Kabarmasjid.id, Surabaya – Dinamika hubungan rumah tangga dan penghormatan terhadap hak-hak perempuan senantiasa menjadi topik yang krusial dalam diskusi keagamaan dan sosial. Melalui pemahaman tafsir yang mendalam, kita dapat melihat bagaimana Islam hadir sebagai pelindung martabat perempuan dari tradisi-tradisi lama yang eksploitatif. Kajian kitab klasik tetap menjadi kompas penting dalam menavigasi etika pergaulan antara suami dan istri di era modern ini.
Kajian rutin Tafsir Al-Qur’an (Kitab Al-Jalalain) ini dilaksanakan pada hari Kamis, 9 April 2026, bertempat di Masjid Raudhatul Musyawarah (Kemayoran), Surabaya, bersama KH. Ahmad Dhulhilmi Ghozali Al Hafidz. Beliau, yang juga dikenal sebagai Imam Besar Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, secara telaten mengulas bab demi bab dari kitab tafsir monumental karya Syekh Jalaluddin al-Mahalli dan Syekh Jalaluddin as-Suyuthi di hadapan para jamaah.
Pada awal penyampaiannya, KH. Ahmad Dhulhilmi menjelaskan bahwa ayat ke-19 dari Surah An-Nisa secara tegas melarang orang beriman untuk mewarisi perempuan secara paksa. Istilah “mewarisi” di sini merujuk pada praktik zaman jahiliyah di mana seorang perempuan dianggap sebagai bagian dari harta warisan suaminya yang telah meninggal. Praktik ini menunjukkan betapa rendahnya derajat perempuan sebelum datangnya hukum Islam yang memuliakan mereka sebagai manusia berdaulat.
Secara historis, beliau memaparkan asbabun nuzul atau sebab turunnya ayat ini yang berkaitan dengan kasus seorang wanita bernama Qubaisyah. Setelah suaminya wafat, anak tirinya yang bernama Qais mengklaim hak atas dirinya sesuai tradisi saat itu. Namun, Qais tidak memperlakukan Qubaisyah sebagai istri dengan layak, melainkan justru menelantarkannya tanpa nafkah dan menutup akses terhadap harta warisan yang seharusnya menjadi hak sang janda.
Penderitaan Qubaisyah membawa dirinya mengadu kepada Rasulullah SAW, yang kemudian menjadi pintu turunnya wahyu ini. KH. Ahmad Dhulhilmi menekankan bahwa ayat ini hadir sebagai pemutus rantai tradisi jahiliyah yang memperlakukan perempuan layaknya barang dagangan atau aset keluarga. Islam memberikan ketegasan bahwa tidak ada hak bagi seorang laki-laki untuk memaksa perempuan dalam pernikahan, terutama dengan motif penguasaan harta benda.
Selain masalah warisan paksa, kajian ini menyoroti larangan bagi suami untuk menyiksa atau menghalangi (adhul) istri-istrinya. Praktik adhul sering terjadi ketika seorang suami sudah tidak menyukai istrinya, namun enggan menceraikannya secara baik-baik. Suami tersebut justru sengaja membuat hidup sang istri sengsara agar perempuan tersebut merasa tidak tahan dan akhirnya bersedia menebus perceraian dengan mengembalikan mahar atau hartanya.
Tindakan menekan istri demi mendapatkan keuntungan materi dari proses perceraian (khuluk) disebut beliau sebagai bentuk ketidakadilan yang nyata. Beliau menegaskan bahwa mahar yang telah diberikan adalah hak mutlak milik istri, dan tidak boleh diambil kembali dengan cara-cara yang manipulatif atau menyiksa secara psikologis. Islam menekankan kejujuran dan kerelaan dalam setiap hubungan antarmanusia.
Poin penting lainnya dalam kajian ini adalah perintah untuk bergaul dengan istri secara baik (mu’asyarah bil ma’ruf). Kalimat ini bukan sekadar anjuran, melainkan standar etika dalam Islam. Bergaul dengan baik menurut KH. Ahmad Dhulhilmi mencakup tutur kata yang santun, pemenuhan nafkah yang layak, serta pemberian rasa aman dan nyaman di dalam rumah tangga, terlepas dari dinamika emosi yang ada.
Beliau juga memberikan pesan mendalam bagi para suami yang mungkin merasa ada sifat atau karakter istri yang tidak disukai. Ayat ini mengingatkan agar suami tidak terburu-buru mengambil keputusan negatif atau bersikap kasar hanya karena ketidaksukaan sesaat. Kesabaran dalam menghadapi kekurangan pasangan adalah kunci utama dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga sesuai tuntunan Ilahi.
Dalam perspektif tafsir, Allah SWT menjanjikan bahwa di balik sesuatu yang kita benci, mungkin terdapat kebaikan yang banyak (khairan katsira). Bisa jadi kekurangan yang terlihat di mata suami adalah ujian yang jika dihadapi dengan sabar akan mendatangkan keberkahan luar biasa, atau istri tersebut memiliki keutamaan lain yang tidak disadari dalam jangka pendek.
KH. Ahmad Dhulhilmi juga mengulas sisi teknis qira’at atau variasi bacaan ayat, yang menunjukkan kekayaan bahasa Al-Qur’an. Meskipun terdapat perbedaan pelafalan pada kata-kata tertentu di kalangan ulama, maknanya tetap mengerucut pada satu tujuan mulia: penegakan hak-hak perempuan dan larangan atas segala bentuk penindasan dalam ikatan pernikahan maupun kekerabatan.

Sebagai penutup, kajian ini mengajak jamaah untuk merefleksikan kembali hubungan keluarga masing-masing agar senantiasa berlandaskan pada prinsip keadilan dan kasih sayang. Memuliakan perempuan bukan hanya soal hukum, melainkan cerminan dari ketakwaan seorang hamba kepada penciptanya. Dengan memahami tafsir An-Nisa ayat 19, diharapkan tercipta tatanan keluarga yang lebih harmonis dan sesuai syariat.
Sumber: Kajian rutin Tafsir Al-Qur’an (Kitab Al-Jalalain) di Masjid Raudhatul Musyawarah (Kemayoran), Surabaya pada pada hari Kamis, 9 April 2026, bersama KH. Ahmad Dhulhilmi Ghozali Al Hafidz.