Jangan Main Hakim Sendiri! Begini Penjelasan Hukum Pidana Islam Terkait Kasus Perselingkuhan

Kajian Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib (sering disebut Kitab Taqrib) oleh KH. Ahmad Mujab Muthohar di Masjid Roudhotul Musyawarah, Kemayoran, Surabaya.
Kajian Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib (sering disebut Kitab Taqrib) oleh KH. Ahmad Mujab Muthohar di Masjid Roudhotul Musyawarah, Kemayoran, Surabaya.

Bagikan postingan :

KabarMasjid.id, Surabaya – Persoalan moralitas dan tatanan hukum pidana dalam Islam sering kali menjadi topik yang sensitif namun krusial untuk dipahami oleh masyarakat luas. Di tengah gempuran gaya hidup modern yang semakin permisif, pemahaman mengenai batasan-batasan syariat menjadi benteng utama dalam menjaga kehormatan diri dan keluarga. Melalui kajian kitab klasik, umat diajak untuk melihat kembali bagaimana Islam mengatur sanksi hukum bukan sekadar sebagai hukuman, melainkan sebagai bentuk pencegahan dan pembersihan jiwa bagi pelakunya.

Kajian rutin ini dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Masjid Roudhotul Musyawarah Kemayoran, Surabaya. Mengambil tajuk pembahasan Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib, kajian ini dipandu KH Ahmad Mujab Muthohar atau akrab disapa Gus Mujab, yang membedah bab hukum pidana Islam atau Kitab Hudud. Dalam sesi tersebut, narasumber menjelaskan secara mendalam mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku zina, penuduh zina, hingga problematika sosial yang sering ditemui dalam kehidupan bertetangga di kota besar seperti Surabaya.

Dalam hukum Islam, zina diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama yang menentukan berat ringannya sanksi yang diterima. Kategori pertama adalah muhshan, yakni individu yang sudah atau pernah terikat dalam pernikahan yang sah. Bagi mereka, sanksi yang ditetapkan adalah rajam, yaitu dilempari batu hingga meninggal dunia. Hal ini menunjukkan betapa beratnya pengkhianatan terhadap ikatan suci pernikahan dan dampak kerusakan sosial yang ditimbulkannya bagi institusi keluarga.

Kategori kedua adalah ghairu muhshan, yang merujuk pada pemuda atau pemudi yang belum pernah menikah. Bagi kelompok ini, sanksinya adalah cambuk sebanyak seratus kali serta hukuman tambahan berupa pengasingan dari wilayah asalnya selama satu tahun. Jarak pengasingan yang ditentukan adalah sejauh jarak minimal diperbolehkannya salat jamak qashar, atau sekitar 84 kilometer, guna memberikan ruang bagi pelaku untuk bertaubat dan menjauh dari lingkungan lamanya.

Penjelasan berlanjut pada status hamba sahaya atau budak, di mana sanksi bagi mereka adalah separuh dari orang merdeka, yakni lima puluh kali cambuk. Dalam hal ini, hukum rajam tidak berlaku bagi budak karena nyawa dianggap tidak dapat dibagi dua. Selain itu, ditegaskan pula bahwa perbuatan menyimpang lainnya, seperti hubungan seksual melalui jalur belakang atau bahkan hubungan dengan binatang, secara hukum disetarakan dengan zina dan memiliki konsekuensi yang serupa.

Islam juga sangat tegas dalam melindungi kehormatan seseorang dari fitnah melalui hukum qadzaf atau tuduhan zina. Siapa pun yang melontarkan tuduhan zina kepada orang lain tanpa mampu menghadirkan empat orang saksi pria yang adil, maka penuduh tersebut berisiko dijatuhi hukuman 80 kali cambuk. Aturan ini diciptakan agar masyarakat tidak mudah mengumbar aib orang lain atau melontarkan tuduhan tanpa bukti fisik dan kesaksian yang sangat kuat.

Namun, hukuman bagi penuduh zina ini dapat gugur karena beberapa faktor teknis dalam persidangan Islam. Sanksi tersebut tidak akan dijatuhkan jika penuduh berhasil mendatangkan bukti otentik, jika orang yang dituduh memberikan maaf secara sukarela, atau melalui proses sumpah Lian. Sumpah Lian biasanya dilakukan oleh seorang suami yang meyakini istrinya berzina namun tidak memiliki saksi, sehingga ia bersumpah atas nama Tuhan untuk membebaskan dirinya dari jerat hukum tuduhan palsu.

Masuk ke persoalan konsumsi zat berbahaya, kajian ini membedah hukum bagi peminum khamar atau minuman memabukkan. Pelaku yang terbukti mengonsumsi miras atau narkoba dijatuhi sanksi dasar sebanyak 40 kali pukulan. Alat yang digunakan pun tidak boleh melukai secara permanen, seperti menggunakan sandal atau pelepah kurma yang telah dibersihkan daunnya. Hakim memiliki kewenangan untuk menambah hukuman hingga 80 kali jika dianggap perlu untuk memberikan efek jera yang lebih efektif.

Menariknya, Gus Mujab juga menyoroti bagaimana teknologi modern seperti rekaman CCTV atau hasil visum diposisikan dalam hukum fikih. Hingga saat ini, penggunaan bukti digital masih menjadi ruang perdebatan di kalangan ulama dalam menetapkan hukum hudud yang bersifat pasti. Hal ini dikarenakan teknologi dianggap masih memiliki celah untuk dimanipulasi, sehingga kehati-hatian tingkat tinggi tetap dikedepankan agar tidak terjadi salah eksekusi terhadap nyawa atau kehormatan seseorang.

Kajian ini juga merespons realitas sosial mengenai fenomena main hakim sendiri yang terkadang terjadi di masyarakat. Narasumber menegaskan bahwa meski seseorang tertangkap basah melakukan kemaksiatan, individu lain tidak diperbolehkan melakukan eksekusi hukum secara mandiri, apalagi hingga menghilangkan nyawa. Wewenang eksekusi sanksi sepenuhnya berada di tangan pemerintah melalui pengadilan, dan tindakan main hakim sendiri justru dapat menjerat pelaku dalam tindak pidana pembunuhan.

Problem urban di Surabaya, seperti pengelolaan kos-kosan bebas, juga menjadi bahasan penutup yang hangat. Banyak pemilik kos yang bersikap abai terhadap perilaku penghuninya demi mengejar keuntungan ekonomi semata. Padahal, membiarkan kemaksiatan terjadi di bawah atap yang kita miliki tanpa adanya pengawasan dapat mendatangkan dosa kolektif. Pemilik kos disarankan untuk lebih selektif, misalnya dengan memisahkan area putra dan putri atau meminta identitas resmi berupa buku nikah bagi penghuni berpasangan.

Sebagai kesimpulan, hukum Islam hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang bersih dan bermartabat. Dengan memahami aturan-aturan ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam bertindak serta tidak mudah memberikan label buruk kepada sesama. Edukasi melalui kajian kitab seperti di Masjid Kemayoran ini menjadi sangat relevan sebagai panduan moral di tengah dinamika kehidupan kota yang semakin kompleks.

Sumber: Kajian Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib (sering disebut Kitab Taqrib) oleh KH. Ahmad Mujab Muthohar di Masjid Roudhotul Musyawarah, Kemayoran, Surabaya.

E-Buletin