Jangan Sampai Batal! Ini Larangan-Larangan Penting Saat Berihram yang Wajib Diketahui

Ustadz Muhammad Khalid Abri
Ustadz Muhammad Khalid Abri

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surabaya – Melaksanakan ibadah haji merupakan impian tertinggi bagi setiap Muslim yang rindu untuk menyempurnakan rukun Islam kelima di tanah suci Makkah. Namun, kerinduan yang mendalam tersebut harus dibarengi dengan bekal ilmu syariat yang matang agar seluruh rangkaian ritual ibadah yang melelahkan tersebut tidak sia-sia dan dapat diterima oleh Allah SWT. Menjawab kebutuhan umat tersebut, Masjid Taqwa Surabaya menyelenggarakan kajian rutin Ba’da Maghrib pada hari Ahad, 28 Juni 2026, dengan menghadirkan narasumber ahli fikih, Ustadz Muhammad Khalid Abri, yang secara khusus membedah secara mendalam kitab fikih tentang “Fiqh Haji”.

Dalam pemaparannya, Ustadz Muhammad Khalid Abri menekankan bahwa hal paling mendasar yang wajib dipahami oleh setiap calon jemaah sebelum berangkat adalah mengenai macam-macam niat berihram. Secara syariat, terdapat tiga metode pelaksanaan haji yang diakui dalam Islam, yaitu Haji Qiran, Haji Tamattu’, dan Haji Ifrad, yang masing-masing memiliki konsekuensi logis terhadap tata cara beribadah di lapangan. Ketiga pilihan ini memberikan kelonggaran dan kemudahan bagi umat Islam untuk menyesuaikan ibadah mereka dengan kondisi fisik, waktu kedatangan, maupun kesiapan mental masing-masing individu selama berada di tanah suci.

Metode pertama yang dijelaskan adalah Haji Qiran, sebuah konsep ibadah yang menggabungkan niat umrah dan haji secara sekaligus dalam satu waktu berihram sejak awal di miqat. Jemaah yang memilih metode ini tidak diperbolehkan melakukan tahalul atau melepas pakaian ihramnya setelah menyelesaikan tawaf dan sai umrah, melainkan harus tetap mempertahankan kondisi ihramnya hingga seluruh rangkaian haji selesai. Ustadz Khalid menyebutkan bahwa metode ini sangat cocok dan praktis bagi jemaah yang waktu kedatangannya di Makkah sudah sangat mepet dengan puncak pelaksanaan haji, misalnya pada tanggal 7 atau 8 Dzzulhijah.

Selanjutnya, beliau mengulas metode kedua yang paling banyak dipraktikkan oleh jemaah kontemporer, termasuk dari Indonesia, yaitu Haji Tamattu’. Konsep Tamattu’ secara harfiah berarti bersenang-senang atau bersantai, di mana jemaah melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, kemudian melakukan tahalul untuk memotong rambut dan terlepas dari larangan ihram. Setelah menjalani kehidupan normal layaknya mukim biasa di Makkah, jemaah baru akan mengenakan kain ihram kembali dan mengucapkan niat haji pada tanggal 8 atau 9 Zulhijah untuk bertolak menuju Arafah.

Pilihan metode ketiga adalah Haji Ifrad, sebuah tata cara yang secara khusus menyendirikan atau mendahulukan pelaksanaan ibadah haji secara penuh terlebih dahulu dibandingkan dengan ibadah umrah. Dalam metode ini, jemaah mengenakan ihram dari miqat dengan niat murni untuk haji saja, menjaga larangan ihram dalam waktu yang cukup lama, dan baru melaksanakan ibadah umrah setelah seluruh prosesi haji selesai. Menariknya, Ustadz Khalid mengisahkan bahwa metode mendahulukan haji baru umrah ini dahulu sangat disukai oleh kaum jahiliah karena mereka memiliki keyakinan keliru yang mengharamkan umrah pada bulan-bulan haji.

Lebih lanjut, kajian tersebut juga memberikan pencerahan penting mengenai status hukum dan aturan miqat bagi penduduk yang tinggal di dalam garis lingkaran miqat atau di dalam kota Makkah sendiri. Beliau menjelaskan bahwa jemaah yang posisinya sudah berada di dalam area batas miqat tidak perlu melakukan perjalanan keluar jauh menuju miqat luar apabila mereka hendak melaksanakan ibadah haji. Aturan fikih membolehkan mereka untuk langsung memasang niat dan mengenakan ihram dari tempat tinggal atau hotel mereka masing-masing tanpa harus kembali ke garis batas terluar.

