Kabarmasjid.id, Malang – Memasuki hari-hari awal di bulan suci Ramadhan, setiap Muslim tentu mendambakan ibadahnya diterima secara sempurna oleh Allah SWT. Namun, menjalankan puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan harus dibekali dengan pemahaman fikih yang mumpuni agar tidak berakhir sia-sia. Pemahaman mengenai batas-batas yang membatalkan puasa menjadi krusial agar aktivitas ibadah kita tetap berada dalam koridor syariat yang benar.
Kajian mendalam mengenai persoalan ini disampaikan dalam program “Kuliah Jelang Berbuka” yang diselenggarakan pada tanggal 20 Februari 2026 atau bertepatan dengan 2 Ramadan 1447 H. Bertempat di Masjid Agung Jami Kota Malang, narasumber Al Habib Salim bin Alwi Assery mengupas tuntas tema “Fikih Puasa Ramadan” yang disiarkan secara langsung untuk memberikan panduan praktis bagi jamaah.
Dalam pemaparannya, Habib Salim menekankan bahwa fikih adalah penentu sah atau tidaknya sebuah ibadah. Beliau mengingatkan sebuah hadis yang menyebutkan banyak orang berpuasa namun hanya mendapatkan lapar dan haus. Hal ini sering kali terjadi karena mereka tidak memperhatikan hal-hal yang membatalkan puasa, mulai dari perkara besar seperti murtad hingga perkara medis seperti penggunaan infus.
Poin pertama yang dibahas adalah mengenai arriddah atau keluar dari Islam. Habib Salim menjelaskan bahwa jika seseorang murtad di siang hari Ramadan, meskipun hanya satu detik dan kemudian kembali masuk Islam, maka puasanya otomatis batal. Hal ini mencakup ucapan yang mengandung pengingkaran terhadap syariat, baik dilakukan secara sungguh-sungguh maupun hanya sekadar gurauan yang melampaui batas.
Selanjutnya, kondisi gangguan jiwa atau gila (al-junun) juga menjadi pembatal puasa. Jika seseorang kehilangan kesadaran akalnya di siang hari, puasanya dianggap batal. Namun, terdapat rincian dalam kewajiban mengqada; jika gila tersebut disebabkan oleh unsur kesengajaan, maka orang tersebut wajib mengqada puasanya, sedangkan jika terjadi secara alami tanpa kesengajaan, maka tidak ada kewajiban qada baginya.
Bagi kaum wanita, hal yang paling sering menjadi kekhawatiran adalah datangnya haid, nifas, atau proses melahirkan. Habib Salim menjelaskan bahwa keluarnya darah haid meski hanya lima menit sebelum waktu maghrib tiba, tetap menyebabkan puasa hari itu batal. Dalam kondisi ragu apakah darah keluar sebelum atau sesudah maghrib, kaidah fikih mengambil waktu terdekat (setelah maghrib), namun mengqadanya tetap menjadi langkah kehati-hatian yang sangat dianjurkan.
Persoalan hilangnya kesadaran akibat pingsan atau mabuk juga mendapat perhatian khusus. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama seperti Imam Ramli dan Imam Ibnu Hajar mengenai durasi pingsan. Secara umum, jika seseorang pingsan sepanjang hari dari fajar hingga maghrib, maka puasanya tidak sah. Namun, jika ia sempat sadar di sebagian waktu siang, mayoritas ulama masih menganggap puasanya sah selama tidak ada unsur kesengajaan.
Mengenai keluarnya mani, Habib Salim membaginya menjadi dua kategori, yakni istimna (sengaja) dan inzal (tanpa tujuan). Segala bentuk upaya sengaja mengeluarkan mani, baik melalui pikiran maupun sentuhan, secara mutlak membatalkan puasa. Sementara untuk keluarnya mani tanpa sengaja, hukumnya bergantung pada apakah ada sentuhan kulit langsung (mubasyarah) dan apakah objek yang disentuh secara normal membangkitkan syahwat atau tidak.
Memasuki ranah medis, penggunaan infus dan suntikan menjadi pertanyaan yang sering muncul. Habib Salim menegaskan bahwa jika yang disuntikkan adalah nutrisi atau suplemen pengganti makanan (seperti infus), maka puasa batal terlepas dari mana pun lubang suntikannya. Namun, jika berupa obat murni, suntikan pada otot (tak berongga) dianggap tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang lebih kuat, berbeda dengan suntikan pada pembuluh darah.
Persoalan harian seperti kemasukan air saat wudu atau mandi juga dijelaskan dengan gamblang. Jika air masuk tanpa sengaja saat menjalankan perintah syariat, seperti mandi wajib atau wudu (tanpa berlebihan), maka puasa tidak batal karena risiko tersebut ditoleransi oleh syariat. Sebaliknya, jika air masuk saat mandi hanya untuk menyegarkan badan atau berkumur-kumur tanpa alasan ibadah, maka hal itu membatalkan puasa.
Habib Salim juga menyentuh aspek prioritas ibadah, di mana beliau menyayangkan fenomena jamaah yang mengejar salat Tarawih namun meninggalkan salat Ba’diyah Isya. Padahal, secara kedudukan, salat sunah Rawatib Ba’diyah Isya lebih utama karena merupakan sunah Muakkad yang hampir tidak pernah ditinggalkan Rasulullah. Beliau menyarankan agar jamaah mendahulukan Ba’diyah Isya sebelum memulai rangkaian Tarawih.
Sebagai penutup, beliau mengingatkan bahwa puasa tidak bisa dipisahkan dari salat lima waktu. Salat adalah tiang agama yang kedudukannya dalam Islam ibarat kepala bagi jasad. Seseorang yang berpuasa namun meninggalkan salat secara sengaja berada dalam risiko besar karena telah meruntuhkan pondasi utama agamanya, sehingga nilai puasanya menjadi tidak berarti di hadapan Allah SWT.
Sumber: Kuliah Jelang Berbuka di Masjid Agung Jami Malang bersama Al Habib Salim bin Alwi Assery, yang membahas mengenai Fikih Puasa Ramadan