Bukan Sekadar Hadiah, Ini Hakikat Mahar Pernikahan dalam Surat An-Nisa

KH. Ahmad Dhulhilmi Ghozali
KH. Ahmad Dhulhilmi Ghozali

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surabaya – Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan hukum formal antara dua insan, melainkan sebuah ikatan suci yang sarat akan nilai-nilai spiritual, keadilan, dan kasih sayang. Salah satu pilar penting yang diatur secara rinci dalam syariat untuk memuliakan posisi seorang wanita adalah mahar atau mas kawin. Melalui kajian mendalam terhadap kitab Tafsir Al-Jalalain, kita diajak untuk menyelami kembali hakikat mahar bukan sebagai alat transaksi, melainkan sebagai bentuk pembuktian tanggung jawab dan kerelaan yang harus dibangun dengan penuh keterbukaan di antara suami dan istri.

Kajian rutin yang mengupas tuntas ayat-ayat suci ini berlangsung pada Selasa malam, 2 Juni 2026, bertempat di Masjid Raudhatul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya. Menghadirkan narasumber utama KH. Ahmad Dhulhilmi Ghozali, pengajian kitab Tafsir Al-Jalalain malam itu berfokus pada penuntasan pembahasan potongan terakhir Surat An-Nisa ayat 24 serta pengantar untuk ayat 25. Kehadiran jamaah yang memadati ruang utama masjid menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam mengkaji, memaknai, dan memahami tuntunan hidup yang tertuang di dalam Al-Qur’anul Karim.

Sebelum memasuki materi inti mengenai hukum hubungan suami istri dan mahar, KH. Ahmad Dhulhilmi Ghozali terlebih dahulu membuka majelis dengan menghadiahkan pembacaan Surah Al-Fatihah kepada Baginda Nabi Muhammad SAW, para mufasir, serta pengarang kitab. Setelah itu, beliau membacakan Surat An-Nisa ayat 25 secara lengkap dan menjelaskan aspek linguistiknya. Secara khusus, beliau mengulas berbagai variasi riwayat bacaan (qira’at) dari kalangan ulama ahli qura, baik yang berkaitan dengan tipis-tebalnya pelafalan kata maupun perbedaan harakat, sebelum akhirnya kembali fokus menyelesaikan ayat 24.

Merujuk pada ayat sebelumnya, Kiai Dhulhilmi mengingatkan kembali tentang daftar wanita yang haram dinikahi, termasuk larangan menikahi perempuan yang sudah berstatus sebagai istri orang lain. Namun, melalui Surat An-Nisa ayat 24, Allah SWT memberikan kehalalan bagi kaum mukmin untuk mencari istri di luar batasan yang diharamkan tersebut. Syarat mutlaknya adalah pernikahan itu harus dijemput menggunakan harta atau mahar yang jelas, serta diniatkan untuk membangun benteng kesucian diri (muhsinin), bukan untuk meluaskan pintu perzinaan (musafihin).

Poin krusial yang menjadi sorotan utama dalam kajian kali ini adalah potongan ayat famastamta’tum bihi minhunna fa’atuhunna ujurahunna. Kiai Dhulhilmi menjelaskan tafsir dari Syekh Jalaluddin As-Suyuthi bahwa frasa “menikmati kehidupan pernikahan” di sini tidak boleh dipersempit hanya pada hubungan biologis semata, melainkan mencakup seluruh ruang lingkup kebahagiaan dalam rumah tangga. Kendati demikian, begitu hubungan suami istri atau persetubuhan telah terjadi dalam bingkai akad yang sah, maka pemenuhan mahar menjadi sebuah kewajiban yang tidak boleh ditunda-tunda lagi.

Secara tekstual, Al-Qur’an menggunakan kata ujurahunna yang berarti “upahnya”. Namun, Kiai Dhulhilmi menekankan agar masyarakat tidak salah paham dalam memaknai diksi tersebut. Dalam kitab Al-Jalalain, kata tersebut dengan tegas ditafsirkan sebagai muhurahunna atau maharnya. Penggunaan istilah ini menunjukkan bahwa seorang suami yang telah mengecap kebahagiaan hidup bersama istrinya wajib menunaikan hak finansial sang istri secara terhormat, bukan memosisikannya seperti transaksi jasa, melainkan sebagai bentuk pemuliaan syariat.

Lebih lanjut, Kiai Dhulhilmi menguraikan pandangan para ulama mengenai batasan kapan mahar itu wajib diserahkan atau kapan ia menjadi halal bagi suami untuk menggauli istrinya. Beliau menceritakan fenomena unik di zaman sebelum kemerdekaan Indonesia, di mana banyak pemuda gerilya yang turun dari gunung untuk menikah namun tidak memiliki harta. Pada masa itu, akad nikah jamak dilakukan dengan status mahar ajilan atau berutang. Syariat Islam membolehkan hubungan suami istri dalam kondisi ini karena status utang mahar telah disepakati sejak awal di dalam akad nikah.

Namun, di era modern saat ini, sebagian besar pernikahan menggunakan prinsip mahar halan atau kontan. Kiai Dhulhilmi mengingatkan konsekuensi hukumnya: jika dalam akad disebutkan kontan namun mas kawinnya belum diserahkan ke tangan istri, maka secara adab syariat tidak boleh bagi suami untuk berhubungan intim terlebih dahulu sebelum hak tersebut dipenuhi. Hal ini perlu ditekankan agar kaum laki-laki memiliki kesadaran penuh bahwa mahar adalah ketetapan wajib Allah (faridhatan), bukan sekadar hadiah sukarela atau pemberian karena rasa kasihan.

Menariknya, Islam adalah agama yang sangat fleksibel dan mengedepankan prinsip kerelaan melalui klausul wala junaha alaikum fima taradhaitum bihi min ba’dil faridhah. Ayat ini membuka ruang bagi suami istri untuk saling meridhai terkait penyesuaian mahar setelah nominalnya ditentukan saat akad. Kiai Dhulhilmi memaparkan bahwa setelah adanya ketetapan, nominal mahar tersebut boleh dikurangi jika istri rida, boleh dibayarkan sebagian saja, atau bahkan boleh ditambah oleh suami sebagai bentuk kebaikan. Bahkan jika sang istri yang berkecukupan memilih untuk mengikhlaskan seluruh maharnya karena rasa cinta, hal itu sepenuhnya sah dalam Islam.

Kiai Dhulhilmi juga menjawab realitas sosial yang sering dijumpai di tengah masyarakat modern saat ini. Salah seorang jamaah mempertanyakan hukum mengenai tren menghias uang mahar sedemikian rupa di dalam bingkai kaca untuk dijadikan pajangan dinding, sehingga uang tersebut mengendap bertahun-tahun dan tidak dimanfaatkan. Menanggapi hal tersebut, KH. Ahmad Dhulhilmi Ghozali dengan bijak menyatakan bahwa fenomena tersebut tetap sah dan diperbolehkan. Selama ada kerelaan bersama di antara kedua belah pihak untuk menjadikannya sebagai kenang-kenangan atau pengingat momentum pernikahan, maka hal itu masuk dalam kategori fima taradhaitum.

Di akhir penjelasannya, Kiai Dhulhilmi mengulas penutup ayat yang berbunyi innallaha kaana ‘Aliman Hakima. Kalimat ini sejatinya mengandung peringatan keras sekaligus penghibur bagi hamba-Nya. Allah Maha Mengetahui apakah sikap “saling rida” yang diucapkan di mulut antara suami dan istri benar-benar lahir dari ketulusan hati atau justru karena adanya paksaan dan rasa sungkan. Di sisi lain, sifat Allah Yang Maha Bijaksana tecermin dari hukum-hukum pernikahan-Nya yang tidak kaku, melainkan selalu memberikan jalan keluar yang harmonis bagi kelangsungan rumah tangga hamba-Nya.

Sumber: Kajian Tafsir Al-Jalalain yang disampaikan oleh KH. Ahmad Dhulhilmi Ghozali di Masjid Raudhatul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya pada Kamis 4 Juni 2026

E-Buletin