Kabarmasjid.id, Surabaya – Dalam menjalani dinamika kehidupan modern yang serba cepat, manusia sering kali terjebak dalam pusaran ketergesa-gesaan yang merusak ketenangan batin dan kualitas amal ibadah mereka. Fenomena sosiologis inilah yang melatarbelakangi pentingnya merujuk kembali wejangan para ulama terdahulu, seperti yang tersaji dalam Kajian Kitab Nashaihul Ibad pada hari Senin, 11 Mei 2026, bertempat di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, dengan menghadirkan narasumber utama Ustadz H. Ahmad Muzakki Alhafidz. Dalam ceramahnya yang mendalam pasca-shalat Maghrib, beliau mengupas tuntas Maqalah ke-20 yang bersumber dari pemikiran jernih seorang ulama besar bernama Hatim al-Asham mengenai hakikat sifat terburu-buru.
Secara umum, Ustadz Muzakki menjelaskan bahwa sifat tergesa-gesa atau yang akrab disebut masyarakat sebagai tindakan grusah-grusuh merupakan refleksi dari bujuk rayu setan yang menyusup ke dalam sanubari manusia. Sifat ini cenderung membuat seseorang bertindak ceroboh, kehilangan ketelitian, serta menjauhkan kekhusyukan, baik dalam urusan duniawi maupun dalam ritual peribadatan kepada Allah SWT. Sifat bijak yang sejati justru terletak pada ketenangan, kehati-hatian, dan kewaspadaan dalam setiap melangkah, agar segala hasil pekerjaan dapat diselesaikan secara maksimal tanpa merugikan pihak lain.
Kendati demikian, Islam sebagai agama yang komprehensif memberikan pengecualian yang sangat logis terhadap kaidah umum larangan terburu-buru tersebut dalam sendi-sendi kehidupan tertentu. Ustadz Muzakki menjabarkan bahwa berdasarkan hadis-hadis sahih, terdapat lima momentum krusial di mana umat Muslim justru sangat dianjurkan dan disunahkan untuk segera bertindak tanpa menunda-nunda waktu. Kelima perkara khusus ini bergeser nilainya dari yang semula dianggap sebagai tabiat setan, berubah menjadi bagian dari Sunah Rasulullah SAW yang mendatangkan pahala berlipat ganda.
Perkara pertama yang wajib disegerakan oleh seorang Muslim adalah menjamu dan menyuguhkan makanan kepada tamu yang berkunjung ke kediamannya (it’amud dhif). Ketika pintu rumah diketuk dan tamu telah dipersilakan duduk, sang tuan rumah disunahkan untuk langsung sigap atau bersegera menyiapkan hidangan terbaik semampunya tanpa memperlambat waktu. Sikap memuliakan tamu ini menjadi indikator utama dari kualitas keimanan seseorang terhadap Allah SWT dan hari akhir, sebagaimana yang kerap dicontohkan secara nyata oleh generasi salafus saleh.
Lebih lanjut, Ustadz Muzakki memaparkan berbagai jaminan keutamaan bagi mereka yang gemar memuliakan tamu dengan tulus ikhlas serta tanpa membebani diri sendiri secara berlebihan. Berdasarkan riwayat dari para perawi sahih, memberikan makanan dan minuman kepada saudara Muslim hingga kenyang dan segar mampu menjauhkan jasad seseorang dari siksa api neraka sejauh perjalanan ratusan tahun. Rumah yang senantiasa terbuka lebar bagi para tamu dipercaya akan mengundang turunnya rahmat, ampunan dari malaikat, serta memperlancar aliran rezeki pemiliknya.
Perkara kedua yang tidak boleh ditangguhkan pengerjaannya adalah pengurusan jenazah Muslim yang telah dinyatakan meninggal dunia secara meyakinkan (tajhizil mayit). Proses merawat jenazah ini mencakup empat tahapan berkesinambungan yang harus diselesaikan sesegera mungkin, mulai dari memandikan, mengkafani, melaksanakan shalat jenazah, hingga menguburkannya ke liang lahat. Menunda-nunda pemakaman tanpa adanya uzur syar’i yang jelas dinilai kurang elok dan mengabaikan kehormatan serta hak-hak terakhir dari jenazah tersebut.
