Kabarmasjid.id, Surabaya – Program Uang Kehormatan Imam Masjid (UKIM) di Jawa Timur mendapat apresiasi tinggi dari Menteri Agama (Menag) Prof. Nasaruddin Umar, yang juga menjabat sebagai Presiden International Grand Imams Conference (IGIC). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Pengurus Wilayah (PW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Timur, DR. K.H. M. Sudjak, M.Ag., di Surabaya pada Kamis 6 Agus 2026.
“Apresiasi itu disampaikan Menag saat menghadiri ‘Istighotsah IGIC 2026’ di Masjid Al-Akbar Surabaya 2 Agustus 2026. Menag mengapresiasi program yang dilaksanakan DMI Jatim bekerja sama dengan Pemprov Jatim sejak Gubernur Jatim Hj Khofifah menjabat gubernur pada tahun 2019,” kata Sudjak.
Sudjak menyebutkan bahwa penghargaan dari Menag menjadi suntikan motivasi bagi DMI se-Jawa Timur untuk terus menjalankan UKIM, sebuah program pelopor yang dinilai membawa keberkahan.
“Menag menilai program itu menjadi berkah untuk Jatim, karena imam masjid itu mediator antara Allah dengan manusia. Semoga, program UKIM juga dapat menginspirasi masjid lain di luar Jatim, karena UKIM itu masih program satu-satunya di Indonesia,” katanya.
Program kerja sama dengan Pemprov Jatim yang telah berjalan selama delapan tahun (2019–2026) ini disalurkan secara bertahap. Hal ini disebabkan oleh luasnya jangkauan, mengingat data DMI Jatim tahun 2025 mencatat ada 52.712 masjid terdaftar, di mana setiap masjid memiliki 2 hingga 3 imam, dan masjid besar seperti Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya (MAS) memiliki hingga 7–8 imam.
“Karena itu, program UKIM yang sudah dilaksanakan secara bertahap selama delapan tahun itu masih belum menyentuh seluruh imam di seluruh masjid di Jatim, seperti tahun 2025 ada 12.500 imam masjid yang menerima UKIM dan tahun 2026 ini hanya 9.000 imam masjid yang menerima UKIM. UKIM yang diterima itu senilai Rp2,5 juta per-imam,” katanya.
Secara akumulatif, anggaran UKIM mencapai Rp31,25 miliar pada tahun 2025 dan Rp22,5 miliar pada tahun 2026. Sudjak menekankan bahwa penerima bantuan ini digilir agar pemerataan dapat tercapai.
“Tapi, imam penerima UKIM itu tidak selalu sama pada setiap tahun, karena diberikan kepada puluhan ribu imam masjid di Jatim secara bertahap. Itu sudah merupakan perhatian Pemprov Jatim yang sudah menunjukkan kepedulian luar biasa, meski selama delapan tahun belum separuh imam masjid yang menerima,” katanya.
Sudjak berharap skema giliran ini diteruskan sampai seluruh imam masjid di Jawa Timur terjangkau, sebelum nantinya berputar kembali ke penerima tahap awal.
Di sisi lain, Sekretaris PW DMI Jatim Drs. H. Suhadi dalam sebuah dialog di Radio Suara Muslim Kamis 6 Agustus 2026 menerangkan tiga agenda utama DMI Jatim, yakni UKIM, Masjid Award, serta Halal Center untuk UMKM di lingkungan masjid. Ketiga program ini dirancang agar peran masjid mencakup pelayanan bagi pengurus, jamaah, maupun fasilitas masjid itu sendiri.
“Masjid memang perlu hadir dalam Pelayanan Jamaah, seperti program Ramah Anak, Lokasi Khusus Jamaah Perempuan, Masjid Award, dan sebagainya. Selain itu, masjid juga perlu hadir dalam pengajian tapi kajian kekinian agar ramah anak-anak muda. Untuk jamaah yang berjuang secara ekonomi, masjid juga perlu hadir dengan program Ekonomi Keumatan melalui pengembangan UPZ atau kemitraan Baznas, sehingga terhindar pinjol,” katanya.
Suhadi juga mengutip penegasan Menag dalam rangkaian IGIC 2026 bahwa pada era Rasulullah SAW, porsi penggunaan masjid sebesar 80 persen difokuskan untuk pemberdayaan masyarakat—seperti pendidikan, latihan bela diri, dan pengelolaan baitul mal—sedangkan 20 persen sisanya untuk ibadah ritual semata. Pada zaman Nabi, fungsi masjid meluas hingga pusat peradilan, layanan kesehatan, lokasi pertemuan antarumat beragama, pelatihan keterampilan, hingga penginapan tamu.
“Jadi, bukan hanya jamaah yang memakmurkan masjid, tapi masjid juga memakmurkan jamaah,” pungkasnya