Ketua DMI Surabaya Soroti Vonis 4 Bulan Penjara untuk Kasus Pencurian Rp5.000

IMG-20260802-WA0002

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surabaya – Pemberian vonis empat bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap pelaku pembobolan jok motor yang mengambil tas berisi uang Rp5.000 mendapat sorotan dari Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Surabaya, Arif Afandi. Menurut pandangannya, putusan ini semestinya menjadi momen evaluasi mendalam agar penegakan hukum di tanah air tidak sekadar mengejar kepastian formal, melainkan turut mempertimbangkan kemanfaatan serta nilai keadilan.​

Secara hukum, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa yang merusak jok sepeda motor demi menggasak tas di dalamnya telah memenuhi unsur tindak pidana pencurian, meskipun kerugian materiil korban hanya sebesar Rp5.000. Kendati tindakannya terbukti sah di mata hukum, sanksi empat bulan penjara tersebut menuai polemik di tengah masyarakat karena dianggap kurang proporsional jika dibandingkan dengan dampak kerugian yang ditimbulkan.​

Menanggapi hal itu, Arif Afandi yang juga merupakan salah satu pendiri Perkumpulan Kiai Kampung Indonesia menegaskan bahwa dirinya tetap menghargai independensi hakim. Hanya saja, ia berharap independensi tersebut ditransformasikan untuk melahirkan keadilan yang lebih substantif.​

“Yang saya sesalkan bukan semata-mata karena nilai uang yang dicuri hanya Rp5.000. Perbuatannya tentu tetap salah dan harus dipertanggungjawabkan. Tetapi, hakim memiliki ruang untuk melihat keseluruhan konteks perkara dan menjadikan pidana penjara sebagai pilihan terakhir, bukan satu-satunya pilihan,” ujarnya, Minggu 2 Agustus 2026​

Mantan Wakil Wali Kota Surabaya ini menekankan bahwa kerangka hukum pidana modern saat ini telah memberikan fleksibilitas bagi hakim untuk menjatuhkan alternatif hukuman lain yang berfokus pada pembenahan perilaku, seperti hukuman kerja sosial atau pidana bersyarat.​

“Penjara bukan selalu menjadi jawaban. Ada banyak perkara yang lebih tepat diselesaikan dengan pendekatan yang mendidik, memulihkan, dan memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri. Hukum harus memberi efek jera, tetapi juga menghadirkan harapan bagi perubahan,” katanya.​

Ia juga menambahkan, kendati publik menginginkan penindakan tegas terhadap setiap aksi kejahatan, masyarakat tetap merindukan putusan peradilan yang selaras dengan rasa keadilan sosial.​

“Hakim tidak hanya menjadi corong undang-undang. Hakim juga merupakan penjaga keadilan. Karena itu, selain menjamin kepastian hukum, putusan pengadilan juga harus mencerminkan kebijaksanaan dan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.​

Mengakhiri pernyataannya, Arif berharap peristiwa ini dapat mendorong para aparat penegak hukum untuk senantiasa menyelaraskan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan dalam setiap pengambilan keputusan.​

“Tujuan akhir hukum bukan sekadar memasukkan orang ke penjara. Yang lebih penting adalah bagaimana hukum mampu menghadirkan keadilan, memperbaiki perilaku pelaku, memulihkan kehidupan sosial, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” pungkasnya.

E-Buletin