Menjaga Kehormatan Al-Qur’an: Antara Hukum, Sikap Imani, dan Batas Toleransi

Ustadz Multazam Muslih, M.Pd.I.
Ustadz Multazam Muslih, M.Pd.I.

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surabaya – Di tengah dinamika kehidupan bermasyarakat yang serba terbuka, isu toleransi dan penghormatan terhadap simbol-simbol agama acap kali diuji oleh berbagai tindakan irasional. Fenomena munculnya pelecehan terhadap ayat-ayat suci Al-Qur’an maupun ajaran Islam belakangan ini kerap memicu keprihatinan mendalam di tengah umat. Menanggapi persoalan tersebut, pesan moral mengenai bagaimana seorang mukmin harus bersikap dengan bijak, tegas, dan sesuai koridor syariat menjadi sangat krusial untuk digaungkan kembali.

Pesan substansial tersebut disampaikan secara gamblang oleh Ustadz Multazam Muslih, M.Pd.I. saat bertindak sebagai khatib dalam ibadah Sholat Jumat yang berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026, bertempat di Masjid Ash-Shoobiriin. Dalam khutbahnya, beliau menyoroti dinamika sosial di Indonesia, di mana umat Islam yang secara kuantitas merupakan kelompok mayoritas, justru kerap dihadapkan pada tindakan perundungan atau pelecehan terhadap simbol-simbol keagamaan mereka.

Khatib mengawali uraiannya dengan mengingatkan kembali fenomena menyedihkan ketika ayat-ayat Al-Qur’an, seperti Surah Ad-Duha, dijadikan bahan mainan atau komoditas dalam kegiatan sosial yang disandingkan dengan hal-hal yang diharamkan, seperti minuman beralkohol. Tidak hanya itu, tekanan sosial yang memaksa seorang muslimah melepaskan jilbabnya juga menjadi potret nyata tantangan keberagamaan saat ini. Realitas ini menunjukkan bahwa besarnya populasi tidak otomatis berbanding lurus dengan wibawa dan penghormatan yang diterima.

Menghadapi kenyataan penderitaan moral tersebut, Islam sejatinya telah memberikan panduan yang sangat jelas dan terukur. Khatib mengutip hadis populer Rasulullah SAW yang menegaskan kewajiban setiap muslim untuk mengubah kemungkaran dengan tangan atau kemampuan yang dimilikinya. Prinsip pertama dalam menanggapi pelecehan terhadap kitab suci adalah mengambil tindakan nyata melalui jalur yang sah dan konstitusional.

Langkah konkrit yang dimaksud dapat diwujudkan dalam bentuk melaporkan tindakan penistaan tersebut kepada pihak berwajib agar diproses secara hukum. Di era digital, aksi ini juga mencakup pelaporan (reporting) terhadap akun-akun atau saluran media sosial yang menayangkan konten pelecehan agar segera diturunkan (take down). Khatib memberikan apresiasi kepada jemaah atau elemen masyarakat yang telah mewakili umat dalam mengambil jalur hukum hingga para pelaku dapat diamankan.

Namun, timbul pertanyaan bagaimana jika seorang mukmin tidak memiliki kekuatan, wewenang, atau sarana untuk melakukan penindakan secara langsung? Menjawab hal ini, khatib merujuk pada petunjuk Al-Qur’an sebagaimana tertuang dalam Surah An-Nisa ayat 140 dan Surah Al-An’am. Al-Qur’an mengajarkan panduan tatanan sikap pribadi yang sangat tegas saat berhadapan dengan forum yang menistakan agama.

Langkah kedua yang wajib diambil ketika tidak mampu menindak adalah dengan tegas memboikot dan meninggalkan lokasi atau majelis tempat pelecehan itu berlangsung. Seorang muslim dilarang keras untuk tetap berdiam diri, duduk santai, atau ikut memeriahkan acara yang di dalamnya terdapat penghinaan terhadap ayat-ayat Allah. Menunjukkan raut wajah tidak suka atau marah (al-jafa’) atas penistaan agama merupakan bentuk minimal dari pertahanan iman.

Sikap tegas ini juga berkaitan erat dengan peringatan Rasulullah SAW dalam hadisnya yang melarang umat Islam duduk di meja atau majelis yang menyajikan dan mempromosikan minuman keras. Khatib menyayangkan jika ada orang beriman yang masih bersedia hadir dan menonton acara yang secara terang-terangan menggabungkan pelecehan Al-Qur’an dengan promosi kemaksiatan. Pembiaran semacam ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap rambu-rambu agama.

Lebih jauh, khatib meluruskan pemahaman agar umat tidak salah dalam menafsirkan konsep toleransi dan pergaulan sosial. Mengutip tafsir Syekh Mutawalli Asy-Sya’rawi, Islam sama sekali tidak melarang pemeluknya untuk berteman, berbisnis, atau berinteraksi sosial dengan orang-orang non-muslim bahkan kelompok ateis sekalipun. Hubungan kemanusiaan dan muamalah antarumat beragama tetap harus dijaga dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.

Batasan tegas dari pergaulan inklusif tersebut terletak pada ada atau tidaknya unsur pelecehan terhadap Al-Qur’an dan ajaran Islam. Selama pihak lain tidak menghina dan tidak memperolok keyakinan umat Islam, maka hubungan baik wajib dipertahankan. Namun, ketika batas toleransi itu dilanggar melalui penghinaan, maka kompromi tidak lagi memiliki tempat dan umat Islam harus menarik diri dari pergaulan tersebut.

Ketegasan untuk memisahkan diri dari majelis kemaksiatan menjadi sangat penting karena adanya konsekuensi spiritual yang berat. Menurut kaidah syariat yang disampaikan khatib, ridha atau berdiam diri terhadap suatu kemaksiatan sama halnya dengan melakukan kemaksiatan itu sendiri (ar-ridha bil ma’shiyati ma’shiyah). Konsekuensinya, mereka yang memilih bertahan di tempat penistaan akan menanggung dosa yang serupa dengan para pelakunya.

Khutbah Jumat tersebut diakhiri dengan pesan ketakwaan agar umat Islam senantiasa menjaga diri dan keluarganya dari bahaya kemaksiatan lingkungan, seperti maraknya peredaran minuman keras dan narkotika. Umat diimbau untuk terus memohon petunjuk dan perlindungan Allah SWT agar diberikan kekuatan iman dalam membela kehormatan agama serta menjauhkan keturunan dari dosa-dosa besar.

Sumber: Khutbah Jumat yang disampaikan oleh Ustaz Multazam Muslih, M.Pd.I. di Masjid Ash-Shoobiriin pada 28 Agustus 2026

E-Buletin