Menakar Kelayakan Hakim: Mengintip 15 Syarat Mutlak Pengambil Keputusan dalam Islam

KH. Ahmad Mujab Muthohar
KH. Ahmad Mujab Muthohar

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surabaya – Keadilan adalah fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Di pundak seorang hakim atau juru putus, nasib sebuah perkara dan rasa keadilan publik dipertaruhkan. Begitu beratnya amanah ini membuat hukum Islam menetapkan standarisasi yang sangat ketat dan berlapis bagi siapa saja yang ingin menduduki jabatan mulia sekaligus penuh risiko ini.

Nuansa keilmuan yang mendalam inilah yang tergambar dalam pengajian rutin kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib yang diasuh oleh KH. Ahmad Mujab Muthohar, atau yang akrab disapa Gus Mujab. Kajian yang membedah bab peradilan (Al-Aqdhiyah was Syahadat) ini berlangsung khidmat di Masjid Roudlotul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya pada Selasa, 9 Juni 2026. Di hadapan para jemaah, Gus Mujab mengupas tuntas syarat-syarat teologis, intelektual, hingga aspek psikologis yang wajib dimiliki oleh seorang penegak hukum.

Dalam pemaparannya, Gus Mujab menjelaskan bahwa menurut syariat, fungsi utama seorang Qadhi atau hakim adalah menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara dua orang atau lebih dengan menggunakan hukum Allah. Mengingat fungsinya yang sakral, kitab klasik karya Syekh Abu Syuja ini merinci ada 15 syarat mutlak yang harus dipenuhi. Syarat-syarat awal yang mendasar di antaranya adalah beragama Islam, telah baligh, memiliki akal yang sehat atau tidak mengalami gangguan jiwa, berstatus merdeka, serta berjenis kelamin laki-laki.

Selain syarat fisik dan status, integritas moral atau sifat adil menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar. Seorang hakim harus memiliki rekam jejak yang bersih dan objektif. Lebih dari itu, tuntutan intelektual bagi seorang Qadhi sangatlah tinggi. Ia tidak boleh sekadar membaca teks hukum yang sudah jadi, melainkan harus menguasai secara mendalam hukum-hukum Allah yang bersumber langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.

Kemampuan ijtihad menjadi pembeda utama kualitas seorang hakim dalam tradisi Islam. Gus Mujab menekankan bahwa seorang hakim wajib mengetahui konsensus para ulama (ijma) serta memetakan peta perbedaan pendapat (ikhtilaf). Dengan memahami metodologi ijtihad yang benar, seorang hakim tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan hukum, terutama ketika menghadapi persoalan-persoalan baru yang dinamis di tengah masyarakat.

Tuntutan intelektual ini kian sempurna dengan kewajiban menguasai bahasa Arab beserta perangkat ilmu alatnya, seperti ilmu nahwu, sharf, dan i’rab, serta memahami ilmu tafsir beserta asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya ayat). Secara fisik, seorang hakim juga disyaratkan memiliki pendengaran dan penglihatan yang berfungsi dengan baik, mampu menulis, serta memiliki ingatan yang kuat (mustaiqizhan) agar tidak mudah lupa terhadap kesaksian atau fakta-fakta persidangan yang sedang berjalan.

Tidak hanya mengatur kriteria personal, Islam juga memberikan panduan etika tempat pelaksanaan sidang. Gus Mujab menguraikan bahwa prosesi pengadilan disunahkan bertempat di lokasi yang terbuka di tengah permukiman agar mudah diakses oleh masyarakat luas secara transparan. Menariknya, sistem peradilan klasik menganjurkan agar tidak menggunakan ruang utama masjid sebagai tempat khusus pengadilan guna menjaga kesucian tempat ibadah dari ruang debat yang penuh ketegangan.

Salah satu esensi paling menarik dari kajian ini adalah penekanan pada prinsip kesetaraan (equality before the law). Di dalam ruang sidang, hakim wajib memperlakukan dua pihak yang berselisih secara adil dan seimbang tanpa tebang pilih. Kesetaraan ini harus diwujudkan minimal dalam tiga hal, yaitu kesamaan fasilitas tempat duduk, cara menyapa atau berbicara, hingga lirikan atau pandangan mata. Hakim dilarang keras menunjukkan sikap sinis kepada salah satu pihak dan ramah kepada pihak lainnya.

Gus Mujab juga menyoroti aspek psikologis yang sangat manusiawi namun sering diabaikan dalam dunia peradilan modern. Di dalam kitab tersebut diatur dengan tegas bahwa seorang hakim dilarang mengambil atau mengetuk palu keputusan saat berada dalam 10 kondisi emosional dan fisik tertentu. Kondisi tersebut meliputi saat sedang marah besar, kelaparan, kehausan, syahwat yang tinggi, sangat sedih, terlalu gembira yang berlebihan, sedang sakit, mengantuk berat, menahan buang air, hingga saat cuaca di ruang sidang terlalu panas atau terlalu dingin.

Kondisi fisik dan emosi yang tidak stabil dinilai sangat berpotensi mengaburkan objektivitas nalar seorang hakim, sehingga putusan yang dihasilkan rawan berat sebelah. Demi menjaga kemandirian peradilan, hukum Islam juga melarang keras seorang hakim menerima hadiah atau gratifikasi dari pihak-pihak yang bekerja sama dengannya, terlebih dari mereka yang sedang berkasus di meja hijau.

Terkait pembuktian, kehati-hatian Islam tercermin dalam aturan persaksian (syahadat). Hakim tidak boleh menerima sembarang saksi kecuali orang tersebut terbukti adil. Kesaksian juga otomatis ditolak jika melibatkan hubungan emosional yang kuat, seperti kesaksian seseorang untuk membela musuhnya karena pasti subjektif, atau kesaksian timbal balik antara orang tua dan anak yang berpotensi melahirkan pembelaan buta.

Di akhir kajiannya, Gus Mujab memberikan refleksi mendalam mengenai akar dari segala konflik manusia di dunia, baik dalam ranah politik, hukum, maupun sosial. Mengutip kisah kaum Yahudi terdahulu yang bahkan berani mengubah isi kitab suci, beliau mengingatkan bahwa muara dari sikut-sikutan dan rusaknya keadilan selalu berputar pada dua ketakutan dasar manusia: takut kehilangan pengaruh atau jabatan (khaufu izalatir riasah) dan takut kehilangan sumber ekonomi atau rezeki. Tulisan ini menjadi pengingat bersama bahwa menegakkan keadilan sejati membutuhkan kedewasaan ilmu, stabilitas emosi, dan keteguhan iman.

Sumber: Pengajian kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib bab peradilan bersama KH. Ahmad Mujab Muthohar di Masjid Roudlotul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya pada, Selasa 9 Juni 2026.

E-Buletin