Kabarmasjid.id, Surabaya – Di tengah kepungan budaya konsumerisme digital dan dorongan tanpa henti untuk memamerkan pencapaian material, manusia modern kerap terjebak dalam krisis orientasi. Hasrat untuk menguasai, diakui, dan dipuji kerap kali mengikis batasan etis dalam kehidupan bermasyarakat. Fenomena sosial yang terjadi hari ini menunjukkan betapa besarnya godaan untuk menjadikan materi dan kedudukan sebagai tujuan utama kehidupan. Kondisi krisis moralitas ini ditegaskan kembali dalam Pengajian Subuh yang mengulas kitab Minhajul ‘Abidin karya Imam Al-Ghazali, yang disampaikan oleh narasumber Prof. Dr. Agus Zainal Arifin, S.Kom., M.Kom., pada hari Minggu, 26 Juli 2026, bertempat di Masjid Manarul Ilmi ITS Surabaya.
Persoalan mendasar dalam kehidupan spiritual bukan terletak pada seberapa banyak harta yang dimiliki seseorang secara fisik, melainkan sejauh mana hati terikat oleh materi tersebut. Sering kali publik menyalahartikan konsep zuhud sebagai tindakan menderita atau sengaja memisahkan diri secara total dari urusan duniawi. Padahal, inti dari zuhud justru berfokus pada pengondisian batin agar tidak terkuasai oleh godaan kesenangan perantara yang sifatnya sementara.
Pertarungan batin paling berat dalam diri seorang manusia sejatinya bukan saat ia melepaskan barang-barang milik duniawi dari tangannya, melainkan ketika ia berusaha memadamkan keinginan yang berkobar di dalam dadanya. Seseorang bisa saja berpenampilan amat sederhana dan bersahaja secara lahiriah, tetapi hatinya masih dirintangi oleh dahaga akan status sosial, jabatan, maupun pujian dari publik. Oleh sebab itu, kesederhanaan tampilan luar tidak serta-merta menjadi tolok ukur kesucian niat dan kebenaran spiritual seseorang.
Keterikatan yang berlebihan pada dunia yang belum dimiliki sering kali mendorong lahirnya tindakan destruktif di tengah masyarakat. Ketika hawa nafsu dan ambisi pribadi tidak lagi terkendali, seseorang akan cenderung menabrak berbagai aturan formal maupun tatanan etika moral. Dari sinilah muncul berbagai persoalan sosial seperti praktik korupsi, manipulasi jabatan, hingga kecenderungan menghalalkan segala cara demi meraih keuntungan sesaat.
Guna memperjelas pemahaman mengenai sikap mental terhadap materi, Imam Al-Ghazali membagi hukum zuhud menjadi dua kategori mendasar. Zuhud terhadap hal-hal yang haram hukumnya adalah wajib (fardhu), di mana hal haram tersebut harus dipandang seperti bangkai yang menjijikkan atau kobaran api yang membahayakan. Sementara itu, zuhud terhadap hal-hal yang halal bersifat anjuran (nafl), yakni menggunakan sarana yang halal seperlunya tanpa mengikatkan kecintaan hati secara berlebihan pada sarana tersebut.
Guna mempermudah pemahaman mengenai ilusi godaan keharaman, kajian ini menguraikan perumpamaan mengenai sepotong kue lezat yang di dalamnya telah ditetesi racun sianida. Kue tersebut disajikan dengan bentuk yang amat indah, hiasan yang memikat, serta aroma yang menggugah selera. Manusia yang memiliki kejelian batin (ahlul bashirah) akan merasa takut dan enggan mendekatinya karena mengetahui adanya bahaya mematikan di balik tampilan fisik yang menawan.
Sebaliknya, kelompok orang yang lalai (al-ghafilun) akan dengan mudah tertipu oleh kemasan luar dan polesan yang menggiurkan. Mereka tidak mampu membedakan mana kelezatan yang membawa keselamatan dan mana godaan berhias aksesoris yang berujung pada kehancuran. Bahkan dalam realitas sosial, kelompok yang menolak terlibat dalam keharaman sering kali dianggap bodoh atau dikucilkan oleh lingkungan yang sudah terbiasa memaklumi kompromi moral.
Sementara itu, untuk hal-hal yang berstatus halal, Imam Al-Ghazali mengibaratkannya seperti makanan yang adonannya pernah terkena percikan dahak atau ludah koki. Walaupun makanan tersebut tidak beracun dan hukum asalnya halal untuk dimakan, orang yang memiliki kejernihan akal akan merasa enggan dan jijik untuk mengonsumsinya secara berlebihan. Ia hanya akan mengonsumsinya sebatas pemenuhan hajat dasar agar memiliki daya fisik untuk melangsungkan kehidupan dan ibadah.
Melalui kacamata spiritual ini, pekerjaan, karir, dan pencarian nafkah sehari-hari diubah kerangka berpikirnya menjadi sarana pengabdian ukhrawi. Bekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga seperti sandang, pangan, dan papan tidak lagi dipandang sebagai bentuk perburuan duniawi semata. Apabila niat di balik pencarian nafkah itu ditujukan sebagai bekal menopang ketaatan kepada Allah, maka seluruh proses kerja tersebut bernilai ibadah yang mulia.
Pemahaman zuhud yang membumi justru menjadi pondasi utama lahirnya keberanian serta keteguhan dalam perjuangan sosial dan kebangsaan. Sejarah mencatat bahwa para pejuang kemerdekaan dan tokoh tarekat mampu berdiri tegak di garis terdepan melawan ketidakadilan karena mereka telah lepas dari rasa takut kehilangan aset duniawi. Ketika hati tidak lagi tersandera oleh kepentingan materi pribadi, seseorang akan memiliki keberanian moral yang utuh dalam memperjuangkan kebenaran.
Perjuangan terbesar yang dihadapi setiap individu di era modern ini adalah pertempuran menata dan mengendalikan isi hatinya sendiri. Membebaskan diri dari keterikatan materi memang membutuhkan proses pendidikan batin (riyadhatun nafs) yang dilakukan secara konsisten dan terus-menerus. Langkah tersebut memerlukan kesadaran mendalam akan keterbatasan kenikmatan duniawi serta permohonan petunjuk kepada Tuhan agar diberikan keteguhan niat.

Pada akhirnya, ajaran spiritual dalam Minhajul ‘Abidin memberikan panduan nyata bagi masyarakat modern dalam menyikapi dinamika kehidupan. Menjadikan dunia sekadar sebagai alat perantara dan bukan tujuan akhir merupakan kunci untuk meraih ketenangan batin. Dengan menata kembali orientasi hati, seseorang tidak hanya mampu membentengi diri dari kompromi moral, tetapi juga mampu memberikan kontribusi yang positif, jujur, dan berorientasi jangka panjang bagi kemanusiaan.
Sumber: Pengajian Minhajul ‘Abidin yang disampaikan oleh Prof. Dr. Agus Zainal Arifin, S.Kom., M.Kom. di Masjid Manarul Ilmi ITS Surabaya pada Minggu 26 Juli 2026.