KabarMasjid.id, Jakarta – Masjid, sebagai Rumah-Nya Allah SWT, seharusnya dikonsep agar “ramah” untuk siapa pun. Sejarah mencatat, di zaman Nabi SAW, Masjid Nabawi selalu terbuka untuk umum. Bahkan, seorang sahabat bernama Thamamah—yang saat itu belum memeluk Islam—sering tidur dan bermalam di dalamnya.
Inilah dalil utama yang dijadikan dasar oleh Imam Syafii untuk menetapkan bahwa hukum tidur di dalam masjid adalah mubah (boleh). Logikanya, jika untuk non-muslim saja dibolehkan, apalagi bagi seorang muslim. Masjid sudah selayaknya dikelola menjadi tempat yang ramah bagi siapa pun.
Eksklusivitas vs. Keramahan
Ironisnya, kini seiring dengan berdirinya bangunan masjid yang mentereng dan megah, oleh pengelolanya, masjid justru diperlakukan secara eksklusif. Pintu masjid hanya terbuka pada waktu-waktu tertentu. Sehabis salat berjemaah, pintu kerap ditutup dan dikunci rapat. Alasannya, masjid dianggap sebagai tempat suci dan sakral.
Kebanyakan masjid saat ini diperlakukan hanya untuk kegiatan salat dan zikir semata.
- Anak-anak yang sedang tumbuh dan belajar beribadah, saat bercanda dan bermain, sering dimarahi dan diusir keluar.
- Orang yang beristirahat dan tertidur di masjid diperingatkan dan bahkan dikeluarkan.
Akibatnya, banyak masjid kini berdiri megah, tetapi tidak ramah untuk jemaah.
Masjid Tidak Hanya untuk Ibadah Sakral
Padahal, tidak ada satu pun nas (dalil) dalam Al-Qur’an dan Hadis yang secara eksplisit menjelaskan bahwa fungsi masjid hanya untuk peribadatan yang sakral semata. Sebaliknya, banyak dalil menunjukkan fungsi masjid juga untuk kegiatan profan (non-ibadah).
Sebagai contoh:
Rasulullah SAW, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, pernah berlomba gulat dengan para sahabat di dalam masjid. Awalnya Umar bin Khattab tidak berkenan, namun setelah melihat langsung Rasulullah SAW melakukannya, beliau memakluminya.
Sebagai Rumah-Nya Allah, sepatutnya fungsi masjid yang ramah lebih didahulukan daripada fungsi masjid yang suci dan sakral. Masjid yang ramah dapat berfungsi menjadi tempat berteduh siapa pun yang membutuhkannya.
Pertimbangan inilah yang menjadi argumentasi mayoritas ulama Mazhab di dalam Islam untuk membolehkan tidur di dalam masjid. Termasuk Mazhab Maliki, sekalipun menghukumi makruh (kurang disukai) bagi mereka yang sudah memiliki tempat tinggal.
Kisah Sahabat Ali bin Abu Thalib sebagai Dalil
Alasan ulama yang secara umum membolehkan tidur di masjid, termasuk bagi mereka yang sudah punya tempat tinggal, adalah hadis yang berlatar belakang kehidupan keluarga Ali bin Abu Thalib.
Suatu ketika, Rasulullah SAW bertandang ke kediaman putrinya, Fatimah RA, namun tidak mendapati suaminya, Ali. Fatimah berkata, “Ada satu masalah di antara saya dengan dia, sehingga dia keluar rumah.”
Rasulullah kemudian memerintahkan sahabat untuk mencari Ali, dan ternyata menantu Nabi tersebut tertidur pulas di dalam masjid, dalam posisi jubahnya tersibak dan terlumuri debu.
Setelah mendapat laporan, Rasulullah SAW menjemputnya dan berkata:
“Bangunlah, Hai Abat-turab (Bapak yang berlumur debu)!”
Inilah dalil kuat tentang kebolehan tidur di dalam masjid.
Keterangan lain juga menjelaskan tentang kebiasaan Abdullah bin Umar di masa kecil dan remajanya yang lebih banyak tidur di dalam masjid pada waktu malam. Hal ini menunjukkan bahwa masjid seharusnya terbuka dan ramah untuk siapa saja.
Disadur dari tulisan Prof. Dr. M Ishom El Saha (Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten) di website resmi Kementrian Agama RI