Jangan Sampai Shalat Puluhan Tahun Sia-Sia karena Wudhu

Ustadz Umair bin Sef
Ustadz Umair bin Sef

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surabaya –Wudhu bukan sekadar rutinitas membasuh anggota badan dengan air sebelum mendirikan shalat. Dalam Islam, wudhu memegang peranan yang sangat krusial sebagai kunci utama diterima atau tidaknya ibadah shalat seorang hamba. Mengingat pentingnya kedudukan bersuci ini, kaum muslimin dituntut untuk tidak asal-asalan dan benar-benar memahami fiqih wudhu agar ibadah yang dilakukan setiap hari tidak berakhir sia-sia.

Guna mengedukasi masyarakat mengenai tata cara bersuci yang benar, Masjid Al-Hilal Surabaya menggelar kajian perdana bertajuk “Fiqih Seputar Wudhu” pada malam hari yang disampaikan langsung oleh Ustadz Umair bin Sef. Dalam kajian yang disiarkan secara langsung tersebut, narasumber mengupas tuntas berbagai kesalahan yang sering luput dari perhatian kaum muslimin saat berwudhu, mulai dari perkara niat, penggunaan air, hingga rukun-rukun yang wajib dipenuhi agar wudhu bernilai sah.

Di awal pemaparannya, Ustadz Umair bin Sef mengingatkan pentingnya meluangkan waktu untuk menuntut ilmu agama. Beliau mengutip hadis Nabi Muhammad ﷺ yang menyatakan bahwa barang siapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah SWT akan memudahkan jalannya menuju surga. Sebagaimana manusia selalu memilih moda transportasi tercepat seperti pesawat atau kereta dalam urusan dunia, maka belajar ilmu agama adalah jalan tercepat dan terbaik yang bisa ditempuh seorang muslim untuk meraih surga-Nya.

Lebih lanjut, narasumber menekankan mengapa tema wudhu ini sangat mendasar namun sekaligus menjadi perkara yang sangat besar. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ, Allah SWT tidak akan menerima shalat seseorang yang berhadas sampai ia bersuci atau berwudhu. Ustadz Umair kemudian membagikan sebuah kisah nyata tentang seorang jemaah berusia 40 tahunan yang sejak zaman kuliah mengira mandi biasa (bukan mandi wajib) otomatis menggantikan wudhu. Akibat ketidaktahuannya terhadap rukun wudhu yang harus berurutan, wudhu dan shalat orang tersebut menjadi tidak sah selama bertahun-tahun.

Melalui kisah tersebut, jamaah diingatkan akan ancaman keras bagi mereka yang lalai dalam berwudhu, seperti tumit-tumit yang tidak terkena air wudhu yang diancam dengan siksa api neraka. Sebaliknya, bagi mereka yang menjaga dan memperbaiki wudhunya, Allah SWT telah menyiapkan empat keutamaan luar biasa sekaligus. Keutamaan tersebut adalah dicintai oleh Allah SWT, anggota wudhunya akan memancarkan cahaya pada hari kiamat, diampuni dosa-dosa kecilnya, serta dibukakan delapan pintu surga di mana ia bebas memilih masuk dari pintu mana saja.

Masuk ke dalam pembahasan inti fiqih wudhu, Ustadz Umair menjelaskan beberapa syarat sah wudhu yang kerap terabaikan, dimulai dari perkara niat. Niat yang bertempat di dalam hati wajib dihadirkan sejak awal wudhu dan tidak boleh baru diniatkan di pertengahan. Beliau mencontohkan seseorang yang bangun tidur lalu membasuh muka dan berkumur tanpa niat wudhu, kemudian baru berniat saat membasuh tangan ketika mendengar azan subuh, maka wudhu seperti itu dihukum tidak sah.

