Sinergi Kabar Masjid dan BPJS Ketenagakerjaan: Lindungi Pengurus Masjid Se-Surabaya Melalui Program Perisai

WhatsApp Image 2025-09-29 at 15.43.18

Bagikan postingan :

KabarMasjid.id, Surabaya – Hari ini 29 September 2025 Kabar Masjid dan BPJS Ketenagakerjaan kembali memperkuat sinergi demi menjangkau dan melindungi para pengabdi rumah ibadah. Melalui implementasi program Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kini menyasar pengurus PC DMI se-Surabaya, takmir masjid, dan marbot masjid yang tergolong dalam pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Kegiatan akuisisi kepesertaan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kerja sama antara Kabar Masjid dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan pada Senin, 25 Agustus 2025. Acara implementasi perlindungan tersebut diselenggarakan di Kantor Kabar Masjid, Jl. Gayungsari Barat II No. 12.

Moch Djamil Masduki, Co-founder Kabar Masjid, menjelaskan bahwa inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif akan pentingnya menjamin kesejahteraan para pengabdi di rumah-rumah ibadah. Ia melihat kolaborasi ini sebagai terobosan nyata dalam peran sosial masjid.

“Selama ini, bila terjadi kecelakaan kerja atau musibah meninggal dunia, keluarga korban tidak memiliki jaminan apapun,” ungkap Djamil Masduki. Ia menekankan bahwa kondisi ini membuat keluarga yang ditinggalkan rentan jatuh miskin, sehingga mata rantai kemiskinan baru akan terus muncul jika masyarakat tidak memiliki jaminan sosial.

Di sisi lain, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan secara rinci mengenai program yang ditawarkan. Program Perisai adalah sebuah inovasi dari BPJS Ketenagakerjaan yang menerapkan sistem keagenan. Sistem ini dirancang untuk menggerakkan jaminan sosial, bertujuan menjangkau dan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja informal, bukan penerima upah (BPU), dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.

Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus Kantor Cabang Surabaya menyoroti bahwa jaminan sosial merupakan kebutuhan penting yang seringkali luput dari perhatian masyarakat luas.

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, umat akan mendapatkan perlindungan jika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan kerja atau bahkan meninggal dunia,” ujar beliau. Manfaat ini sangat krusial, terutama bagi para pekerja masjid yang rentan terhadap risiko kerja.

Beliau melanjutkan, “BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi seluruh pekerja, tanpa terkecuali. Kerja sama dengan Kabar Masjid ini menunjukkan bahwa marbot, takmir, maupun jamaah bisa beraktivitas dengan tenang, tanpa perlu khawatir terhadap risiko di masa depan.”

Dengan adanya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), beban finansial keluarga saat terjadi musibah dapat diminimalisir, memberikan ketenangan bagi mereka yang berdedikasi tinggi mengurus masjid.

Melalui langkah ini, Kabar Masjid bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak umat yang terlindungi. Masjid diharapkan tidak hanya menjadi pusat ibadah semata, tetapi juga pusat aktivitas yang memiliki perlindungan sosial yang kuat bagi komunitasnya.

Hal ini menjadi wujud nyata dari upaya kolektif untuk menjadikan masjid sebagai pusat perlindungan sosial yang menghadirkan kebermanfaatan konkret bagi masyarakat, sekaligus memutus mata rantai kerentanan ekonomi akibat musibah yang tak terduga.

E-Buletin