Kabarmasjid.id, Surabaya – Dalam ajaran Islam, kebersihan bukan sekadar urusan estetika atau kenyamanan fisik semata, melainkan fondasi utama dari keabsahan ibadah seorang hamba. Sebelum seseorang melangkah ke atas sajadah untuk menghadap Sang Pencipta, Islam telah mengatur secara terperinci tata cara menyucikan diri dari segala bentuk najis dan kotoran. Pemahaman yang mendalam mengenai Fikih Istinja’ menjadi gerbang awal agar ibadah ritual yang kita jalankan sehari-hari benar-benar memenuhi syarat sahnya. Untuk memperdalam pemahaman tersebut, pengajian rutin kajian Kitab Fathul Qorib yang membahas bab Istinja’ diselenggarakan secara langsung (live) pada Minggu, 19 Juli 2026, bertempat di Masjid Al-Ikhsan Surabaya dengan menghadirkan narasumber Ustadz H. Maimun Zuhdi.
Dalam pemaparannya, Ustadz Maimun menjelaskan bahwa secara bahasa dan istilah fikih, istinja’ adalah proses membersihkan atau menghilangkan sesuatu yang keluar dari dua jalan, yaitu kubul (kemaluan depan) dan dubur (kemaluan belakang). Hukum asal bersuci dari buang air kecil (baul) maupun buang air besar (ghait) ini adalah wajib, terutama ketika seseorang hendak melaksanakan ibadah salat atau saat kotoran tersebut berisiko mengotori badan dan pakaian. Keharusan ini menegaskan betapa Islam sangat memperhatikan aspek kesucian (thaharah) sebagai prasyarat utama sebelum seseorang berdiri di hadapan Allah SWT.
Lebih lanjut, penjelasan fikih dalam kajian tersebut merincikan bahwa hukum bersuci dapat berubah tergantung pada kondisi dan jenis sesuatu yang keluar dari tubuh. Jika kotoran yang keluar bersifat mengotori dan tergolong najis, maka hukum menyucikannya adalah wajib. Namun, apabila sesuatu yang keluar bersifat tidak mengotori—seperti keluar cacing atau ulat dari dubur—maka hukum membasuhnya tergolong sunnah. Di sisi lain, umat Islam perlu memahami bahwa membasuh organ bersuci ketika hanya keluar angin (kentut) justru hukumnya makruh, karena penyucian untuk kentut cukup dilakukan dengan berwudu tanpa perlu membasuh kubul atau dubur secara berlebihan.
Terkait dengan media yang digunakan untuk bersuci, kajian ini memaparkan urutan dan keutamaan sarana istinja’. Kombinasi yang paling utama dan sempurna adalah menggunakan batu terlebih dahulu untuk mengusap serta menghilangkan wujud fisik najis, yang kemudian disempurnakan dengan membasuhnya menggunakan air bersih. Meski demikian, syariat memberikan keringanan (rukhsah) dengan memperbolehkan memilih salah satu di antaranya, baik hanya menggunakan air—yang merupakan pilihan tunggal terbaik—maupun cukup dengan menggunakan tiga buah batu apabila air tidak tersedia.
Syariat Islam juga melarang keras penggunaan benda-benda tertentu sebagai alat ber-istinja’, salah satunya adalah tulang. Ustadz Maimun menekankan bahwa tulang merupakan makanan bagi golongan jin, sehingga menggunakannya untuk bersuci hukumnya haram karena dapat mengotori dan merusak makanan makhluk lain. Larangan ini mengandung pesan moral mendalam tentang etika ihsan, yaitu memperlakukan seluruh makhluk ciptaan Allah SWT dengan baik dan penuh rasa hormat, termasuk menjaga hak-hak makhluk gaib agar tidak terganggu oleh perbuatan manusia.
