh Ustadz Muhammad Sholeh Drehem, Lc. melalui siaran langsung di kanal YouTube Masjid Al-Irsyad TV serta Suara Muslim Radio Network Surabaya pada Jumat, 15 Mei 2026.

E-Buletin