Memahami Peta Pemikiran Dua Pilar Utama Ahlussunnah wal Jama’ah

KH. Dr. Faris Khoirul Anam, Lc., M.H.I.
KH. Dr. Faris Khoirul Anam, Lc., M.H.I.

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Malang – Memahami akar keyakinan merupakan fondasi utama bagi setiap Muslim dalam menjalankan syariat agama secara kaffah. Dalam tradisi intelektual Islam, dua nama besar yakni Imam Al-Asy’ari dan Imam Al-Maturidi menjadi pilar utama penyokong aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah yang diikuti mayoritas umat sedunia. Kajian rutin Sabtu Ba’da Maghrib yang digelar di Masjid Agung Jami Kota Malang pada Sabtu, 2 Mei 2026, menghadirkan KH. Dr. Faris Khoirul Anam, Lc., M.H.I., untuk mengupas tuntas dinamika pemikiran kedua mazhab besar tersebut.

Dalam pembukaannya, Kiai Faris menekankan bahwa meskipun Imam Al-Asy’ari dan Imam Al-Maturidi hidup di zaman yang sama atau bersifat muasarah, tidak ditemukan satu pun catatan sejarah yang menyebutkan bahwa keduanya pernah bertemu secara fisik. Namun, secara menakjubkan, rumusan aqidah yang mereka hasilkan memiliki banyak kesamaan prinsipil yang luar biasa. Hal ini dipicu oleh kesamaan musuh intelektual yang mereka hadapi saat itu, yakni kaum Muktazilah, serta metode berpikir yang serupa dalam mengomposisikan dalil teks suci dan akal sehat.

Seiring berjalannya waktu, ketika kedua imam besar ini telah wafat, para murid dan pengikut masing-masing mazhab mulai berinteraksi dan melakukan diskusi mendalam. Dari dialektika keilmuan inilah kemudian muncul pemetaan mengenai poin-poin perbedaan yang ada di antara keduanya. KH. Faris menjelaskan bahwa perbedaan ini bukanlah sesuatu yang harus memecah belah, melainkan kekayaan perspektif dalam koridor yang tetap diakui sebagai satu kesatuan Ahlussunnah wal Jama’ah.

Kiai Faris mengutip pendapat Imam Tajuddin As-Subki yang telah melakukan penelitian mendalam terhadap kitab-kitab mazhab Hanafiyah (yang umumnya menganut Maturidiyah). Berdasarkan temuan tersebut, Imam As-Subki memetakan adanya tiga belas poin perbedaan utama antara Asy’ariyah dan Maturidiyah. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya dikategorikan sebagai perbedaan maknawi atau substansi makna, sedangkan enam lainnya hanyalah perbedaan lafzhi atau istilah teknis semata.

Penting untuk dicatat bahwa para ulama terdahulu dengan tegas menyatakan bahwa perbedaan-perbedaan ini tidak boleh berujung pada aksi saling mengafirkan atau membid’ahkan. KH. Faris menegaskan bahwa kualitas perdebatan antara Asy’ariyah dan Maturidiyah adalah perdebatan ilmiah tingkat tinggi yang penuh adab. Hal inilah yang mendasari organisasi besar seperti Nahdlatul Ulama untuk secara resmi merangkul kedua mazhab ini dalam satu rumusan aqidah yang harmonis.

Salah satu poin perbedaan substansial yang dibahas dalam kajian tersebut adalah mengenai konsep Makrifatullah atau kewajiban mengenal Allah. Menurut perspektif mazhab Maturidiyah, kewajiban mengenal Tuhan dapat dicapai dan diwajibkan melalui akal pikiran. Mereka berpendapat bahwa meskipun seandainya tidak ada utusan Allah yang datang, manusia yang dikaruniai akal sehat seharusnya mampu menyadari keberadaan Sang Pencipta melalui tanda-tanda yang tampak di alam semesta.

Berbeda dengan pandangan tersebut, mazhab Asy’ariyah berpendapat bahwa kewajiban mengenal Allah hanya bisa ditetapkan melalui perantara syariat atau wahyu. Bagi kaum Asyairah, akal manusia mungkin mampu menemukan Tuhan secara logika, namun hukum “wajib” untuk mengimaninya secara agama hanya berlaku setelah datangnya kabar dari para nabi. Perbedaan ini membawa konsekuensi hukum bagi masyarakat yang terisolasi; Asyairah cenderung memberikan udzur bagi mereka yang belum terjangkau dakwah.

Lebih lanjut, Kiai Faris mengulas fenomena alam sebagai bukti keberadaan Tuhan yang tidak bisa dibantah oleh akal, seperti pertumbuhan rambut dan kuku yang terjadi di luar kendali manusia. Beliau juga menyinggung tentang “penyakit tua” yang menurut hadis Nabi tidak memiliki obat, sebagai pengingat bahwa ada kekuatan absolut di luar kehendak makhluk. Segala sesuatu di dunia ini memiliki titik puncak dan akan kembali menyusut, menunjukkan bahwa hanya Allah Yang Maha Kekal.

Kajian ini juga menyentuh topik sensitif mengenai hubungan antara kehendak Allah (iradah) dan keridaan-Nya. Kiai Faris meluruskan anggapan keliru yang sering muncul di masyarakat bahwa segala yang terjadi dan ditakdirkan Allah pasti diridai-Nya. Beliau membagi klasifikasi menjadi empat bagian: ada hal yang dikehendaki dan diridai (seperti iman), dikehendaki tapi tidak diridai (seperti kufur), tidak dikehendaki tapi diridai, serta tidak dikehendaki dan tidak diridai.

Terkait perbuatan manusia, dirumuskanlah konsep yang dikenal dengan istilah Kasb. KH. Faris menyederhanakannya melalui jargon “DUIT” yang merupakan akronim dari Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal. Manusia diberikan ruang untuk berusaha dan berikhtiar semaksimal mungkin sebagai bentuk penghambaan. Ketika ikhtiar manusia bertepatan dengan ketentuan Allah, maka terciptalah perbuatan tersebut, yang mana secara hakiki tetap merupakan ciptaan Allah SWT.

Beliau memberikan pesan mendalam agar umat Islam tidak terjebak dalam sikap fatalistik dengan menyalahkan takdir atas kemaksiatan yang dilakukan. Seseorang tidak diperkenankan berkata bahwa ia tidak shalat karena sudah takdir Allah, sebab manusia tidak pernah bisa mengakses catatan di Lauhul Mahfuz. Tugas utama manusia hanyalah menjalankan perintah agama dengan sungguh-sungguh sambil terus berharap agar Allah memberikan kemudahan dalam ketaatan sebagai tanda Husnul Khatimah.

Sebagai penutup, KH. Faris Khoirul Anam mengajak jemaah untuk terus mendalami ilmu aqidah sebagai benteng keyakinan di tengah zaman yang penuh fitnah. Memahami perbedaan antara Asy’ariyah dan Maturidiyah diharapkan dapat menambah wawasan teologis sekaligus memperkuat rasa toleransi antarsesama pengikut Ahlussunnah wal Jama’ah. Dengan pemahaman yang lurus, ibadah yang dijalankan pun akan terasa lebih bermakna karena dilandasi oleh fondasi ketuhanan yang kuat dan kokoh.

Sumber: Kajian rutin Sabtu Ba’da Maghrib di Masjid Agung Jami’ Malang yoleh KH. Dr. Faris Khoirul Anam, Lc., M.H.I. pada Sabtu,  2 Mei 2026 mengenai perbandingan aqidah mazhab Asy’ariyah dan Maturidiyah.

E-Buletin