KabarMasjid.id, Solo – Kajian Subuh yang rutin diadakan di Masjid Jami’ Assagaf Surakarta pada Selasa 2 Desember 2025 kembali menghadirkan pencerahan mendalam dari Ustadz Sholeh Al Jufri. Dalam majelis ilmu tersebut, beliau membahas Hadis ke-16 dari kitab Al-Adabul Mufrod karya Imam Bukhari. Hadis ini memuat pesan Rasulullah SAW melalui sahabat Mughirah bin Syu’bah kepada Muawiyah bin Abi Sufyan, yang menyoroti tiga larangan penting yang jika diabaikan, dapat menjerumuskan seorang Muslim pada dosa.
Pembahasan ini menarik karena tiga larangan tersebut seringkali dianggap remeh atau bahkan menjadi kebiasaan sehari-hari di tengah masyarakat. Ustaz Sholeh Al Jufri mengawali dengan mengingatkan jemaah akan pentingnya bakti (ketaatan) kepada orang tua sebagai dosa terbesar kedua setelah syirik—suatu fondasi moral yang harus dipelihara. Selanjutnya, beliau membedah satu per satu larangan yang terkandung dalam hadis tersebut: larangan banyak bertanya atau meminta (Katratu Su’al), larangan menyia-nyiakan harta (Ida’atul Maal), dan larangan banyak bicara omong kosong atau gosip (Qila wa Qal).
Larangan pertama, Katratu Su’al, memiliki dua makna. Makna pertama adalah banyak bertanya tentang hal yang tidak perlu. Kebiasaan ini dicontohkan pada kaum Yahudi yang banyak bertanya kepada Nabi Musa AS mengenai sapi kurban, yang justru mempersulit dan menunda pelaksanaan perintah Allah. Dalam konteks modern, banyak bertanya untuk hal yang sudah jelas, berdebat, atau menanyakan hal-hal hipotetis yang belum terjadi dan tidak praktis, dinilai sebagai pemborosan waktu dan potensi yang dapat menyusahkan diri sendiri.
Makna kedua dari Katratu Su’al adalah banyak meminta atau sering meminta bantuan finansial kepada orang lain. Kebiasaan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pemberi, sebagaimana dicontohkan dalam interaksi sosial sehari-hari. Nabi Muhammad SAW mendidik para sahabat untuk memiliki harga diri (iffah), bahkan di tengah kemiskinan, agar tidak mudah menengadahkan tangan.
Lebih lanjut, Ustadz Sholeh Al Jufri menekankan bahwa meminta-minta dilarang keras—bahkan dapat dihukumi haram oleh para ulama—jika dilakukan tanpa adanya kebutuhan mendesak (darurah). Larangan ini berlaku sangat ketat terutama bagi mereka yang mampu secara finansial tetapi menjadikan meminta-minta sebagai profesi. Justru, seorang Muslim dianjurkan untuk mencari dan membantu orang-orang yang susah, tetapi memilih untuk menyembunyikan kesulitan mereka.
Larangan kedua adalah Ida’atul Maal atau mubazir. Beliau mengutip ayat Al-Qur’an yang menyebut orang yang mubazir sebagai saudara setan. Mubazir diklasifikasikan menjadi dua jenis: yang dilarang (haram) dan yang dibolehkan.
Mubazir yang haram meliputi: pengeluaran harta untuk hal-hal yang dilarang syariat (maksiat), memberi uang kepada orang yang tidak amanah atau boros (foya-foya), serta pengeluaran yang berlebihan dalam hal yang halal (israf) yang didorong oleh gengsi atau keinginan untuk pamer (flexing) alih-alih kebutuhan yang sebenarnya. Beliau menasihati agar selalu mengukur pengeluaran di bawah kemampuan finansial, bukan pas-pasan apalagi lebih.
Namun, mubazir atau pengeluaran besar dibolehkan dalam beberapa pengecualian. Hal ini termasuk mengeluarkan harta sesuai dengan kondisi kekayaan seseorang, menggunakannya untuk menjaga keamanan (misalnya menyewa security), dan yang penting, mengeluarkannya untuk menjaga kehormatan diri (hifzul ‘irdh), yaitu dengan bersedekah atau bermurah hati agar terhindar dari aib dan celaan orang lain. Selain itu, pengeluaran besar untuk acara yang jarang (seperti walimah) juga termasuk dalam pengecualian.
Larangan ketiga adalah Qila wa Qal, yang dalam bahasa kita sering disebut gosip atau membicarakan omong kosong. Intinya adalah menyampaikan informasi yang tidak valid atau tidak bermanfaat. Beliau mencontohkan maraknya informasi hoax dan gossip di media sosial (medsos) yang seringkali disebarkan tanpa verifikasi.
Nabi SAW melarang membicarakan sesuatu jika informasinya belum terverifikasi kebenarannya (hoax), mengandung hinaan atau celaan terhadap orang lain (yang berpotensi menjadi ghibah atau namimah), serta pembicaraan yang sama sekali tidak mendatangkan manfaat dunia maupun akhirat. Seorang Muslim didorong untuk fokus pada urusan dirinya sendiri daripada sibuk mengurusi aib atau kesalahan orang lain.
Ketiga larangan ini, meskipun tidak secara langsung terkait dengan bakti kepada orang tua seperti topik sebelumnya, diletakkan berdampingan dalam kitab Imam Bukhari. Ustaz Sholeh Al Jufri menduga hal ini untuk mengingatkan bahwa dosa dan keburukan yang dilakukan oleh seorang anak, termasuk kebiasaan bergosip, mubazir, atau meminta-minta, pada akhirnya akan berdampak dan mencoreng nama baik orang tua.
Sebagai penutup, beliau mendoakan agar seluruh jemaah dan keturunannya dilindungi dari segala bentuk keburukan, dijauhkan dari dosa dan maksiat, serta senantiasa diberikan hidayah dan taufik oleh Allah SWT untuk menjalankan segala kebaikan. Tiga larangan Nabi ini menjadi pengingat yang sangat relevan agar umat Islam senantiasa menjaga lisan, harta, dan martabat.
Sumber: Kajian Pagi Ustadz Sholeh Al Jufri Kitab Al Adabul Mufrod di Masjid Jami’ Assagaf Surakarta