KabarMasjid.id, Kediri – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang mengecam keras siaran stasiun televisi Trans7 yang dinilai telah menistakan institusi pondok pesantren. Meskipun menyatakan bisa menerima permintaan maaf yang disampaikan pihak Trans7, ia menegaskan bahwa proses hukum dan etik melalui lembaga negara harus tetap berjalan tanpa kompromi.
Sikap tegas namun terukur ini disampaikan melalui surat pernyataan tertanggal 14 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, KH Anwar Iskandar, yang juga merupakan alumni Pondok Pesantren Lirboyo, menilai narasi dalam siaran Trans7 dibuat dengan kesengajaan untuk merendahkan.
“Narasi-narasi yang dibangun dalam siaran TV Trans7 terasa sekali dibuat dengan penuh kesadaran, bukan sekedar bahan lelucon,” tulis KH Anwar Iskandar dalam pernyataannya yang diterima redaksi, Selasa (14/10/2025).
Atas dasar itu, MUI secara resmi mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap program siaran tersebut. Menurutnya, konten itu telah sangat menyakiti keluarga besar pondok pesantren, para wali santri, dan masyarakat luas.
“Isi siaran tersebut sangat menistakan dan dapat mengganggu harmoni sosial dan ketentraman umum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan, “Jika dalam investigasi tersebut ditemukan unsur pelanggaran kode etik jurnalistik maupun peraturan yang ada seperti UU Penyiaran, maka seyogianya Trans7 diberikan sanksi yang tegas agar tidak semena-mena dalam menggunakan ‘ruang publik’.”
Mengenai permintaan maaf yang telah dilakukan Trans7, Ketua Umum MUI menjelaskan bahwa pintu maaf selalu terbuka, namun tidak menggugurkan proses pertanggungjawaban publik.
“Terkait dengan permintaan maaf pihak Trans7, tentu kami bisa menerima permintaan tersebut tanpa harus menafikan tindakan yang dilakukan secara terbuka untuk menistakan pengasuh pesantren dan lingkungan pesantren pada umumnya,” jelasnya.
Di tengah situasi yang memanas, KH Anwar Iskandar juga menyerukan pesan damai. Ia menghimbau kepada masyarakat, khususnya keluarga besar pondok pesantren dan para simpatisan, untuk tetap tenang, menjaga kondusifitas, dan tidak melakukan tindakan yang tidak diinginkan.
“Mari kita percayakan sepenuhnya persoalan penistaan terhadap pesantren ini ditangani oleh pihak-pihak yang mendapatkan mandat konstitusi untuk mengontrol, mengawasi dan menindak lembaga penyiaran,” tutupnya. (TimRed)