DMI dan BPN Surabaya Gelar Verifikasi Berkas Wakaf Massal di Kecamatan Tandes

Sinergi lintas sektor PD DMI Kota Surabaya dan BPN Surabaya bersama para takmir se-Kecamatan Tandes dalam menyukseskan Gerakan Percepatan Sertifikat Wakaf Masjid dan Musholla di Masjid Al-Asy'ari,
Sinergi lintas sektor PD DMI Kota Surabaya dan BPN Surabaya bersama para takmir se-Kecamatan Tandes dalam menyukseskan Gerakan Percepatan Sertifikat Wakaf Masjid dan Musholla di Masjid Al-Asy'ari,

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surabaya – Departemen Zakat, Infaq, Shadaqah (Zis) dan Wakaf Pimpinan Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Surabaya bergerak cepat mengamankan legalitas aset tempat ibadah. Bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I,  mereka menggelar agenda  verifikasi berkas wakaf dalam Gerakan Percepatan Sertifikat Wakaf masjid dan musholla se-Kecamatan Tandes.

Langkah taktis ini diambil guna meminimalisir potensi sengketa lahan tempat ibadah yang kerap terjadi di tengah masyarakat akibat administrasi yang kurang rapi. Kegiatan verifikasi pemberkasan wakaf masjid dan musholla di wilayah KUA Kecamatan Tandes ini dilaksanakan secara terpusat di Masjid Al-Asy’ari yang berada di dalam komplek Kantor Kecamatan Tandes.

Agenda krusial tersebut berlangsung secara tertib pada hari Rabu, 20 Mei 2026. Pemilihan lokasi di komplek pemerintahan ini sengaja dilakukan untuk mempermudah akses koordinasi dan menegaskan sinergi yang kuat antara ulama, umara, dan instansi Pertanahan dalam mengawal hak-hak umat.

Antusiasme pengurus tempat ibadah terlihat sangat tinggi sejak pagi hari. Berdasarkan data panitia di lapangan, kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 75 takmir serta pengurus masjid dan musholla yang tersebar di bawah naungan wilayah kerja KUA Kecamatan Tandes.

Kabar baiknya, proses verifikasi yang dilakukan oleh tim gabungan berjalan tanpa kendala berarti. Setelah melalui pemeriksaan dokumen yang ketat dan teliti, para takmir masjid dan musholla tersebut telah selesai diverifikasi semuanya dengan melengkapi semua persyaratan dan selanjutnya diberikan petunjuk untuk melangkah ke tahapan  administrasi berikut nya.

Gerakan massal ini tidak berdiri sendiri, melainkan hasil sinergi lintas sektor yang melibatkan berbagai instansi penting. Tercatat, program ini dikawal langsung oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, KUA Kecamatan Tandes, Bagian Pemerintahan dan Kesra Pemkot Surabaya, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Surabaya. Tak ketinggalan, para Camat, Lurah, hingga Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Bidang Wakaf Kemenag Kota Surabaya juga turun tangan.

Koordinator Departemen Zis dan Wakaf PD DMI Kota Surabaya, Mochammad Fatchurrochim, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran seluruh elemen birokrasi ini sengaja dihadirkan untuk memudahkan pengurusan administrasi nya sesuai Tusi masing masing Instansi. Komitmen bersama ini mempertegas langkah Surabaya menuju kota yang tertib administrasi wakaf karena saat ini Kota Surabaya sudah menyandang sebagai Kota Wakaf.

Dalam arahannya di depan puluhan takmir yang berkumpul di Masjid Al-Asy’ari, Mochammad Fatchurrochim mengimbau para peserta untuk tidak menunda-nunda proses ini. Ia meminta para pengurus segera mendaftarkan sertifikat wakaf secara resmi menggunakan panduan persyaratan yang telah diverifikasi oleh tim di lapangan.

(Koordinator Departemen Zis dan Wakaf PD DMI Kota Surabaya, Mochammad Fatchurrochim, S.H., M.H., memberikan arahan kepada puluhan takmir di Kecamatan Tandes)

Kami meminta para takmir segera melakukan pendaftaran sertifikat wakaf dengan persyaratan yang telah diberikan oleh tim verifikator dalam verifikasi kelengkapan pendaftaran wakaf. Momentum ini harus dimanfaatkan dengan cepat agar status hukum tanah masjid dan musholla kita menjadi kuat dan jelas,” ujar Mochammad Fatchurrochim dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Fatchurrochim menekankan pentingnya membangun komunikasi yang intensif dengan pihak kelurahan dan KUA setempat. Menurutnya, kerja sama dengan Lurah diperlukan untuk menerbitkan surat keterangan riwayat tanah, sedangkan KUA memegang peranan krusial dalam pembuatan Ikrar Wakaf serta pengesahan Nadzir.

“Koordinasi harus dilakukan secara intens. Lakukan koordinasi dengan intens kepada Lurah dalam pembuatan surat keterangan riwayat tanah, dan KUA dalam pembuatan Ikrar Wakaf, AIW/APAIW dan pengesahan nadzir. Jika tanahnya berstatus tanah negara, koordinasikan juga dengan BPKAD Pemkot Surabaya,” tambahnya memaparkan langkah teknis.

Pihak DMI Surabaya juga mengapresiasi terobosan dari pihak Kantor Pertanahan Kota Surabaya I yang memberikan karpet merah bagi pengurusan aset keagamaan ini. Kantor Pertanahan Kota Surabaya I diketahui telah menunjuk petugas khusus yang berfokus penuh untuk melayani dan menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf tanpa dicampur dengan urusan tanah komersial.

“Koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I sekarang jauh lebih mudah karena Kantor Pertanahan Kota Surabaya I telah menunjuk petugas khusus untuk ngurusi wakaf. Tentu saja, koordinasi juga harus tetap dijaga dengan PD DMI Kota Surabaya melalui Departemen Zis dan Wakaf. Ini merupakan awal pertama di kecamatan Tandes dari rencana program verifikasi di 31 kecamatan,” tegas Fatchurrochim.

E-Buletin