Syarat sah berikutnya yang harus diperhatikan adalah jenis air yang digunakan, di mana air tersebut harus bersifat suci dan menyucikan (thahur) seperti air sumur, air hujan, air laut, atau air sungai. Jika air suci tersebut sudah berubah rasa, aroma, atau warnanya karena tercampur zat lain seperti kopi atau teh, maka air itu tidak bisa lagi digunakan untuk berwudhu. Selain itu, kulit yang menjadi anggota wudhu harus benar-benar bersih dari segala zat yang menghalangi air masuk ke pori-pori kulit, seperti cat, tipe-x, ataupun kuteks tebal.

Dalam kajian ini, dijelaskan pula mengenai enam rukun wudhu yang wajib dipenuhi berdasarkan QS. Al-Ma’idah ayat 6. Rukun pertama adalah membasuh wajah dengan batasan dari tempat tumbuh rambut bagian atas hingga dagu, serta dari telinga kanan ke telinga kiri. Rukun kedua adalah membasuh kedua tangan dari ujung jari hingga ke siku. Ustadz Umair secara khusus mengingatkan para anak muda yang kerap memakai pakaian ketat agar menyingsingkan lengan baju mereka hingga di atas siku, sebab siku merupakan bagian yang wajib basah terkena air.

Rukun ketiga dan keempat adalah mengusap kepala serta membasuh kedua kaki hingga mata kaki. Mengusap telinga dijelaskan sebagai bagian dari rukun mengusap kepala dengan tata cara memasukkan jari telunjuk ke dalam dan jempol di bagian daun telinga luar. Sementara saat membasuh kaki, bagian tumit harus dipastikan terkena air dengan sempurna. Menyela-nyela jari kaki yang hukum asalnya sunah bahkan bisa berubah menjadi wajib bagi orang bertubuh besar jika jari-jari kakinya sangat rapat hingga air tidak bisa masuk kecuali dengan cara disela-sela.

Dua rukun terakhir yang menutup rangkaian wudhu adalah tertib (berurutan) dan muwalah (beriringan tanpa jeda lama). Semua urutan dari membasuh wajah hingga kaki tidak boleh dibolak-balik. Selain itu, pembasuhan anggota wudhu satu ke yang lainnya tidak boleh ditunda terlalu lama hingga anggota wudhu sebelumnya kering. Ustadz Umair mencontohkan jika seseorang menjeda wudhunya karena mengangkat telepon dari istrinya hingga menghabiskan waktu yang lama, maka ia diwajibkan untuk mengulang wudhunya kembali dari awal.

Pada sesi tanya jawab, muncul pertanyaan menarik mengenai batasan tayamum dan bagaimana cara berwudhu jika seseorang berada di lapangan kerja dengan ketersediaan air bersih yang sangat terbatas. Ustadz Umair menjelaskan bahwa selama air masih ada—walaupun hanya dalam botol kemasan kecil—maka seseorang tidak diperbolehkan bertayamum. Solusinya, ia bisa menggunakan variasi wudhu dengan membasuh setiap anggota wudhu sebanyak satu kali saja secara merata, karena membasuh satu kali pun sudah sah dan pernah dicontohkan oleh Nabi ﷺ dalam kondisi tertentu.

Sebagai penutup, Ustadz Umair bin Sef menjawab pertanyaan mengenai tata cara wudhu bagi orang yang mengalami kecelakaan serta hukum wudhu bagi orang yang memiliki tato di tubuhnya. Bagi orang yang kehilangan anggota wudhu karena kecelakaan, ia cukup membasuh bagian yang tersisa, dan jika hilang total maka kewajiban membasuh anggota tersebut menjadi gugur. Sedangkan untuk orang bertato yang sudah bertaubat, jika proses menghilangkan tato tersebut justru merusak kulit atau membahayakan dirinya, maka tatonya dimaafkan dan wudhunya tetap dihukum sah demi menghindari kemudaratan yang lebih besar.

Sumber: Kajian tematik “Fiqih Seputar Wudhu” bersama Ustadz Umair bin Sef yang diselenggarakan Masjid Al-Hilal Surabaya pada 8 Rabu Juli 2026.

E-Buletin