Kabarmasjid.id, Surakarta – Dinamika hukum Islam atau fiqh selalu menawarkan solusi atas berbagai persoalan sosial yang muncul di tengah masyarakat, mulai dari urusan ibadah hingga tata kelola peradilan. Memahami teks-teks klasik seperti kitab Fathul Muin menjadi sangat relevan untuk menarik benang merah antara tradisi keilmuan masa lalu dengan realitas kontemporer yang kita hadapi saat ini.
Kajian rutin Fiqh Fathul Muin ini diselenggarakan pada Minggu, 19 April 2026, bertempat di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo dengan menghadirkan KH. Mustain Nasoha. Dalam pemaparannya, beliau membedah berbagai persoalan praktis mulai dari etika ziarah kubur, kemuliaan seorang muadzin, hingga tanggung jawab besar seorang hakim dalam sistem peradilan Islam.
Mengawali kajian, KH. Mustain menjelaskan fenomena yang sering dijumpai saat ziarah, yakni hukum memeluk atau mencium makam. Secara tegas dijelaskan bahwa tindakan tersebut hukumnya adalah makruh karena dianggap sebagai perbuatan yang kurang pantas dalam syariat, namun tetap harus dibedakan secara jernih dari tindakan menyembah atau kesyirikan.
Lebih lanjut, pembahasan masuk ke ranah hukum membongkar atau memindah jenazah yang telah dimakamkan. Pada dasarnya, memindah jenazah dilarang demi menjaga kehormatan si mayit, kecuali dalam keadaan darurat seperti jenazah yang dimakamkan di atas tanah curian atau jika kain kafan yang digunakan merupakan milik orang lain yang tidak rida.
Dalam suasana yang lebih spiritual, beliau mengungkap keistimewaan luar biasa bagi golongan tertentu yang jasadnya tidak akan hancur dimakan tanah. Salah satu yang ditekankan adalah sosok muadzin, yang menurut kitab Ianatut Thalibin, termasuk dalam golongan orang yang mati syahid dan jasadnya tetap utuh karena kemuliaan tugas memanggil umat untuk salat.
Selain muadzin, golongan lain yang mendapat jaminan serupa adalah para Nabi, para penghafal Al-Qur’an, para pencari ilmu, serta mereka yang gugur di medan perang. Penjelasan ini memberikan motivasi bagi jemaah bahwa pengabdian tulus dalam agama, sekecil apa pun perannya, memiliki kedudukan yang sangat tinggi di sisi Allah SWT.
Memasuki materi utama kitab tentang bab Qada atau peradilan, KH. Mustain menjelaskan bahwa keberadaan seorang hakim dalam suatu wilayah hukumnya adalah fardu kifayah. Namun, tanggung jawab ini bisa berubah menjadi fardu ain bagi seorang yang paling alim di kotanya jika tidak ada orang lain yang memiliki kualifikasi serupa untuk menegakkan hukum.
Menariknya, beliau mengutip pandangan Imam Al-Ghazali yang menyatakan bahwa pahala seorang hakim yang adil bisa menandingi bahkan melebihi pahala jihad. Hal ini dikarenakan beban moral dan risiko besar yang dipikul seorang hakim dalam menjaga keadilan di tengah masyarakat jauh lebih kompleks daripada sekadar perjuangan fisik.
Seseorang dilarang keras ambisius mengejar jabatan hakim jika ia menyadari ada orang lain yang lebih alim dan lebih kompeten darinya. Syariat sangat ketat dalam hal ini guna menghindari terjadinya putusan hukum yang salah akibat minimnya kapasitas intelektual maupun integritas moral dari sang pemutus perkara.
Diskusi kemudian berkembang pada syarat-syarat teknis menjadi seorang hakim, di mana menurut mazhab Syafi’i, seorang hakim haruslah muslim, mukallaf, merdeka, dan laki-laki. Selain itu, fungsi panca indera seperti pendengaran dan penglihatan menjadi syarat mutlak agar hakim dapat memproses bukti dan kesaksian secara akurat.

Tantangan integritas juga disoroti, di mana seorang hakim harus menjaga jarak sosial dari masyarakat agar tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. Beliau mencontohkan bagaimana godaan berupa suap hingga gratifikasi seringkali menghantui para penegak hukum, sehingga kemandirian hati menjadi kunci utama keberhasilan seorang hakim.
Sebagai penutup, kajian ini mengingatkan bahwa setiap sendi kehidupan, baik urusan pemulasaran jenazah hingga sistem peradilan negara, telah diatur secara detail dalam fiqh. Pesan utamanya adalah pentingnya memuliakan ilmu dan keadilan, karena dari sanalah kedamaian dan keteraturan sosial dalam sebuah bangsa dapat terwujud dengan baik.
Sumber: Kajian Rutin Fiqh Fathul Muin di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo pada tanggal 19 April 2026 bersama KH. Mustain Nasoha