Kabarmasjid.id, Suraabaya – Fenomena pelecehan terhadap simbol dan ajaran agama dewasa ini kian marak terjadi di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan teknologi digital. Kegiatan majelis ilmu rutin yang diselenggarakan pada hari Selasa, 28 Juli 2026, bertempat di Masjid Al-Hilal Surabaya, menghadirkan narasumber Ustadz KH. Musthofa Muntasam, Lc., yang menyampaikan pemaparan mendalam bertajuk “Istihza’ Terhadap Islam” guna merespons degradasi moral tersebut.
Melanjutkan pembahasan pekan sebelumnya mengenai kewajiban mengagungkan dan memuliakan nama-nama Allah SWT (takrim bi asmaillahi wa sifatihi), penceramah menegaskan bahwa mengagungkan Pencipta merupakan fondasi utama tauhid. Penghormatan tersebut tidak hanya diwujudkan dalam batas-batas lisan dan tulisan, melainkan juga harus tercermin nyata dalam perbuatan serta penempatan syariat pada kedudukan yang semestinya. Menafikan kemuliaan Allah SWT dalam kehidupan sehari-hari merupakan bentuk pelanggaran akidah yang sangat fatal dan berisiko merusak kualitas keimanan seorang muslim.
Sebagai pembanding dari sikap pengagungan, fokus kajian beralih pada bahaya perilaku al-istihza’, yaitu tindakan melecehkan, menghina, mengolok-olok, atau menjadikan ajaran agama sebagai bahan senda gurau. Dalam konteks modern, kecenderungan masyarakat untuk mengolok-olok sesama manusia—bahkan kepada para pemimpin negara—telah melewati batas kewajaran moral dan ketimuran. Kehadiran teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) yang kian mudah diakses kerap disalahgunakan oleh sebagian pihak untuk membuat konten penghinaan tanpa mengindahkan batasan etika dan nilai kemanusiaan.
Islam secara tegas mengatur batasan moral serta sopan santun dalam berinteraksi agar seorang muslim tidak terjerumus ke dalam perbuatan cela mencela. Allah SWT mengingatkan larangan ini secara eksplisit dalam Surah Al-Hujurat ayat 11, di mana suatu kaum dilarang keras mengolok-olok kaum lainnya karena boleh jadi pihak yang diolok-olok memiliki kedudukan yang jauh lebih baik di sisi Allah SWT. Selain itu, memberi julukan-julukan yang buruk (tanabuz bil alqab) juga dikategori sebagai perilaku fasik yang wajib dihindari dan ditindaki dengan pertobatan yang sungguh-sungguh.
Tingkatan istihza’ yang paling berbahaya terjadi ketika tindakan mengolok-olok tersebut diarahkan langsung kepada Allah SWT, ayat-ayat-Nya, Rasulullah SAW, serta syariat agama. Dalam ajaran akidah Islamiyah, perilaku pelecehan terhadap syariat dapat manifested melalui pelaksanaan ibadah ritual seperti salat, zakat, puasa, maupun haji yang dikerjakan tanpa keikhlasan atau sekadar dijadikan sarana pencitraan politik dan publikasi media sosial. Pura-pura khusyuk untuk mengelabui pandangan manusia pada hakikatnya merupakan karakter menipu yang menyamai tipu daya iblis.
Sejarah dan kenyataan di lapangan membuktikan bahwa kebohongan serta kepalsuan dalam beribadah pada akhirnya akan disingkapkan oleh Allah SWT. Ustadz Musthofa mencontohkan fenomena orang yang berpura-pura hendak menunaikan salat demi kepentingan pencitraan di depan kamera, namun cara berwudunya menunjukkan ketidakpahaman dasar, seperti tidak melipat pakaian jas yang dikenakan. Demikian pula kejadian saat ibadah umrah atau haji di mana kekhilafan fatal seperti pakaian ihram yang terbalik menjadi tontonan umum, sebagai bentuk teguran langsung atas niat ibadah yang tidak murni karena Allah SWT.
Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah telah bersepakat bahwa menjadikan ibadah-ibadah pokok sebagai bahan permainan, komoditas konten, atau alat pencitraan dapat menjerumuskan pelakunya pada pembatal keislaman (kufur). Ibadah salat, zakat, puasa, dan haji adalah hak mutlak Allah SWT yang wajib ditunaikan secara ikhlas (lillahi ta’ala). Segala bentuk alasan seperti sekadar mencari popularitas, lelucon, atau hiburan tidak dapat membenarkan tindakan yang merendahkan martabat syariat Islam.
Peringatan keras mengenai bahaya perilaku ini secara jelas terekam dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 65 hingga 66. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa tatkala para pengolok-olok agama dikonfrontasi atas perbuatannya, mereka cenderung berdalih bahwa tindakan tersebut hanyalah gurauan ringan untuk mengisi waktu. Namun, Allah SWT memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk menegaskan bahwa Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya bukanlah objek yang layak untuk dijadikan bahan mainan dan olok-olokan.
Firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 66 menekankan kalimat pembatas: “La ta’tadziru qad kafartum ba’da imanikum” (Janganlah kamu beralasan, sungguh kamu telah kafir setelah beriman). Penegasan ayat ini mengindikasikan bahwa pembelaan diri atas dasar kebiasaan bercanda atau ketidaksengajaan lisan tidak lagi diterima apabila sudah menyentuh ranah kesucian akidah. Perbuatan mengolok-olok agama secara otomatis membatalkan status keimanan seseorang tanpa memandang status sosial maupun kedudukan akademisnya.
Kajian ini juga menyoroti maraknya fenomena penggunaan ayat Al-Qur’an, hadis Nabi, serta selawat sebagai komoditas humor di panggung hiburan maupun media sosial. Penceramah prihatin terhadap oknum penampil yang mengemas ajaran agama menjadi materi kelakar demi memancing gelak tawa penonton. Al-Qur’an dan sunnah diturunkan sebagai petunjuk hidup dan doktrin kebenaran, bukan sebagai naskah komedi atau media melawak yang dapat dikompromikan nilainya.
Penghinaan terhadap para nabi dan ajaran Islam bukanlah hal baru, melainkan pola lama yang terus berulang dengan kemasan berbeda. Sebagaimana Firaun menjuluki Nabi Musa AS sebagai tukang sihir, masyarakat Nuh menganggap pembuatan bahtera sebagai kegilaan, dan kaum Qurays menuduh Nabi Muhammad SAW hilang akal, masa kini pun menyaksikan pola serupa. Pelecehan modern kerap dibungkus dalam bentuk nyanyian, tarian dengan aurat terbuka, serta alunan musik yang mengiringi kalimat-kalimat suci selawat secara tidak adab.

Sebagai penutup, seluruh umat Islam diimbau untuk senantiasa bersikap kritis, menjaga kehormatan diri, serta membentengi akidah dari segala bentuk pelecehan terselubung. Seorang muslim hendaknya mencontoh keteguhan prinsip dan keteladanan yang ditunjukkan oleh tokoh-tokoh muslim yang berani mempertahankan eksistensi keislaman mereka di tengah arus modernisasi tanpa mengorbankan kesucian agama. Menjaga kemuliaan syariat Allah SWT adalah kewajiban kolektif agar keberkahan dan hidayah senantiasa menaungi kehidupan bermasyarakat.
Sumber: Kajian bertajuk “ISTIHZAA’ TERHADAP ISLAM” yang disampaikan oleh Ustadz KH. Musthofa Muntasam, Lc. di Masjid Al-Hilal Surabaya dan dipublikasikan pada Selasa 28 Juli 2026