Kabarmasjid.id, Surabaya – Fiqih Islam merupakan produk pemikiran hukum yang dinamis, selalu bersinggungan dengan realitas sosial pada masanya, termasuk ketika mengatur institusi perbudakan yang jamak ditemui di masa lampau. Melalui pendekatan yang humanis dan emansipatoris, syariat Islam perlahan tapi pasti merancang regulasi yang mempersempit ruang perbudakan sekaligus memperlebar pintu kemerdekaan bagi para hamba sahaya. Guna mengulik khazanah hukum klasik ini, kanal Masjid Kemayoran Surabaya mengadakan pengajian rutin yang disiarkan secara langsung pada Selasa, 30 Juni 2026, bertempat di Masjid Roudlotul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya, bersama KH. Ahmad Mujab Muthohar atau yang akrab disapa Gus Mujab selaku narasumber yang mengupas tuntas bab pamungkas dari Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib.
Kajian ini menandai momen penting karena menjadi sesi penutup atau khataman dari pembahasan kitab fikih legendaris karya Imam Abu Syuja’ tersebut. Dalam pemaparannya, Gus Mujab menegaskan sejak awal bahwa pembahasan mengenai Kitabul Itqi atau bab memerdekakan budak ini murni berfungsi sebagai materi pengetahuan sejarah hukum Islam. Hal ini dikarenakan tatanan dunia modern saat ini, termasuk hukum internasional dan nasional, telah secara resmi menghapus institusi perbudakan, sehingga teks-teks klasik ini tidak lagi linier untuk diaplikasikan dalam konteks sosial hari ini.
Gus Mujab menjelaskan bahwa perbudakan di masa lalu menempatkan manusia pada posisi yang sangat rentan, di mana mereka diperlakukan layaknya sebuah barang komoditas. Budak pada masa jahiliyah harus bekerja tanpa upah, wajib menuruti seluruh perintah juragannya tanpa hak menolak, bahkan bisa diperjualbelikan sesuka hati. Namun, Islam datang tidak untuk mendukung sistem tersebut, melainkan hadir membawa regulasi pembatasan secara bertahap demi mengangkat harkat dan martabat kemanusiaan hingga sistem perbudakan itu benar-benar lenyap.
Dalam teks Matan Al-Ghayah wat Taqrib, tindakan memerdekakan budak dinyatakan sah secara hukum apabila dilakukan oleh pemilik yang memiliki hak penuh atas kepemilikan hartanya (jaizut tasarruf). Proses pembebasan ini dapat dinyatakan melalui dua cara penuturan, yaitu kalimat yang jelas (sharih) maupun kalimat sindiran atau simbolik (kinayah). Apabila menggunakan kalimat kinayah, syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah adanya niat yang mantap di dalam hati sang juragan untuk memerdekakan budaknya.
Kajian kemudian mendalami penggolongan budak yang sedang menempuh proses kemerdekaan, salah satunya adalah status budak Mudabbar. Mudabbar merupakan budak yang mendapatkan janji kemerdekaan dari tuannya yang dikaitkan dengan momen kematian, seperti ucapan, “Jika aku mati, maka kamu merdeka”. Selama sang tuan masih hidup, status hukum budak ini tetap sama seperti budak biasa, bahkan tuannya memiliki hak untuk mengubah keputusan atau menjualnya jika terjadi perubahan situasi di tengah jalan.
Selain Mudabbar, terdapat pula klasifikasi budak Mukatab, yang mencerminkan aspek emansipasi ekonomi dalam fikih Islam. Melalui akad kitabah, seorang budak yang dinilai tepercaya dan memiliki kemampuan bekerja diberikan kesempatan untuk menebus kemerdekaannya sendiri. Mereka diperbolehkan mengangsur atau menyicil sejumlah uang yang nilainya telah disepakati bersama dengan target waktu pelunasan yang jelas.
Uang yang dihasilkan oleh budak Mukatab dari hasil keringatnya sendiri sepenuhnya menjadi hak milik sang budak, bukan milik juragannya. Lebih jauh lagi, syariat Islam justru mewajibkan sang majikan untuk memberikan bantuan atau potongan dari nilai cicilan tersebut demi meringankan beban sang budak. Budak Mukatab ini baru akan menyandang status merdeka sepenuhnya setelah seluruh nilai tebusan yang diwajibkan telah lunas terbayar.
Pembahasan menarik lainnya dalam kajian ini adalah mengenai kedudukan hukum budak Ummu Walad. Status ini disematkan kepada seorang budak perempuan yang melahirkan anak dari hubungan dengan tuannya. Ketika tanda-tanda kemanusiaan pada janin atau bayi yang dilahirkan tersebut sudah jelas, maka syariat menetapkan perlindungan hukum yang sangat ketat terhadap budak perempuan tersebut.
Fikih Islam melarang keras sang majikan untuk menjual, menggadaikan, ataupun menghibahkan budak perempuan yang berstatus Ummu Walad kepada orang lain. Di sisi lain, sang tuan masih diperbolehkan untuk mempekerjakannya secara wajar dalam urusan domestik rumah tangga. Puncak dari perlindungan hukum ini adalah sang Ummu Walad otomatis berhak atas kemerdekaan penuh sesaat setelah tuannya meninggal dunia.
Hak kemerdekaan bagi Ummu Walad pasca-wafatnya sang majikan bahkan ditempatkan sebagai prioritas utama dalam pembagian harta. Proses pembebasannya diambil dari pokok harta peninggalan tuannya, didahulukan sebelum harta tersebut digunakan untuk membayar utang-utang sang tuan ataupun ditunaikannya wasiat. Hal ini memperlihatkan betapa Islam memberikan proteksi berlapis bagi ibu yang melahirkan anak dari keturunan merdeka.
Berakhirnya pembahasan mengenai perbudakan ini sekaligus menandai selesainya pembacaan seluruh isi Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib di Masjid Kemayoran Surabaya. Kajian kitab klasik ini dinilai sangat penting bagi jamaah agar tidak kehilangan akar sejarah dan metodologi pemikiran hukum Islam. Melalui pemahaman yang utuh terhadap teks masa lalu, jamaah diajak untuk bersyukur atas tatanan kehidupan saat ini yang sudah jauh lebih adil dan manusiawi.

Sebagai rencana keberlanjutan dakwah dan pembelajaran, Gus Mujab bersama para jamaah sepakat untuk mengganti materi kajian dengan kitab baru pada pertemuan mendatang. Kitab yang dipilih adalah Bidayatul Hidayah karya monumental Imam Al-Ghazali. Kitab ini dipilih karena memuat panduan praktis sehari-hari yang mengintegrasikan tiga pilar utama keagamaan, yaitu tauhid, fikih, dan akhlak, guna membimbing jamaah menuju ketakwaan yang hakiki.
Sumber: Pengajian khataman Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib bersama KH. Ahmad Mujab Muthohar (Gus Mujab) di Masjid Roudlotul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya pada Selasa 30 Juni 2026