KabarMasjid.id, Surabaya – Sertifikat tanah bukan hanya untuk rumah tinggal atau properti pribadi. Tanah masjid, musala, hingga langgar juga wajib memiliki sertifikat. Hal ini menjadi perhatian serius Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Surabaya dalam rangka menjaga keberlangsungan fungsi tempat ibadah dari ancaman sengketa hukum di masa depan.
Menurut Nurhasan, Wakil Ketua DMI Kota Surabaya, banyak masjid di Indonesia, khususnya Surabaya, berdiri di atas tanah wakaf yang belum memiliki legalitas formal. Umumnya, tanah tersebut hanya diwakafkan secara lisan, tanpa dokumen resmi atau pencatatan hukum yang kuat.
“Banyak masjid berdiri di atas tanah wakaf lisan, tanpa sertifikat. Akibatnya, tak sedikit yang kemudian disengketakan, bahkan digugat oleh ahli waris pewakaf sendiri,” ungkap Nurhasan dalam Podcast Kabar Masjid.
Ancaman Jika Tanah Masjid Tak Bersertifikat
Dalam konteks kota besar seperti Surabaya, yang terus berkembang dari segi tata ruang dan pembangunan, posisi tanah menjadi sangat strategis dan rentan konflik. Jika tidak ada kekuatan hukum berupa sertifikat, masjid bisa saja terancam digusur atau diklaim oleh pihak lain.
“Bahkan ada kasus keluarga wakif menggugat tanah masjid karena merasa tidak ikhlas, padahal masjid sudah berdiri puluhan tahun,” jelasnya.
Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf oleh Pemerintah
Sebagai respons atas situasi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program percepatan sertifikasi tanah tempat ibadah. DMI Kota Surabaya mendukung penuh program ini, dan telah mengoordinasikan sosialisasi dengan dua kantor BPN yang ada di Surabaya.
“Alhamdulillah, sampai pertengahan 2025 ini, sudah ada lebih dari 270 masjid, musala, dan langgar yang terdata untuk disertifikasi,” terang Nurhasan.
Program ini sejalan dengan instruksi Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Ketua Umum DMI Pusat, Jusuf Kalla, untuk melindungi keberadaan tempat ibadah secara hukum dan administratif.
Cara Masjid Mendaftar Sertifikasi Tanah Wakaf
Masjid, musala, atau langgar yang ingin mengurus sertifikat bisa memulai dari langkah sederhana:
- Menelusuri dokumen alas hak tanah atau bukti kepemilikan awal.
- Musyawarah internal bersama takmir dan tokoh masyarakat.
- Menyusun berita acara rapat dan surat pernyataan wakaf.
- Mengajukan permohonan ke kelurahan, lalu ke KUA untuk proses ikrar wakaf.
- Setelah itu, proses berlanjut ke BPN untuk penerbitan sertifikat.
Sertifikat tanah bukan hanya formalitas. Ia adalah bentuk perlindungan atas niat mulia pewakaf, sekaligus penjaga kelangsungan fungsi masjid untuk umat.
“Sertifikasi wakaf adalah bukti hukum yang melindungi masjid dari sengketa. Ini juga bentuk penghormatan terhadap amanah pewakaf,” tutup Nurhasan. (*)