12 Kesalahan Fatal di Seputar Shalat yang Wajib Dihindari Makmum dan Imam

Ustadz Musta'in Syahri, Lc., M.Pd
Ustadz Musta'in Syahri, Lc., M.Pd

Bagikan postingan :

KabarMasjid.id, Surabaya – Shalat merupakan tiang agama dan amal pertama yang akan dihisab di hari kiamat. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memastikan ibadahnya dilakukan dengan benar dan terhindar dari kekeliruan. Dalam sebuah kajian yang diselenggarakan oleh Masjid Al-Hilal Surabaya pada 27 November 2025, Ustadz Musta’in Syahri, Lc., M.Pd. menyampaikan materi tentang berbagai “Kesalahan di Seputar Shalat” yang sering terulang tanpa disadari oleh banyak orang.

Ustadz Musta’in menekankan bahwa shalat adalah ibadah paling agung setelah syahadat, dan kualitas amal lain sangat dipengaruhi oleh baik tidaknya shalat kita. Menjaga dan terus berusaha memperbaiki shalat adalah keharusan, salah satunya dengan mengenali dan menghindari kesalahan-kesalahan yang dapat mengurangi pahala bahkan membuat ibadah kita menjadi sia-sia.

Dua kesalahan yang berkaitan dengan sikap tubuh dan gerakan adalah menguap dan tergesa-gesa masuk masjid. Ketika menguap, hindari membuka mulut lebar-lebar. Jika tak mampu menahan, tutup dengan tangan karena hal ini dapat mengurangi kualitas shalat. Selain itu, berlari-lari atau tergesa-gesa saat masuk masjid demi mengejar rakaat (terutama saat imam sedang rukuk) juga keliru, sebaliknya kita diperintahkan untuk tetap tenang dan penuh wibawa.

Tidak meluruskan dan merapatkan saf menjadi kesalahan yang dapat mengurangi pahala. Saf harus lurus dan rapat (tidak ada yang terlalu maju atau mundur). Cara meluruskannya adalah dengan memperhatikan pundak dan mata kaki agar bertemu dan rapat dengan jamaah di samping. Dalam kondisi sulit merapatkan kaki, kerapatan pundak adalah yang lebih diprioritaskan.

Kesalahan lain adalah memulai saf baru dari ujung (kanan atau kiri) dan tidak dari tengah. Shaf harus diisi secara penuh, dimulai dari tengah, sebelum diperbolehkan membuat shaf baru di belakangnya. Selain itu, membuat saf yang terputus oleh tiang atau dinding, seperti saf di luar area utama masjid, juga tidak diperkenankan kecuali kondisi masjid sudah sangat penuh (darurat).

Mengenai kesalahan Imam dalam jumlah rakaat, jika seorang makmum yakin Imam bangkit untuk rakaat kelima (padahal salatnya empat rakaat), makmum wajib mengingatkan Imam dengan mengucapkan Subhanallah. Makmum tidak boleh mengikuti Imam yang diyakini salah.

Jika Imam tetap melanjutkan ke rakaat kelima, makmum yang yakin itu salah harus tetap duduk untuk tasyahud akhir. Makmum tersebut harus menunggu Imam menyelesaikan rakaatnya dan salam, baru kemudian makmum ikut salam, sebab Imam harus diikuti—Imam harus salam duluan.

Kesalahan fatal adalah melanjutkan shalat saat batal wudu (berhadas) karena malu diketahui orang lain, seperti saat kentut di tengah shalat. Yang benar adalah segera meninggalkan shalat, berwudu, dan kembali berjamaah. Selain itu, menggampangkan atau membiarkan orang (bahkan anak kecil) melewati di depan kita saat shalat sendirian atau sebagai Imam juga termasuk kesalahan, karena seharusnya orang yang shalat berupaya mencegahnya.

Terdapat pengecualian penting terkait orang yang lewat di depan. Perintah mencegah orang lewat hanya berlaku untuk orang yang shalat sendirian atau sedang menjadi Imam. Bagi makmum, tidak mengapa jika ada orang yang lewat di depannya, sebab sutrah (pembatas) Imam sudah mencakup seluruh makmum, sehingga makmum tidak berdosa dan tidak perlu mencegah.

Dua kesalahan terkait gerakan makmum adalah makmum masbuk (terlambat) yang bangkit untuk menyempurnakan shalatnya sebelum Imam selesai dengan salam kedua, dan makmum yang mendahului gerakan Imam. Mendahului Imam, seperti turun rukuk sebelum Imam bertakbir rukuk, dapat membatalkan shalat.

Sebagian orang yang sedang bepergian (musafir) meyakini kewajiban shalat berjamaah gugur dan kemudian menggampangkannya. Meskipun secara hukum ada pendapat yang mengatakan gugur, Ustaz Musta’in menegaskan bahwa fadhilah shalat berjamaah itu besar. Selama musafir dimudahkan untuk shalat berjamaah, maka sebaiknya tetap melaksanakannya di masjid bersama kaum Muslimin.

Terakhir, Ustadz Musta’in juga membahas masalah gerakan untuk keperluan mendesak, seperti mematikan HP yang berdering nyaring. Bergerak untuk keperluan yang jelas, dan tidak merusak bentuk shalat, diperbolehkan. Bahkan, membiarkan dering HP yang mengganggu jamaah lain bisa menjadi dosa, sehingga mematikannya adalah tindakan yang benar. Dengan memahami berbagai kesalahan ini, diharapkan shalat kita menjadi lebih sempurna dan diterima di sisi Allah SWT.

Sumber: Kajian Rutin Masjid Al Hilal Surabaya oleh Ustadz Musta’in Syahri, Lc., M.Pd dengan tema “Kesalahan Seputar Shalat”   

E-Buletin