Jual Beli Kucing, Halal atau Haram? Memahami Perbedaan Pendapat Empat Mazhab

Ustadz Dr. H. Achmad Zuhdi. DH, M.Fil.I
Ustadz Dr. H. Achmad Zuhdi. DH, M.Fil.I

Bagikan postingan :

KabarMasjid.id, Surabaya – Kucing, hewan yang akrab dengan pergaulan manusia sehari-hari, seringkali menjadi peliharaan kesayangan. Namun, di tengah maraknya jual beli berbagai jenis kucing, muncul pertanyaan: bagaimana hukum transaksi jual beli kucing dalam Islam? Pertanyaan mendasar ini dijawab tuntas oleh Ustadz Dr. H. Achmad Zuhdi. DH, M.Fil.I dalam Kajian Maghrib yang diselenggarakan di Masjid Al Falah Surabaya pada Selasa 14 Oktober 2025. Kajian ini mengulas secara mendalam perbedaan pendapat di kalangan ulama yang telah ada sejak lebih dari seribu tahun yang lalu.

Dalam Islam, kucing memiliki kedudukan istimewa. Rasulullah ﷺ pernah bersabda bahwa kucing itu tidak najis, melainkan termasuk hewan yang sering dijumpai dan berada di sekeliling kita. Status kesucian ini menjadi modal utama kucing sebagai hewan yang jinak, lucu, dan dianggap bermanfaat, bahkan memiliki nilai estetika hingga diadakan lomba-lomba khusus.

Secara umum, Islam sangat mengatur dan menghalalkan jual beli. Allah SWT menegaskan bahwa jual beli itu halal (wa ahallallahul bai), selama dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur merugikan salah satu pihak. Berbagai jenis hewan seperti sapi, kambing, dan burung sudah lumrah diperjualbelikan, tetapi untuk hewan seperti kucing, muncul tinjauan hukum khusus.

Ustadz Achmad Zuhdi menjelaskan bahwa mengenai hukum jual beli kucing, ulama terbagi menjadi dua kelompok besar. Satu kelompok menyatakan bahwa jual beli kucing itu tidak boleh (haram atau makruh), sementara kelompok lainnya—yang merupakan mayoritas—menyatakan bahwa transaksi tersebut dibolehkan (halal).

Kelompok yang melarang, yang paling tegas diwakili oleh Mazhab Zhahiri melalui tokohnya Imam Daud Abu Sulaiman Azh-Zahiri, menghukuminya haram. Mereka berpegangan pada dalil yang dianggap sangat kuat dan tekstual.

Dalil utama kelompok pelarang adalah hadis sahih riwayat Muslim dari Jabir bin Abdillah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad ﷺ melarang keras (zajara) jual beli anjing dan kucing. Menurut ulama Zhahiri seperti Ibnu Hazm, penggunaan kata zajara dalam hadis menunjukkan larangan yang jauh lebih berat daripada sekadar larangan biasa (naha), sehingga mengindikasikan keharaman.

Namun demikian, bahkan Ibnu Hazm sendiri memberikan pengecualian yang menarik. Beliau berpendapat bahwa jual beli kucing bisa menjadi wajib jika tujuannya adalah untuk mendatangkan kucing guna mengusir tikus yang telah mengganggu keamanan rumah. Dalam kondisi terpaksa untuk mengatasi bahaya, larangan tersebut gugur.

Sementara itu, kelompok yang membolehkan—atau Jumhur Ulama—meliputi empat imam mazhab terkemuka: Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali. Mereka berpendapat bahwa jual beli kucing adalah boleh dan hasil penjualannya halal dimanfaatkan.

Alasan mayoritas ulama ini adalah karena kucing merupakan hewan yang suci (thahirah) dan dapat dimanfaatkan (muntafa biha)—seperti untuk membasmi hama tikus. Kriteria ini dinilai sudah memenuhi syarat sahnya jual beli dalam fikih.

Terkait dengan hadis larangan keras yang menjadi pegangan Mazhab Zhahiri, ulama mayoritas memberikan interpretasi berbeda. Menurut Imam Nawawi dari kalangan Syafi’iyah, hadis larangan itu ditujukan kepada kucing liar (al-hirrah al-wahsiyah) atau kucing hutan, yang sifatnya membahayakan dan bukan merupakan hewan peliharaan jinak, sehingga tidak sah untuk diperjualbelikan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perbedaan hukum jual beli kucing ini terletak pada penafsiran hadis larangan. Mayoritas ulama berpendapat boleh untuk kucing jinak peliharaan, sedangkan sebagian kecil ulama (Zhahiri) melarang secara umum, kecuali untuk kebutuhan mendesak.

Terlepas dari perbedaan hukum jual beli, Ustadz Achmad Zuhdi memberikan penekanan penting tentang tanggung jawab memelihara kucing. Beliau mengingatkan tentang hadis sahih yang mengisahkan wanita yang dijebloskan ke neraka karena menyekap dan tidak memberi makan kucing hingga mati. Oleh karena itu, bagi siapa pun yang memelihara kucing, wajib hukumnya menyayangi, memberi makan, dan merawatnya dengan baik, bahkan hingga membawanya ke dokter hewan jika sakit.

Sumber : Kajian Maghrib oleh Ustadz Dr. H. Achmad Zuhdi. DH, M.Fil.I di Channel Youtube Masjid Al Falah Surabaya

E-Buletin