KabarMasjid.id, Malang– Masjid Agung Jami Kota Malang kembali menggelar kajian rutin Islam Corner yang disiarkan langsung melalui Madina FM dan Madina TV pada Selasa, 16 Desember 2025. Kajian kali ini menghadirkan Al-Ustadz Al-Habib Asadullah bin Alwy Alaydrus sebagai narasumber utama untuk membedah kitab Takriratus Sadidah. Topik yang diangkat sangat krusial bagi setiap muslim, yakni mengenai rukun-rukun sunnah di dalam shalat yang seringkali terlewatkan namun memiliki dampak besar pada kualitas ibadah seseorang.
Sebagai pembuka, Habib Asadullah menekankan bahwa shalat bukan sekadar penggugur kewajiban, melainkan sarana komunikasi hamba dengan Penciptanya. Oleh karena itu, memahami detail kesunahan, mulai dari pandangan mata hingga jeda antar bacaan, menjadi penting agar shalat tidak terasa hambar. Beliau mengawali penjelasan dengan membahas etika pandangan mata, di mana secara umum jamaah disunahkan memandang tempat sujud guna menjaga konsentrasi.
Namun, terdapat pengecualian dalam hal pandangan mata ini. Saat memasuki tasyahud awal maupun akhir, tepatnya ketika jari telunjuk diangkat saat syahadat, pandangan hendaknya dialihkan dari tempat sujud menuju ujung jari telunjuk tersebut. Selain itu, Habib juga memberikan catatan mengenai memejamkan mata; meski hukum asalnya adalah membuka mata, memejamkan mata diperbolehkan bahkan menjadi utama jika di hadapan seseorang terdapat objek yang dapat merusak kekhusyukan.
Pembahasan berlanjut pada konsep saktah atau diam sejenak di dalam shalat. Habib menjelaskan bahwa setidaknya ada enam posisi diam sejenak yang disunahkan bagi setiap mushalli (orang yang shalat). Durasi saktah ini diperkirakan sepanjang bacaan “Subhanallah” atau sekitar sepuluh detik. Jeda ini bukan sekadar berhenti bernapas, melainkan berfungsi sebagai pemisah yang jelas antara satu rukun bacaan dengan rukun lainnya.
Enam posisi saktah tersebut meliputi jeda antara takbiratul ihram dengan doa iftitah, serta antara doa iftitah dengan bacaan ta’awudz. Selanjutnya, jeda disunahkan antara ta’awudz dengan surat Al-Fatihah, dan yang paling sering dilupakan adalah jeda setelah kata “waladhdhaalliin” sebelum mengucapkan “Amin”. Bagi seorang imam dalam shalat jahriyah (suara keras), jeda setelah “Amin” disunahkan lebih lama untuk memberi kesempatan kepada makmum membaca Al-Fatihah secara sempurna.
Mengenai doa iftitah, Habib Asadullah merinci syarat-syarat agar seseorang mendapatkan kesunahannya. Salah satu syarat utamanya adalah mendapati imam dalam posisi berdiri (qiyam). Jika makmum datang saat imam sudah ruku’ atau sujud, maka kesunahan membaca doa iftitah menjadi gugur karena makmum harus segera mengikuti gerakan imam. Hal ini menunjukkan pentingnya efisiensi dalam shalat tanpa meninggalkan esensi ibadah tersebut.
Selain itu, iftitah tidak disunahkan dalam shalat jenazah. Hal ini dikarenakan shalat jenazah didasarkan pada prinsip takhfif atau keringanan dan kecepatan, mengingat jenazah harus segera diurus dan dimakamkan. Habib juga mengingatkan agar jamaah tidak memaksakan membaca sunnah seperti iftitah jika waktu shalat sudah sangat mepet, karena menjaga agar seluruh rukun wajib selesai di dalam waktu shalat adalah hal yang utama.
Masuk ke bab bacaan ta’awudz, Habib menjelaskan bahwa membacanya adalah sunnah di setiap rakaat, namun penekanan terbesarnya ada pada rakaat pertama. Cara membacanya pun harus dilakukan secara sirr atau lirih, di mana cukup telinga sendiri yang mendengar. Beliau memperingatkan agar suara lirih ini tidak sampai mengganggu jamaah di sebelah, karena mengganggu orang lain saat shalat bisa menjatuhkan hukum makruh bahkan haram.
Kajian ini juga membuka ruang tanya jawab yang menyentuh persoalan sehari-hari, seperti fenomena shalat yang dilakukan terlalu cepat atau “ngepir”. Habib menegaskan bahwa tuma’ninah (diam tenang sejenak) adalah rukun shalat. Shalat yang dilakukan tanpa tuma’ninah demi mengejar kecepatan, seperti yang terkadang ditemukan pada shalat tarawih tertentu, hukumnya tidak sah karena meninggalkan rukun wajib tersebut.
Persoalan fikih musafir juga dibahas, khususnya mengenai batas wilayah untuk jamak dan qashar. Habib menjelaskan bahwa ketentuan jarak dua marhalah (sekitar 80-90 km) dihitung dari batas administratif kota tempat tinggal, bukan dari depan pintu rumah. Jika seseorang sudah kembali masuk ke wilayah kotanya, maka hak untuk mengqashar shalat otomatis hilang, meski ia masih dalam perjalanan menuju rumahnya sendiri.
Menariknya, ada pula pembahasan mengenai etika saat khutbah Jumat berlangsung. Habib menegaskan bahwa satu-satunya shalat yang boleh dilakukan saat khatib berkhutbah hanyalah shalat sunnah Tahiyatul Masjid. Itupun harus dilakukan secara sangat singkat, hanya mencakup rukun-rukun wajibnya saja tanpa doa iftitah maupun surat pendek, agar jamaah bisa segera kembali fokus mendengarkan pesan-pesan khutbah yang merupakan inti dari ibadah Jumat.
Di sela-sela kajian, Habib juga menanggapi pertanyaan mengenai manajemen masjid dan sosok takmir. Menurut beliau, seorang pengurus masjid atau takmir idealnya adalah orang yang paling menjaga shalat berjamaah dan memiliki integritas moral yang baik. Hal ini penting karena takmir mengelola rumah Allah yang sudah diwakafkan, sehingga tanggung jawabnya bukan sekadar administratif, melainkan juga menjadi teladan bagi jamaah lainnya.
Sebagai penutup kajian, Habib Asadullah mengajak jamaah untuk senantiasa memperhatikan detail-detail kecil dalam ibadah. Melalui pemahaman rukun sunnah yang benar, diharapkan shalat yang dilakukan tidak hanya sah secara hukum fikih, tetapi juga berkualitas secara spiritual. Kajian diakhiri dengan doa bersama untuk kesembuhan keluarga dan seluruh jamaah, membawa suasana khidmat di Masjid Agung Jami Malang hingga acara usai.
Sumber: Kajian Fiqh Bab Rukun-Rukun Sunnah Didalam Sholat Bersama Habib Asadullah Bin Alwy Alaydrus di Masjid Jami’ Malang