Namun, ketentuan yang berbeda berlaku mutlak apabila penduduk lokal Makkah atau jemaah yang menetap di dalam lingkaran tersebut ingin melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. Ustadz Khalid menegaskan bahwa untuk ibadah umrah, siapapun wajib keluar terlebih dahulu meninggalkan tanah haram menuju batas tanah halal terdekat demi mengambil niat ihram. Tempat-tempat yang lazim dituju untuk keperluan miqat umrah ini antara lain adalah wilayah Tan’im, yang kini dikenal sebagai Masjid Aisyah, atau wilayah Ji’ranah.

Masuk ke dalam inti pembahasan mengenai kedisiplinan ibadah, Ustadz Khalid membedah bab larangan-larangan saat berihram atau yang disebut dengan muharramatul ihram beserta dendanya. Bagi kaum laki-laki, larangan fisik yang paling utama adalah larangan mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh atau terjahit, serta larangan menutup kepala dengan penutup apapun yang menempel langsung. Penutupan kepala secara total, baik menggunakan peci, topi, sorban, maupun kain ihram itu sendiri, dilarang keras selama masa ihram kecuali jika berupa naungan yang tidak menyentuh kepala secara langsung seperti tenda atau payung.

Sementara itu, bagi kaum perempuan, aturan ihram menekankan pada aspek keterbukaan wajah dan telapak tangan di hadapan publik selama prosesi ibadah berlangsung. Jemaah wanita dilarang keras menggunakan niqab atau cadar yang menutupi bagian wajah, serta dilarang mengenakan sarung tangan yang menutupi jemari mereka secara rapat. Aturan ini bertujuan untuk menjaga keseragaman, kesederhanaan, dan kekhusyukan kolektif di mana seluruh jemaah wanita menghadap Allah dengan wajah yang terbuka tanpa sekat sosial.

Larangan lain yang mengikat kedua belah pihak tanpa terkecuali adalah larangan memotong, mencabut, atau dengan sengaja menggugurkan rambut dari bagian tubuh manapun, serta memotong kuku. Ustadz Khalid menerangkan berdasarkan kesepakatan empat madhab besar bahwa sehelai rambut pun yang sengaja digugurkan memiliki konsekuensi hukum berupa pembayaran fidyah atau denda. Meski demikian, syariat tetap memperbolehkan jemaah untuk mandi membersihkan kotoran dan debu, asalkan saat membasuh atau menyisir rambut dilakukan dengan sangat lembut agar tidak ada rambut yang rontok secara sengaja.

Tidak kalah penting, aspek sosial dan status hukum pernikahan juga diatur dengan sangat ketat di dalam bab fikih haji untuk menjaga kesucian ibadah. Orang yang sedang dalam keadaan berihram dilarang keras untuk melangsungkan akad nikah, menjadi wali nikah bagi orang lain, maupun melakukan prosesi lamaran pernikahan. Ustadz Khalid memaparkan pandangan Mazhab Syafi’i yang menegaskan secara mutlak bahwa segala bentuk akad pernikahan yang dipaksakan terjadi saat salah satu pihak berihram status hukumnya adalah batil dan wajib dipisahkan.

Sebagai penutup kajian, Ustadz Khalid mengingatkan seluruh jemaah bahwa segala bentuk pembatasan fisik dan sosial selama berihram ini sesungguhnya adalah sarana tarbiyah untuk mengikis sifat kesombongan dan kemewahan duniawi. Ketika manusia menanggalkan pakaian kebesarannya dan mengenakan kain putih yang sama, status sosial mereka melebur menjadi satu hamba yang hina di hadapan sang Pencipta. Dengan memahami fikih haji secara mendalam dan benar, diharapkan para jemaah dapat menjalankan ibadah secara sempurna dan pulang membawa predikat haji yang mabrur.

Sumber: Kajian rutin Ba’da Maghrib di Masjid Taqwa Surabaya yang dilakasanakan pada Minggu 28 Juni 2026, Bersama Ustadz Muhammad Khalid Abri dengan materi pembahasan kitab mengenai “Fiqh Haji”

E-Buletin