Kabarmasjid.id, Surabaya – Pentingnya memahami ajaran Al-Qur’an secara mendalam terus menjadi fokus utama dalam membina akhlak umat di tengah dinamika kehidupan modern. Kajian tafsir rutin yang membahas kandungan Surat An-Nisa ayat 36 ini dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, selepas ibadah salat Maghrib berlokasi di Masjid Roudhotul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya dengan menghadirkan narasumber KH. Ahmad Dzulhilmi Ghozali, Al-Hafidz. Menggunakan rujukan Kitab Tafsir Al-Jalalain karya Syekh Jalaluddin Al-Mahalli dan Syekh Jalaluddin As-Suyuthi, pembahasan difokuskan pada fondasi tauhid serta etika hubungan kemanusiaan yang berlandaskan prinsip ihsan.
Dalam pemaparannya, Kiai Dzulhilmi menekankan bahwa perintah pertama dan paling mendasar dalam ayat tersebut adalah “Wa’budullaha wala tusyriku bihi syai’a” (sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun). Misi utama seluruh rasul sejak zaman dahulu hingga Nabi Muhammad SAW adalah menegakkan tauhid murni serta menjauhkan umat dari segala bentuk kesyirikan. Pengesaan kepada Allah SWT tidak hanya diikrarkan di lisan, melainkan disempurnakan melalui ketulusan (ikhlas) dalam seluruh dimensi sikap, perkataan, dan perbuatan sehari-hari.
Menariknya, setelah menegaskan perintah tauhid, Allah SWT langsung menyambungnya dengan perintah berbuat baik (ihsan) kepada sesama makhluk. Perangkaian ini menunjukkan betapa pentingnya kesalehan sosial yang bergerak sejajar dengan kesalehan spiritual. Dalam struktur ajaran Islam, perintah berbuat ihsan ini disusun secara berurutan, dimulai dari lingkaran terdekat dalam kehidupan seorang hamba hingga mencakup masyarakat luas dan lingkungan sekitarnya.
Urutan pertama perbuatan ihsan ditujukan kepada kedua orang tua (al-walidain). Pengasuh kajian menjelaskan bahwa berbakti kepada orang tua (birrul walidain) ditunjukkan melalui sikap lina janibin, yakni bertutur kata lembut dan berperilaku penuh kehalusan. Sebagai contoh nyata, ketika merawat orang tua yang sedang sakit, seorang anak hendaknya membantu memapah atau menggotong dengan sangat hati-hati, diiringi ekspresi wajah yang ramah (sumeh) serta tidak menunjukkan rasa keberatan sedikit pun.
Selanjutnya, perintah ihsan diarahkan kepada kerabat dekat (dzil qurba), baik yang memiliki garis keturunan dekat maupun jauh. Dalam konteks sosial lokal, narasumber juga menyoroti hubungan kekeluargaan yang terbangun melalui pernikahan, seperti hubungan antarbesan yang dalam tradisi Jawa kerap disebut sebagai dulur temon (saudara yang bertemu karena pernikahan). Kelompok ini juga memiliki hak sosial untuk mendapatkan perlakuan yang baik dan sambungan tali silaturahmi.
Perhatian Al-Qur’an kemudian tertuju pada anak-anak yatim (al-yatama) dan orang-orang miskin (al-masakin). Dalam kesempatan tersebut, beliau menguraikan perbedaan mendasar antara kondisi fakir dan miskin sebagaimana dijelaskan para mufasir. Orang fakir berada dalam kondisi sangat memprihatinkan karena tidak memiliki bahan makanan sama sekali untuk hari itu, sedangkan orang miskin masih memiliki makanan untuk hari ini namun belum memiliki kepastian untuk esok hari.
Mengenai etika bertetangga, ayat ini membedakan antara tetangga dekat (al-jaril qurba) dan tetangga jauh (al-jaril junubi). Kedekatan tetangga diukur dari batas fisik rumah yang menempel—kondisi yang sangat umum di pemukiman padat Kota Surabaya—maupun dari ikatan nasab dan kesamaan akidah. Ketika seseorang memiliki keterbatasan rezeki untuk dibagikan, pertimbangan utama diberikan kepada tetangga terdekat. Meski demikian, ajaran Islam tetap mewajibkan umatnya untuk bersikap baik kepada tetangga jauh, termasuk warga non-Muslim.
Konsep ihsan juga menjangkau teman sejawat atau sahabat dekat (wash-sahibi bil janb). Makna kelompok ini mencakup kawan dalam perjalanan (rafiq fi safarin), rekan satu profesi (sina’at) seperti sesama pengajar, penulis, atau qari, hingga pasangan suami istri (az-zaujah). Narasumber mengingatkan agar antar sesama rekan profesi saling mendukung dan menghargai, serta menjauhi sikap saling meremehkan atau mencela kemampuan satu sama lain.
Adapun terhadap musafir atau ibnu sabil, perlakuan ihsan diwujudkan dengan memberikan pertolongan kepada siapa saja yang mengalami kesulitan di perjalanan. Hal ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang kehabisan bekal, tetapi juga bagi orang asing atau wisatawan yang kehilangan arah dan membutuhkan petunjuk. Sikap terbuka dan suka membantu musafir ini menjadi cerminan dari keluhuran adab dan budi pekerti Islam yang melampaui batas-batas kedaerahan.

Lebih lanjut, bagian “wama malakat aimanukum” tidak hanya dimaknai secara teknis historis terkait hamba sahaya atau pembantu rumah tangga—yang menuntut kesetaraan dalam hal makanan, pakaian, dan tempat tinggal—tetapi juga meluas ke seluruh benda dan hewan peliharaan yang dimiliki. Berbuat baik kepada kepemilikan berarti merawat pakaian dengan mencuci dan menyetrikanya dengan rapi, serta tidak berlaku kasar kepada hewan seperti kucing atau ayam peliharaan.
Dalam pandangan Islam, segala bentuk perbuatan positif dan kemanfaatan yang diberikan kepada diri sendiri maupun orang lain bernilai sedekah. Menjalankan tuntunan “waquulu linasi husna” (berkatalah yang baik kepada manusia), melempar senyum ramah, hingga menyantani keluarga sendiri semuanya bermuara pada nilai ihsan. Kelapangan hati untuk berbuat baik ini menjadi indikator utama dari ketinggian akhlak seorang muslim.
Sebagai penutup kajian, Kiai Dzulhilmi menyampaikan peringatan keras dari penutup ayat terhadap sifat mukhtalan fakhura (orang yang sombong dan membanggakan diri). Beliau menyoroti fenomena pamer di media sosial saat ini, di mana seseorang kerap mengunggah foto kegiatan ibadah, ceramah, atau perjalanan wisata demi mendapatkan pujian. Sembari mengingatkan agar jamaah senantiasa mawas diri, beliau mengajak untuk menjaga keikhlasan niat agar terhindar dari penyakit riya’ dan kesombongan terselubung.
Sumber: Kajian tafsir Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 36 oleh KH. Ahmad Dzulhilmi Ghozali, Al-Hafidz, di Pada Kamis 6 Agustus 2026 di Masjid Roudhotul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya