KabarMasjid.id, Surabaya – Kejelasan hukum waris dalam Islam merupakan fondasi utama dalam menjaga keadilan dan kerukunan di dalam keluarga. Memahami rincian pembagian harta bukan sekadar kewajiban agama, melainkan juga solusi praktis untuk mencegah potensi konflik di kemudian hari. Melalui pemahaman yang tepat terhadap teks suci, umat diajak untuk melihat waris sebagai amanah yang harus ditunaikan dengan penuh ketelitian dan tanggung jawab moral.
Kajian kitab Tafsir Al-Qur’an Jalalain ini dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, bertempat di Masjid Kemayoran Roudhotul Musyawarah Surabaya. Sesi keagamaan yang mendalam ini menghadirkan KH. Ahmad Dhulhilmi Ghozali, yang mengupas tuntas ayat-ayat terkait faraid atau hukum waris, khususnya Surah An-Nisa ayat 12. Fokus utama pembahasan kali ini adalah rincian hak bagi suami, istri, serta saudara dalam berbagai kondisi ahli waris yang ditinggalkan.
Dalam pembukaan kajian, KH. Ahmad Dhulhilmi menjelaskan bahwa Al-Qur’an telah mengatur secara spesifik porsi yang diterima oleh suami ketika ditinggal mati oleh istrinya. Jika seorang istri meninggal dunia tanpa meninggalkan anak, maka suami berhak mendapatkan setengah (1/2) dari total harta peninggalan. Namun, porsi ini akan menyusut menjadi seperempat (1/4) apabila istri tersebut memiliki anak atau cucu dari jalur laki-laki.
Beliau menekankan bahwa definisi “anak” dalam konteks ini sangat luas. Jika istri tersebut memiliki anak, baik hasil pernikahan dengan suami yang sekarang maupun anak dari pernikahan sebelumnya (anak bawaan), keberadaan mereka tetap memengaruhi porsi waris suami menjadi seperempat. Hal ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan perlindungan hak ekonomi bagi keturunan, dari manapun asalnya.
Selanjutnya, kajian beralih pada pembahasan mengenai hak istri jika suami yang meninggal dunia. Apabila suami tidak memiliki keturunan, maka istri (atau para istri jika lebih dari satu) mendapatkan porsi seperempat (1/4) dari harta peninggalan. Porsi ini dibagi rata di antara para istri yang masih dalam ikatan pernikahan sah pada saat suami menghembuskan napas terakhirnya.
Kondisi berubah secara signifikan jika suami yang meninggal memiliki anak atau cucu. Dalam situasi ini, istri mendapatkan porsi seperdelapan (1/8) dari harta warisan. KH. Ahmad Dhulhilmi mengingatkan bahwa istri yang sudah dicerai secara ba’in sebelum suami meninggal tidak lagi memiliki hak atas harta warisan, karena hubungan hukum kewarisan telah terputus seiring berakhirnya ikatan pernikahan.
Pembahasan kemudian menyentuh aspek cucu yang sering menjadi pertanyaan jamaah. Berdasarkan ijma atau kesepakatan para ulama, cucu dari anak laki-laki (waladul ibni) memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung dalam hal memengaruhi porsi warisan suami atau istri. Keberadaan cucu ini berfungsi sebagai penghalang yang menggeser porsi ahli waris ke jumlah yang lebih kecil demi menjamin keberlangsungan hidup generasi berikutnya.
Kajian juga mengupas tentang konsep Kalalah, yaitu situasi di mana seseorang meninggal tanpa meninggalkan ayah maupun anak. Dalam kondisi ini, saudara laki-laki atau perempuan seibu mendapatkan perhatian khusus. Jika saudara seibu tersebut hanya satu orang, maka ia berhak mendapatkan seperenam (1/6) dari harta peninggalan setelah diselesaikan urusan hutang dan wasiat.
Jika saudara seibu berjumlah lebih dari satu orang, mereka akan berbagi dalam porsi sepertiga (1/3) harta secara kolektif. Hal yang istimewa dalam pembagian saudara seibu ini adalah tidak adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan; mereka mendapatkan bagian yang sama rata. Ini merupakan salah satu bentuk kekhususan dalam hukum faraid yang dijelaskan secara rinci oleh KH. Ahmad Dhulhilmi.
Beliau juga mengingatkan dengan sangat tegas bahwa pembagian waris tidak boleh dilakukan sebelum dua perkara utama diselesaikan: hutang dan wasiat. Hutang kepada sesama manusia harus dilunasi terlebih dahulu karena menyangkut hak orang lain. Setelah itu, barulah wasiat ditunaikan, dengan catatan jumlahnya tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta agar tidak merugikan ahli waris yang sah.

Batasan sepertiga untuk wasiat disebut sebagai upaya mencegah kemudaratan (ghairu mudhar). Jika seseorang memberikan wasiat yang terlalu besar, hal itu dianggap dapat membahayakan hak-hak ahli waris. KH. Ahmad Dhulhilmi menjelaskan bahwa Allah Maha Mengetahui atas segala aturan ini dan Maha Santun kepada hamba-Nya yang mau mengikuti syariat-Nya dengan benar.
Sebagai penutup, KH. Ahmad Dhulhilmi memberikan catatan bahwa jika seluruh ahli waris telah memahami haknya masing-masing namun sepakat untuk membagi rata atas dasar kerelaan (ishlah), maka hal tersebut diperbolehkan. Kesepakatan kekeluargaan yang didasari ilmu dan keikhlasan tetap menjadi jalan terbaik dalam menjaga silaturahmi tanpa mengabaikan batasan hukum yang telah digariskan oleh agama.
Sumber: Kajian kitab Tafsir Al-Qur’an yang dilaksanakan di Masjid Roudhotul Musyawarah Kemayoran Surabaya Bersama KH. Ahmad Dhulhilmi Ghozali