Selain sarana dan media bersuci, etika serta arah menghadap saat buang air juga menjadi poin krusial yang dibahas dalam Kitab Fathul Qorib. Umat Islam dilarang keras menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka seperti lapangan atau sawah. Namun, larangan tersebut tidak berlaku apabila proses buang air dilakukan di dalam bangunan atau ruangan tertutup seperti WC dan kamar mandi modern yang memang sengaja dibangun serta disediakan khusus untuk fasilitas pembungan hajat.
Kajian ini turut menguraikan berbagai hal yang hukumnya dimakruhkan saat seseorang sedang buang air demi menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan. Di antaranya adalah larangan buang air di air yang diam atau tidak mengalir, buang air di bawah pohon yang sedang berbuah karena khawatir buahnya tercemar, serta buang hajat di jalan umum, tempat manusia berteduh, atau di lubang-lubang tanah. Membuang hajat di lubang tanah dimakruhkan karena berpotensi menyakiti atau mengganggu hewan-hewan kecil yang bersarang di dalamnya.
Adab di dalam kamar mandi juga mengatur perilaku lisan dan tindakan seseorang saat sedang buang hajat. Berbicara, melafazkan zikir secara lisan, memegang atau bermain ponsel, hingga membawa bacaan Al-Qur’an ke dalam WC merupakan perbuatan yang dimakruhkan. Selain itu, kebiasaan buang air kecil sambil berdiri tanpa adanya uzur atau alasan medis, serta masuk ke dalam kamar mandi tanpa menggunakan alas kaki dan tanpa menutup kepala juga termasuk dalam daftar perilaku yang sebaiknya dihindari.
Sebagai solusi agar seorang hamba tidak terputus dari mengingat Allah SWT saat berada di tempat bersuci, jamaah diajarkan tata cara berzikir secara batiniah. Karena lisan dilarang mengucapkan kalimat thayyibah di dalam kamar mandi, zikir seperti Subhanallah dapat dihadirkan dan diresapi di dalam hati tanpa dilafazkan. Metode zikir batin ini menjadi sarana menjaga kesadaran spiritual (muraqabah) agar hati senantiasa terhubung dengan Sang Pencipta dalam setiap keadaan.
Pentingnya menjaga zikir dan rasa ingat kepada Allah SWT ini berkaitan erat dengan keutamaan bacaan tasbih dalam kehidupan sehari-hari. Ustadz Maimun mengingatkan jamaah untuk merutinkan bacaan Subhanallah wa bihamdihi, khususnya pada waktu-waktu utama seperti sebelum melaksanakan salat Subuh atau setelah menunaikan salat Jumat. Amalan tasbih yang konsisten tidak hanya bernilai pahala berlipat ganda, tetapi juga menjadi sarana pembuka pintu rezeki serta penghapus dosa-dosa yang telah lalu.
Di samping zikir dan kebiasaan bersuci yang benar, kajian ini juga memberikan penekanan khusus pada amalan salat Witr. Salat Witr dianjurkan untuk dijaga keberlangsungannya setiap malam setelah salat Isya, walau hanya dikerjakan sebanyak satu rakaat. Rutinitas mengamalkan salat Witr menjadi wujud kecintaan hamba kepada Allah SWT sekaligus menjadi benteng spiritual yang menjaga diri dan keluarga dari berbagai gangguan jin maupun pengaruh buruk lainnya.

Rangkaian pembahasan dalam kajian Kitab Fathul Qorib ini memberikan gambaran betapa sempurnanya ajaran Islam dalam mengatur tata kehidupan manusia hingga ke urusan terkecil. Pemahaman fikih istinja’ yang tepat, penataan adab di kamar mandi, serta konsistensi dalam menjaga kesucian fisik dan spiritual merupakan cerminan dari kualitas iman seorang muslim. Diharapkan melalui pemahaman materi ini, jamaah dapat memperbaiki tata cara bersuci sehari-hari sehingga ibadah yang didirikan di atasnya dapat diterima di sisi Allah SWT.
Sumber: Kajian lKitab Fathul Qorib Bab Istinja’ yang disampaikan oleh Ustadz H. Maimun Zuhdi di Masjid Al-Ikhsan Surabaya pada, Minggu 19 Juli 2026