Keutamaan besar juga disediakan bagi masyarakat sekitar yang ikut serta mengiringi dan menyaksikan seluruh prosesi pemakaman saudara seiman mereka dari awal hingga akhir. Allah SWT secara tegas menjanjikan ampunan dosa yang luas bagi siapa saja yang dengan tulus meluangkan waktu berharga mereka untuk menghantarkan jenazah hingga ke liang kubur. Bahkan, dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Allah SWT merasa malu untuk mengazab orang-orang yang telah sudi memikul keranda dan mengiringi jenazah seorang penduduk surga.
Memasuki poin ketiga, kajian tersebut menyoroti urgensi dalam menikahkan anak perempuan yang telah memasuki usia dewasa serta matang secara psikologis (tazwijul banat). Apabila datang seorang lelaki yang memiliki rekam jejak ibadah yang baik, berakhlak mulia, dan bertanggung jawab untuk melamar, maka orang tua disunahkan untuk menyegerakan pernikahan tersebut. Langkah cepat ini diambil demi menjaga kehormatan sang anak serta membentengi generasi muda dari potensi fitnah dan kemaksiatan yang merusak moral.
Ustadz Muzakki juga memberikan nasihat mendalam kepada para orang tua agar tidak bersikap terlalu kaku dalam menetapkan standar kemapanan materi secara berlebihan saat memilih menantu. Beliau menekankan bahwa kesempurnaan duniawi tidak akan pernah bertahta pada diri manusia, sehingga kesalehan dan tanggung jawab pasangan harus menjadi kompas utama. Menikahkan anak perempuan demi menjalankan syariat Islam dijanjikan akan mendatangkan mahkota kemuliaan layaknya raja-raja di hari kiamat kelak bagi orang tuanya.
Selanjutnya, perkara keempat yang menuntut tindakan sesegera mungkin adalah pelunasan utang-piutang yang telah jatuh tempo di antara sesama manusia (qada-i dain). Membayar utang tepat pada waktunya, atau bahkan sebelum batas akhir yang disepakati, merupakan bentuk integritas moral dan pemenuhan hak yang sangat ditekankan dalam Islam. Sikap menunda pembayaran utang padahal seseorang memiliki kemampuan finansial yang cukup dikategorikan sebagai sebuah bentuk kezaliman yang dapat menghambat keberkahan hidup.
Perkara kelima sekaligus yang terakhir adalah bersegera melakukan pertobatan yang tulus kepada Allah SWT atas segala dosa dan khilaf yang telah diperbuat (at-taubatu minadz dzambi). Seorang hamba tidak sepatutnya menanti hari esok atau usia tua untuk memohon ampunan, karena kepastian datangnya ajal merupakan rahasia ilahi yang absolut. Menunda tobat hanya akan membuat noda hitam di dalam hati kian menebal, sehingga menyulitkan masuknya hidayah dan cahaya kebenaran dalam jiwa manusia.

Secara konklusi, kelima pengecualian ini memperlihatkan keluwesan syariat Islam yang selalu mengedepankan kemaslahatan sosial dan perlindungan moral kemanusiaan. Menyegerakan jamuan tamu, pemakaman, pernikahan, pelunasan hak orang lain, hingga pembersihan spiritual lewat tobat bukanlah wujud kecerobohan, melainkan bukti ketundukan hamba pada dimensi ruang dan waktu yang penuh berkah. Melalui ketepatan porsi inilah, seorang Muslim diajarkan untuk bersikap proporsional menjaga ketelitian dalam urusan umum, namun tetap tangkas dalam menjemput rida dan ampunan Sang Pencipta.
Sebagai penutup dari majelis ilmu yang sarat akan hikmah tersebut, Ustadz Ahmad Muzakki mengajak seluruh jemaah untuk senantiasa mengamalkan doa istigfar yang rutin dibaca oleh Rasulullah SAW. Beliau mencontohkan kalimat tobat yang dibaca minimal seratus kali dalam setiap majelis: “Rabbighfirli wa tub ‘alayya innaka antat tawwabur ghafur” yang berarti permohonan ampunan dan tobat kepada Sang Maha Pengampun. Melalui untaian doa dan pemahaman mendalam ini, diharapkan umat Muslim mampu memilah kapan harus bersikap tenang dan kapan harus bersegera demi meraih rida-Nya.
Sumber: Kajian Kitab Nashaihul Ibad bersama Ustadz H. Ahmad Muzakki Alhafidz di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya pada tanggal 11 Mei 2026.