Kabarmasjid.id, Surabaya – Memasuki bulan suci Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa sebagai sarana meningkatkan ketakwaan. Namun, agar ibadah tersebut tidak sekadar menjadi rutinitas menahan lapar dan dahaga, pemahaman mendalam mengenai aturan fikih sangatlah diperlukan. Melalui kajian kitab kuning, kita dapat membedah syarat dan rukun yang menentukan sah atau tidaknya ibadah yang kita jalankan.
Kajian khusus mengenai Bab Puasa dalam kitab Matan Ghoyah wat Taqrib ini dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Masjid Roudlotul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya, bersama KH. Ahmad Mujab Muthohar atau yang biasa dikenal dengan Gus Mujab. Dalam pemaparannya, beliau membimbing jemaah untuk memahami rincian hukum puasa sesuai tuntunan syariat dengan pendekatan yang lugas. Beliau menekankan pentingnya memanfaatkan momentum Ramadhan untuk meraih keberkahan serta menjaga istiqamah dalam kebaikan.
Secara terminologi, Gus Mujab menjelaskan bahwa puasa atau as-shoum memiliki makna dasar al-imsak, yang berarti menahan. Beliau menguraikan bahwa dalam pengertian bahasa yang luas, menahan diri dari kemarahan atau menahan keinginan untuk sekadar berbelanja berlebihan juga dapat disebut sebagai puasa. Hal ini menunjukkan bahwa esensi puasa adalah kendali diri yang kuat terhadap segala bentuk keinginan nafsu.
Namun, secara syariat, definisi puasa jauh lebih spesifik yakni menahan diri dari segala hal yang membatalkan, mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Proses ini harus disertai dengan niat yang benar serta mengikuti tata cara khusus yang telah diatur dalam koridor fikih. Tanpa adanya pemahaman tentang batasan waktu dan aturan ini, ibadah seseorang berisiko menjadi tidak sempurna secara hukum agama.
Dalam kajian tersebut, Gus Mujab menyebutkan ada empat syarat utama yang membuat seseorang wajib menjalankan puasa. Syarat pertama adalah Islam, karena ibadah ini merupakan kewajiban fundamental bagi setiap muslim. Kedua adalah baligh, di mana anak-anak secara hukum belum diwajibkan, namun beliau menyarankan agar mereka mulai dilatih sejak dini agar terbiasa saat mencapai usia dewasa.
Syarat ketiga adalah berakal, sehingga mereka yang mengalami gangguan jiwa atau hilang ingatan tidak dikenakan beban kewajiban berpuasa. Syarat terakhir adalah mampu secara fisik, yang berarti orang yang sedang sakit parah atau lansia yang sudah sangat lemah diberikan keringanan. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar fidyah sebagai bentuk kompensasi atas kewajiban yang tidak bisa dilaksanakan tersebut.
Pembahasan kemudian beralih ke rukun atau fardu puasa, di mana niat menduduki posisi yang sangat vital. Gus Mujab menegaskan bahwa niat harus terletak di dalam hati dan dilakukan pada malam hari sebelum fajar menyingsing untuk jenis puasa wajib. Beliau mengingatkan bahwa tanpa niat di malam hari (tabyid), puasa Ramadhan seseorang dianggap tidak sah menurut mayoritas ulama dalam Mazhab Syafi’i.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa niat puasa Ramadhan harus dilakukan setiap malam dan tidak bisa dirapel sekaligus untuk satu bulan di awal menurut pendapat yang kuat. Setiap hari dalam Ramadhan dianggap sebagai satu unit ibadah yang berdiri sendiri, sehingga membutuhkan niat baru setiap kali akan dikerjakan. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kesadaran spiritual umat di setiap detik perjalanan bulan suci.
Selain soal waktu, niat juga harus mengandung unsur takyin atau penyebutan jenis puasa secara spesifik dalam hati. Seseorang harus secara sadar berniat untuk menjalankan “Puasa Ramadhan”, bukan sekadar niat puasa secara umum atau mutlak. Hal yang sama juga berlaku bagi puasa wajib lainnya seperti puasa qada, puasa nazar, maupun puasa kafarat yang menuntut kejelasan tujuan ibadahnya.
Dalam sesi tanya jawab, Gus Mujab memberikan penjelasan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa, termasuk hubungan suami istri di siang hari. Melakukan tindakan tersebut dengan sengaja bukan hanya membatalkan puasa, tetapi juga mendatangkan sanksi berat berupa kifarat. Sanksi tersebut meliputi kewajiban berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin bagi yang benar-benar tidak mampu.
Mengenai aktivitas bercumbu atau mencium pasangan saat berpuasa, beliau menjelaskan adanya perbedaan hukum berdasarkan potensi risiko. Bagi mereka yang sudah lanjut usia dan mampu mengendalikan syahwatnya, hal tersebut diperbolehkan sebagaimana riwayat Nabi Muhammad SAW kepada Sayyidah Aisyah. Namun, bagi pasangan muda yang dikhawatirkan tidak dapat menahan diri, hal tersebut sangat dianjurkan untuk dihindari agar tidak membatalkan puasa.
Sebagai penutup, Gus Mujab mengingatkan jemaah bahwa puasa adalah madrasah untuk melatih kesabaran dan ketelitian dalam beribadah. Dengan memahami aturan fikih dari kitab Matan Ghoyah wat Taqrib, diharapkan jemaah dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih berkualitas dan penuh keyakinan. Semoga setiap amal ibadah yang dilakukan diterima oleh Allah SWT dan mengantarkan kita semua menjadi pribadi yang bertakwa.
Sumber: Kajian Menjelang Berbuka Masjid Roudlotul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya Bersama bersama KH. Ahmad Mujab Muthohar